| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 165.924.388,-(Seratus Enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh delapan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.77.603.800,- (Tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga ribu delapan ratus rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp.14.585.807,- (Empat belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah) serta Secondary Accrued Interest (bunga tertunda) sebesar Rp.73.734.781,- (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |