Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2025/PN Dps Filip Marian DAVID BAO-KHANG BERTRAND Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Filip Marian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Made Dwi Arthini Putri, SH.Filip Marian
Tergugat
NoNama
1DAVID BAO-KHANG BERTRAND
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) tertanggal 09 September 2024 yang dibuat dan disepakati para pihak adalah SAH dan mengikat.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pinjaman tanggal 9 September 2024;
     
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar :
  • Pokok pinjaman           : Rp 300.000.000,-
  • Bunga perjanjian          : Rp 30.000.000,-
  • Denda keterlambatan   : 5% per bulan dari jumlah yang dipinjamkan, sejak 9 Maret 2025 sampai tanggal pelunasan;
     
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya kuasa hukum dan kerugian immateril sebesar Rp 20.000.000,-;
     
  2. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik TERGUGAT berupa Rekening BCA No. 6115520052 atas nama DAVID BAO-KHANG BERTRAND; dan/atau Barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT di Bali;
     
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak