Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pid.Pra/2024/PN Dps I MADE DHARMA, S.H KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I MADE DHARMA, S.H
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/268/XII/RES 1.9./2024/ Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2024, atas nama I Made Dharma. S.H. ;

adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

  1. Mencabut penetapan Tersangka terhadap PEMOHON atas perkara aquo
  2. Memerintahkan untuk diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh TERMOHON terhadap perkara aquo;
  3. Menyatakan untuk menghukum TERMOHON membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, PEMOHON mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya