Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
736/Pid.Sus/2024/PN Dps AGUNG SATRIADI PUTRA, SH I MADE ARSANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2723/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG SATRIADI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE ARSANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                      P-29

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO RE PER : PDM- 323 /BDG/ENZ/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

I MADE ARSANA

 

Tempat lahir

:

Badung

 

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 30 Mei 1989

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

 

Alamat KTP : Br. Kelod Ungasan, Kel./Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara

 

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024.

 

 

  1.  

Diperpanjang Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d 05 Agustus 2024

 

  1.  

Jaksa Penuntut Umum

:

Lapas Kerobokan sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d 24 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

KESATU

-------------  Bahwa Terdakwa I Made Arsana Pada Hari Minggu, tangggal 1 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Melasti II, Br. Kelod, Kel./Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali. Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2023 Terdakwa I MADE ARSANA ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung di tempat tinggal Terdakwa di Jalan Jalan Melasti II, Br. Kelod, Kel./Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali, karena kedapatan membawa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Metamfetamina di kantong celana pendek sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung 1 (satu) Rangkaian alat hisap shabu (bong) di lemari plastik depan tempat tidur Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk redmi yang ditemukan diatas tempat tidur Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Metamfetamina dari seseorang bernama AJAE LALA. Bermula pada tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wita Terdaka dihubungi oleh seseorang yang Terdakwa kenal sebagai AJAE LALA melalui aplikasi Telegram, AJAE LALA meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menggeser 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Metamfetamina ke suatu lokasi yang belum ditentukan, kemudian pada Pukul 05.30 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Metamfetamin yang ditaruh di pinggir jalan paving yang terbungkus isolasi berwarna cokelat dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa segera memasukaannya kedalam kantong celana pendek berwarna hitam yang sedang Terdakwa pergunakan pada saat itu selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Metamfetamina yang diamankan dari Terdakwa memiliki berat brutto 10,48 gram atau netto 9,98 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik  No. LAB : 790/NNF/2024 Tanggal 04 Juni 2024 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor :

5470/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5471/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa merupakan petugas Enginering dan tidak memiliki izin sehubungan dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------------        Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

A T A U

            KEDUA

-------------  Bahwa Terdakwa I Made Arsana Pada Hari Minggu, tangggal 1 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Melasti II, Br. Kelod, Kel./Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali. Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2023 Terdakwa I MADE ARSANA ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung di tempat tinggal Terdakwa di Jalan Jalan Melasti II, Br. Kelod, Kel./Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali, karena kedapatan membawa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Metamfetamina di kantong celana pendek sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung 1 (satu) Rangkaian alat hisap shabu (bong) di lemari plastik depan tempat tidur Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk redmi berwarna hitam yang ditemukan diatas tempat tidur Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Metamfetamina dari seseorang bernama AJAE LALA. Bermula pada tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wita Terdaka dihubungi oleh seseorang yang Terdakwa kenal sebagai AJAE LALA melalui aplikasi Telegram, AJAE LALA meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menggeser 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Metamfetamina ke suatu lokasi yang belum ditentukan, kemudian pada Pukul 05.30 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Metamfetamin yang ditaruh di pinggir jalan paving yang terbungkus isolasi berwarna cokelat dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa segera memasukaannya kedalam kantong celana pendek berwarna hitam yang sedang Terdakwa pergunakan pada saat itu selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa tujuan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Metamfetamina tersebut adalah untuk ditempatkan kembali di lokasi /tempat yang akan diberikan oleh seseorang yang hanya tersangka kenal bernama AJAE LALA.
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk lokasi tempelan yang Terdakwa kerjakan.
  • diduga narkotika jenis Metamfetamina yang diamankan dari Terdakwa memiliki berat brutto 10,48 gram atau netto 9,98 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik  No. LAB : 790/NNF/2024 Tanggal 04 Juni 2024 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor :

5470/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5471/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

  • Bahwa Bahwa Terdakwa merupakan petugas Enginering dan tidak memiliki izin sehubungan dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---------------     Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

 

Badung, 05 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

AGUNG SATRIADI PUTRA, SH.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19960313 201902 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya