Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
759/Pid.Sus/2024/PN Dps PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH I Wayan Gede Sugita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 759/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2849/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Wayan Gede Sugita[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Desi Purnani, S.H., M.H.,I Wayan Gede Sugita
Anak Korban
Dakwaan

 

Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

KEJAKSAAN TINGGI BALI

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

 

JALAN JAKSA AGUNG R. SOEPRAPTO NOMOR 5 MENGWI BADUNG

 

 

 

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

             

 

SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM-337/BDG/ENZ/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

I

Nama Lengkap

:

I WAYAN GEDE SUGITA

 

Tempat lahir

:

Denpasar

 

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 12 Desember 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

JL. GN. Salak, Tegal Lantang Kelod, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota. Denpasar, Prov.  Bali./ kost di Jl. Widuri, Br. Umahanyar Anggungan, Kel/Desa. Lukluk, Kec. Mengwi, Kab. Badung

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (sopir freelance)

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara

 

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d 06 Juni 2024

 

  1.  

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024

 

  1.  

Diperpanjang Pengadilan Negeri Denpasar I

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d 26 Juli 2024

 

  1.  

Diperpanjang Pengadilan Negeri Denpasar II

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 27 Juli 2024 s/d 25 Agustus 2024

 

  1.  

Penuntut Umum

:

Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIA Kerobokan sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------------Bahwa ia Terdakwa I WAYAN GEDE SUGITA pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 22.50 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di kamar kost Jl. Widuri, Lingk. Umahanyar Anggungan, Kel/Desa. Lukluk, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa 2 (dua) plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan brutto 5,45 gram atau netto 5,12 gram yang sebelumnya Terdakwa pesan dengan menghubungi seseorang yang bernama BEJO melalui pesan WhatssApp dan selanjutnya Terdakwa membayar Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui agen BRI link yang ada di Anggungan Lukluk dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 667/NNF/2024 hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening  Narkotika jenis shabu (Kode 1 dan kode 2) di timbang dan menunjukkan angka dengan berat keseluruhan brutto 5,45 gram atau netto 5,12 gram benar Positif mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalan Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari keinginan Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sejak sekitar tahun 2022 karena efek dari mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Terdakwa menjadi merasa merasa bersemangat dan kuat. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka memesan atau membeli narkolika jenis shabu dari orang yang tersangka kenal bernama BEJO, sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian tersangka diberikan nomor rekening oleh BEJO dan diminta untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut, tersangka mengirim uang tersebut melalui agen BRI link yang ada di Anggungan Lukluk, setelah mengirim uang tersebut, bukti pengiriman uang tersebut tersangka foto dan kirim kepada BEJO, setelah mengirim foto bukti pengiriman uang tersebut, dan menunggu sekitar 1 (satu) jam, saksi diberikan alamat oleh BEJO melalui percakapan WhatsApp berupa foto yang berisi ketikan lokasi atau alamat pengambilan shabu yang tersangka pesan dan maps atau peta lokasi, dengan alamat Di jalan raya Anggungan depan pura dalim parkiran setra";-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah mendapatkan alamat tersebut, tersangka langsung menuju lokasi atau alamat sesuai dengan petunjuk yang diberikan olen BEJO dan sesampainya dilokasi tersangka mengambil atau memungut berupa bungkus bekas makanan ringan Chiki yang didalamnya tersangka ambil atau pungut dengan tanganan kanan, selanjutnya tersangka langsung pulang ke Kost. Sesampainya di kost tersangka masuk kedalam kamar dan tersangka langsung bembuka bungkus bekas makanan ringan Chiki tersebut dan didalamnya berisi 1 (satu) plastik Klip yang berist Kristal bening narkotika jenis shabu, kemudian tersangka ambil sedikit dan masukan kedalam plastik klip kecil dan sisanya tersangka masukan kedalam tas Kuit warna grey dan tersangka simpan dibelakang mesin cuci. Kemudian 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu (plastik klip kecil) tersangka ambil sedikit dan masukan kedalam BONG untuk tersangka Konsumsi saat itu juga dan selesai dikonsumsi tersangka langsung berangkat kerja;-----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang tersangka ambil dari plastik Klip yang berisi shabu diatas meja tersangka kembali konsumsi shabu tersebut dikamar kost sendiri. Kemudian saat tersangka sedang mengkonsumsi shabu, tiba-tiba pintu kamar kost diketok oleh tetangga, dan tersangka langsung buka pintu dan tiba-tiba pintu kamar tersangka didorong oleh seorang laki-laki yang tidak tersangka kenal kemudian laki-laki tersebut mengaku dari Kepolisian Poles Badung, setelahnya datang 2 (dua) orang saksi umum dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka namun tidak ditemukan barang bukti;----------------------------------------
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh saksi ANAK AGUNG GEDE DARMAYASA bersama rekan saksi AGUNG INDRA WIJAYA,S.H di kamar kost tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu (paket kecil), 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu (Bong) dan 1 (satu) buah korek api gas ditemukan diatas meja, 1 (satu) Handphone merk Oppo ditemukan diatas kasur, kemudian saksi ANAK AGUNG GEDE DARMAYASA bertanya kepada tersangka mengenai barang bukti lainnya, tersangka menunjukan dan mengambil tas kulit warma grey yang terletak dibelakang mesin cuci kemudian tersangka serahkan kepada petugas dan setelah diperiksa didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu (paket besar). Kemudian Saksi AGUNG INDRA WIJAYA,S.H kembali bertanya kepada tersangka mengenai pemilik dan ijin dari barang bukti tersebut. tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu milik tersangka, dimana sebelumnya tersangka membeli shabu tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari seseorang bernama BEJO (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Poles Badung;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Mei 2024 diketahui 2 (dua) plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening  Narkotika jenis shabu (Kode 1 dan kode 2) di timbang dan menunjukkan angka dengan berat keseluruhan brutto 5,45 gram atau netto 5,12 gram;--------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik NO. LAB. 667/NNF/2024 hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K., M.H., Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysurya, S.Si yang dibuat pada tangggal 15 Mei 2024 dengan hasil:----------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 4618/2024/NF dan 4619/2024/NF berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode 1 dan kode 2) yang disita dari terdakwa I WAYAN GEDE SUGITA adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1  (satu) Nomor. urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------
  2. 4620/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine terdakwa I WAYAN GEDE SUGITA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;--------------------
  • Bahwa Terdakwa I WAYAN GEDE SUGITA tidak memiliki ijin dan tanpa dilengkepi dengan dokumen dari pihak berwenang sehubungan dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram.------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesua Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------

 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN GEDE SUGITA pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 22.50 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di kamar kost Jl. Widuri, Lingk. Umahanyar Anggungan, Kel/Desa. Lukluk, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan Menyalahgunakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan brutto 5,45 gram atau netto 5,12 gram dan Terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sejak tahun 2022 serta Terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada tangga; 12 mei 2024. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 667/NNF/2024 hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening  Narkotika jenis shabu (Kode 1 dan kode 2) di timbang dan menunjukkan angka dengan berat keseluruhan brutto 5,45 gram atau netto 5,12 gram benar Positif mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalan Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan No.17/d.U/VI/2020 tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. A.A.Gd. Hartawan didapat kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika dengan jenis zat utama yang disalahgunakan adalah sabu dengan pola pemakaian bersifat rutin dan Terdakwa perlu menjalani program rehabilitasi untuk mengubah perilaku penyalahgunaan zat sehingga berubah menjadi perilaku produktif dan adaptif, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula dari keinginan Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sejak sekitar tahun 2022 karena efek dari mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Terdakwa menjadi merasa merasa bersemangat dan kuat. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka memesan atau membeli narkolika jenis shabu dari orang yang tersangka kenal bernama BEJO, sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian tersangka diberikan nomor rekening oleh BEJO dan diminta untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut, tersangka mengirim uang tersebut melalui agen BRI link yang ada di Anggungan Lukluk, setelah mengirim uang tersebut, bukti pengiriman uang tersebut tersangka foto dan kirim kepada BEJO, setelah mengirim foto bukti pengiriman uang tersebut, dan menunggu sekitar 1 (satu) jam, saksi diberikan alamat oleh BEJO melalui percakapan WhatsApp berupa foto yang berisi ketikan lokasi atau alamat pengambilan shabu yang tersangka pesan dan maps atau peta lokasi, dengan alamat Di jalan raya Anggungan depan pura dalim parkiran setra";-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah mendapatkan alamat tersebut, tersangka langsung menuju lokasi atau alamat sesuai dengan petunjuk yang diberikan olen BEJO dan sesampainya dilokasi tersangka mengambil atau memungut berupa bungkus bekas makanan ringan Chiki yang didalamnya tersangka ambil atau pungut dengan tanganan kanan, selanjutnya tersangka langsung pulang ke Kost. Sesampainya di kost tersangka masuk kedalam kamar dan tersangka langsung bembuka bungkus bekas makanan ringan Chiki tersebut dan didalamnya berisi 1 (satu) plastik Klip yang berist Kristal bening narkotika jenis shabu, kemudian tersangka ambil sedikit dan masukan kedalam plastik klip kecil dan sisanya tersangka masukan kedalam tas Kuit warna grey dan tersangka simpan dibelakang mesin cuci. Kemudian 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu (plastik klip kecil) tersangka ambil sedikit dan masukan kedalam BONG untuk tersangka Konsumsi saat itu juga dan selesai dikonsumsi tersangka langsung berangkat kerja;-----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang tersangka ambil dari plastik Klip yang berisi shabu diatas meja tersangka kembali konsumsi shabu tersebut dikamar kost sendiri. Kemudian saat tersangka sedang mengkonsumsi shabu, tiba-tiba pintu kamar kost diketok oleh tetangga, dan tersangka langsung buka pintu dan tiba-tiba pintu kamar tersangka didorong oleh seorang laki-laki yang tidak tersangka kenal kemudian laki-laki tersebut mengaku dari Kepolisian Poles Badung, setelahnya datang 2 (dua) orang saksi umum dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka namun tidak ditemukan barang bukti;----------------------------------------
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh saksi ANAK AGUNG GEDE DARMAYASA bersama rekan saksi AGUNG INDRA WIJAYA,S.H di kamar kost tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu (paket kecil), 1 (satu) buah rangkaian alat isap shabu (Bong) dan 1 (satu) buah korek api gas ditemukan diatas meja, 1 (satu) Handphone merk Oppo ditemukan diatas kasur, kemudian saksi ANAK AGUNG GEDE DARMAYASA bertanya kepada tersangka mengenai barang bukti lainnya, tersangka menunjukan dan mengambil tas kulit warma grey yang terletak dibelakang mesin cuci kemudian tersangka serahkan kepada petugas dan setelah diperiksa didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu (paket besar). Kemudian Saksi AGUNG INDRA WIJAYA,S.H kembali bertanya kepada tersangka mengenai pemilik dan ijin dari barang bukti tersebut. tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu milik tersangka, dimana sebelumnya tersangka membeli shabu tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari seseorang bernama BEJO (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Poles Badung;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Mei 2024 diketahui 2 (dua) plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening  Narkotika jenis shabu (Kode 1 dan kode 2) di timbang dan menunjukkan angka dengan berat keseluruhan brutto 5,45 gram atau netto 5,12 gram;--------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik NO. LAB. 667/NNF/2024 hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K., M.H., Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysurya, S.Si yang dibuat pada tangggal 15 Mei 2024 dengan hasil:----------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 4618/2024/NF dan 4619/2024/NF berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode 1 dan kode 2) yang disita dari terdakwa I WAYAN GEDE SUGITA adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1  (satu) Nomor. urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------
  2. 4620/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine terdakwa I WAYAN GEDE SUGITA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;--------------------
  • Bahwa Terdakwa I WAYAN GEDE SUGITA sudah menggunakan/konsumsi Narkotika jenis shabu sejak sekitar tahun 2022 karena coba-coba. Terakhir terdakwa menggunakan/konsumsi narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, di dalam kamar kost, sebelum ditangkap Polisi;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa adapun cara Terdakwa I WAYAN GEDE SUGITA mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat yang disebut (bong), dimana alat tersebut terdakwa buat sendiri menggunakan botol plastik bekas minuman, kemudian tutupnya dilubangi 2  (dua) dan dimasukan pipet plastik, disalah satu pipet diberi pipa kaca, botol diisi setengah, kemudian shabu dimasukan dalam pipa kaca, terdakwa bakar narkotika jenis shabu yang ada dipipa kaca dengan korek api gas dengan api kecil, selanjutnya saya isap dengan mulut asapnya melalui pipet plastik dan asapnya terdakwa keluarkan/hembuskan perlahan melalui hidung dan mulut seperti orang merokok, sampai shabu yang ada di pipa kaca habis atau  meresakan efek dari shabu tersebut;----------------------
  • Bahwa Terdakwa I WAYAN GEDE SUGITA mengkonsumsi Narkotika jenis sabu karena setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu terdakwa merasa bersemangat dan kuat begadang dan terdakwa rasakan/efeknya sekitar 12 (dua belas) jam dari setelah konsumsi shabu dan setelah efek dari shabu tersebut habis badan terasa lemas, capek dan nyeri di persendian;---------------------
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan No.17/d.U/VI/2020 tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. A.A.Gd. Hartawan didapat kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika dengan jenis zat utama yang disalahgunakan adalah sabu dengan pola pemakaian bersifat rutin dan Terdakwa perlu menjalani program rehabilitasi untuk mengubah perilaku penyalahgunaan zat sehingga berubah menjadi perilaku produktif dan adaptif;--------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen dari pihak berwenang sehubungan dengan menyalahgunakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri;----------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesua Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Badung, 12 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

Putu Deneil Pradipta Intaran, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961201 202012 1 012

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya