Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
599/Pid.Sus/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH TUDE WAWAN BUDIARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 599/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2101/N.1.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUDE WAWAN BUDIARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                         

                                                                                                                                                FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-260/BDG/ENZ/06/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

TUDE WAWAN BUDIARTA

Tempat lahir

:

Abiansemal

Umur / Tgl Lahir

:

27 tahun / 27 Mei 1997

Jenis kelamin

:

Laki - Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Br. Batan Buah, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

 1.  Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 1 Juni s/d 20 Juni 2024

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

 

C.  DAKWAAN

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa TUDE WAWAN BUDIARTA pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah beralamat di Br. Batan Buah, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa dicurigai terdapat orang yang melakukan tindak pidana narkotika, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan di wilayah Br. Batan Buah, Kel/Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali dan kepada orang yang diduga bernama WAWAN;
  • Bahwa tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung mendapati seorang lakilaki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan laporan, yang merupakan Terdakwa TUDE WAWAN BUDIARTA;
  • Bahwa telah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu (bong) dan 2 (dua) buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang shabu;
  • Bahwa dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa yang didalamnya berisi percakapan melalui Whatsapp dengan akun atas nama Indrshit yang membahas mengenai narkotika, beberapa foto, dan alamat yang diduga sebagai alamat tempelan
  • Bahwa Terdakwa melalukan penempelan barang diduga narkotika di beberapa TKP, diantaranya:
  • TKP 2. Jl, Oleg, Perum Aditya, Br. Uma Poh, Ds Penarungan, Kec. Mengwi, Kab, Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna kuning
  • TKP 3. Jl Terompong, Br. Sempidi, Ds. Abiansemal, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah
  • TKP 4. Jl. Raya Mambal, Br. Baturning, Ds. Mambal, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah dan satu plastik klip berwarna kuning
  • TKP 5. Jl Cempaka IV, Br. Lambing, Ds, Mekar Bhuana, Kec.  Abiansemal, Kab, Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah
  • TKP 6. Jl Melati, Ds. Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah
  • TKP 7. Jl. Subak Pengabetan, Br. Pengabetan, Ds. Baha, Kec. Mengwi, Kab. Badung, ditemukan empat plastik klip berwarna merah

Dengan jumlah keseluruhan plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip;

  • Bahwa setelah dihitung, berat keseluruhan dari 10 (sepuluh) plastik klip yang masingmasing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat total brutto 2,97 gram atau netto 1,77 gram;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari akun atas nama Indrshit di aplikasi Whatsapp, yang diambilnya pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 yang Terdakwa ambil di Depan SMK Pandawa, Jl. Janger, Kel/Desa Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung;;
  • Bahwa tersangka mengaku mengenal Indrshit sejak tahun 2023 dimana tersangka dulu sering membeli paket sabu kepada yang bersangkutan untuk konsumsi pribadi;
  • Bahwa Terdakwa melakukan melakukan penempelan plastik klip yang diduga narkotika jenis shabu atas arahan berupa beberapa foto dan alamat Google Maps dari akun Indrshit yang menghubunginya melalui aplikasi Whatsapp;
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per titik lokasi tempelan;
  • Bahwa Terdakwa menyatakan sudah sebanyak 3 (tiga) kali mengambil dan melaksanakan perintah tempelan;
  • Bahwa berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar No Lab: 629/NNF/2024, tanggal 8 Mei 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti : 4216/2024/NF sampai dengan 4225/2024/NF berupa kristal bening, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta 4226/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa TUDE WAWAN BUDIARTA mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu dilarang oleh UndangUndang dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa TUDE WAWAN BUDIARTA pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah beralamat di Br. Batan Buah, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa dicurigai terdapat orang yang melakukan tindak pidana narkotika, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan di wilayah Br. Batan Buah, Kel/Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali dan kepada orang yang diduga bernama WAWAN;
  • Bahwa tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung mendapati seorang lakilaki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan laporan, yang merupakan Terdakwa TUDE WAWAN BUDIARTA;
  • Bahwa telah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu (bong) dan 2 (dua) buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang shabu;
  • Bahwa dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa yang didalamnya berisi percakapan melalui Whatsapp dengan akun atas nama Indrshit yang membahas mengenai narkotika, beberapa foto, dan alamat yang diduga sebagai alamat tempelan
  • Bahwa Terdakwa melalukan penempelan barang diduga narkotika di beberapa TKP, diantaranya:
  • TKP 2. Jl, Oleg, Perum Aditya, Br. Uma Poh, Ds Penarungan, Kec. Mengwi, Kab, Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna kuning
  • TKP 3. Jl Terompong, Br. Sempidi, Ds. Abiansemal, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah
  • TKP 4. Jl. Raya Mambal, Br. Baturning, Ds. Mambal, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah dan satu plastik klip berwarna kuning
  • TKP 5. Jl Cempaka IV, Br. Lambing, Ds, Mekar Bhuana, Kec.  Abiansemal, Kab, Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah
  • TKP 6. Jl Melati, Ds. Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah
  • TKP 7. Jl. Subak Pengabetan, Br. Pengabetan, Ds. Baha, Kec. Mengwi, Kab. Badung, ditemukan empat plastik klip berwarna merah

Dengan jumlah keseluruhan plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip;

  • Bahwa setelah dihitung, berat keseluruhan dari 10 (sepuluh) plastik klip yang masingmasing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat total brutto 2,97 gram atau netto 1,77 gram;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari akun atas nama Indrshit di aplikasi Whatsapp, yang diambilnya pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 yang Terdakwa ambil di Depan SMK Pandawa, Jl. Janger, Kel/Desa Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung;;
  • Bahwa tersangka mengaku mengenal Indrshit sejak tahun 2023 dimana tersangka dulu sering membeli paket sabu kepada yang bersangkutan untuk konsumsi pribadi;
  • Bahwa Terdakwa melakukan melakukan penempelan plastik klip yang diduga narkotika jenis shabu atas arahan berupa beberapa foto dan alamat Google Maps dari akun Indrshit yang menghubunginya melalui aplikasi Whatsapp;
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per titik lokasi tempelan;
  • Bahwa Terdakwa menyatakan sudah sebanyak 3 (tiga) kali mengambil dan melaksanakan perintah tempelan;
  • Bahwa berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar No Lab: 629/NNF/2024, tanggal 8 Mei 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti : 4216/2024/NF sampai dengan 4225/2024/NF berupa kristal bening, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta 4226/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa TUDE WAWAN BUDIARTA mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu dilarang oleh UndangUndang dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa Terdakwa TUDE WAWAN BUDIARTA pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah beralamat di Br. Batan Buah, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika golongan i bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----

  • Berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa dicurigai terdapat orang yang melakukan tindak pidana narkotika, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan di wilayah Br. Batan Buah, Kel/Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali dan kepada orang yang diduga bernama WAWAN;
  • Bahwa tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung mendapati seorang lakilaki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan laporan, yang merupakan Terdakwa TUDE WAWAN BUDIARTA;
  • Bahwa telah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu (bong) dan 2 (dua) buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang shabu;
  • Bahwa dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa yang didalamnya berisi percakapan melalui Whatsapp dengan akun atas nama Indrshit yang membahas mengenai narkotika, beberapa foto, dan alamat yang diduga sebagai alamat tempelan
  • Bahwa Terdakwa melalukan penempelan barang diduga narkotika di beberapa TKP, diantaranya:
  • TKP 2. Jl, Oleg, Perum Aditya, Br. Uma Poh, Ds Penarungan, Kec. Mengwi, Kab, Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna kuning
  • TKP 3. Jl Terompong, Br. Sempidi, Ds. Abiansemal, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah
  • TKP 4. Jl. Raya Mambal, Br. Baturning, Ds. Mambal, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah dan satu plastik klip berwarna kuning
  • TKP 5. Jl Cempaka IV, Br. Lambing, Ds, Mekar Bhuana, Kec.  Abiansemal, Kab, Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah
  • TKP 6. Jl Melati, Ds. Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, ditemukan satu plastik klip berwarna merah
  • TKP 7. Jl. Subak Pengabetan, Br. Pengabetan, Ds. Baha, Kec. Mengwi, Kab. Badung, ditemukan empat plastik klip berwarna merah

Dengan jumlah keseluruhan plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip;

  • Bahwa setelah dihitung, berat keseluruhan dari 10 (sepuluh) plastik klip yang masingmasing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat total brutto 2,97 gram atau netto 1,77 gram;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari akun atas nama Indrshit di aplikasi Whatsapp, yang diambilnya pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 yang Terdakwa ambil di Depan SMK Pandawa, Jl. Janger, Kel/Desa Dauh Yeh Cani, Kec. Abiansemal, Kab. Badung;;
  • Bahwa tersangka mengaku mengenal Indrshit sejak tahun 2023 dimana tersangka dulu sering membeli paket sabu kepada yang bersangkutan untuk konsumsi pribadi;
  • Bahwa Terdakwa melakukan melakukan penempelan plastik klip yang diduga narkotika jenis shabu atas arahan berupa beberapa foto dan alamat Google Maps dari akun Indrshit yang menghubunginya melalui aplikasi Whatsapp;
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per titik lokasi tempelan;
  • Bahwa Terdakwa menyatakan sudah sebanyak 3 (tiga) kali mengambil dan melaksanakan perintah tempelan;
  • Bahwa berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar No Lab: 629/NNF/2024, tanggal 8 Mei 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti : 4216/2024/NF sampai dengan 4225/2024/NF berupa kristal bening, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta 4226/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa TUDE WAWAN BUDIARTA mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu dilarang oleh UndangUndang dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

 Badung, 28 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

                                                                                               IMAM RAMDHONI, S.H.

                                                                            JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya