Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.B/2025/PN Dps NP. Widyaningsih, S.H, MH MOCH RAFLI BARIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 619/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2658/N.1.10.3/Eoh.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NP. Widyaningsih, S.H, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH RAFLI BARIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-377/DENPA.OHD/06/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Lengkap

:

Moch. Rafli Barizi

 

 

Nomor Identitas

:

3514061106040003

 

 

 

Tempat lahir

:

Pasuruan

 

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 11 Juni 2004

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Bedeng proyek di Perumahan Jalan Nuansa Barat, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau Krajan Utara RT. 002, RW. 001, Kelurahan/Desa Kepuh, Kecamatan  Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh bangunan

 

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

             

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 24 Februari 2025 s/d Tanggal 25 Februari 2025

2.

Penahanan

:

 

 

- Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 25 Februari 2025 s/d Tanggal 16 Maret 2025

 

- Perpanjang PU

:

Rutan, Sejak Tanggal 17 Maret 2025 s/d Tanggal 25 April 2025

 

- Perpanjang PN

:

Rutan, Sejak Tanggal 26 April 2025 s/d Tanggal 25 Mei 2025

 

- Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak Tanggal 21 Mei 2025 s/d Tanggal 09 Juni 2025

 

C. DAKWAAN:

Pertama

       Bahwa Terdakwa Moch. Rafli Barizi, pada hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2025 sekira Pukul 03.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah Perumahan Jalan Nuansa Barat III/6, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapat kabar tentang orang tuanya yang terlilit hutang sehingga terdakwa memiliki niat untuk mencari uang guna melunasi hutang tersebut, berbekal pengetahuan adanya adanya celah untuk masuk dari lantai II bedeng rumah proyek tempat terdakwa tinggal dengan rumah dari korban Kartini, S.Pd., sehingga memiliki niat untuk masuk ke dalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil pisau dengan gagang warna hitam yang ada di dapur bedeng rumah proyek tersebut untuk dibawa ke kerumah korban Kartini, S.Pd.
  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2025 sekira Pukul 03.30 Wita, terdakwa naik ke lantai 2 rumah bedeng proyek di Perumahan Jalan Nuansa Barat, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan memakai tangga kayu kemudian meloncati pagar lantai 2 tersebut sehingga sampai pada atap rumah milik korban Kartini, S.Pd., yang terletak dia Perumahan Jalan Nuansa Barat III/6, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, selanjutnya terdakwa menggeser kaca penutup ventilasi kemudian terdakwa masuk ke dalam atap rumah melalui ventilasi tersebut, selanjutnya terdakwa turun dari atap tersebut dengan cara menempelkan kedua kakinya pada dinding rumah, hingga terdakwa sampai di dapur rumah tersebut, selanjutnya terdakwa bersembunyi di bawah makan, tiba-tiba korban Kartini, S.Pd., melihat terdakwa sehingga korban Kartini, S.Pd., berteriak dan mencoba lari meminta bantuan, akan tetapi terdakwa mengejar korban Kartini, S.Pd., dan ketika tiba di ruang tamu, terdakwa menusukkan pisau yang telah dipersiapkan terdakwa ke punggung korban Kartini, S.Pd., sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut ke leher belakang kiri korban Kartini, S.Pd., sebanyak 1 (satu) kali sampai menyebabkan mata pisau tersebut terlepas dari gagangnya, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah pisau stanless bermata satu gagang pisau berwarna hitam di dapur rumah tersebut dan kembali menusukkan pisau tersebut ke punggung korban Kartini, S.Pd., sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian saksi Dika Putri Kartikasari datang dan mendorong terdakwa sehingga menyebabkan pisau tersebut terlepas dari tangan terdakwa, kemudian terdakwa menarik saksi Dika Putri Kartikasari hingga terdakwa dan saksi Dika Putri Kartikasari sama-sama terjatuh dalam posisi saksi Dika Putri Kartikasari berada diatas terdakwa, lalu terdakwa saksi Dika Putri Kartikasari ke arah kiri lalu terdakwa menduduki perut saksi Dika Putri Kartikasari kemudian terdakwa mencekik leher saksi Dika Putri Kartikasari dengan tangan kanannya sedangkan terdakwa menutup mulut saksi Dika Putri Kartikasari dengan tangan kirinya, akan tetapi saksi Dika Putri Kartikasari terus melakukan perlawanan dengan mengigit jari telunjuk dan jari tengah terdakwa, sehingga terdakwa melepaskan cekikannya dan memukul mulut saksi Dika Putri Kartikasari sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan saksi Dika Putri Kartikasari melepaskan gigitannya, lalu terdakwa kembali mencekik leher saksi Dika Putri Kartikasari hingga kuku terdakwa melukai leher saksi Dika Putri Kartikasari, selanjutnya terdakwa juga membenturkan kepala saksi Dika Putri Kartikasari beberapa kali, akan tetapi karena saksi Dika Putri Kartikasari terus melakukan perlawanan lalu terdakwa memukul mata kiri saksi Dika Putri Kartikasari dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan saksi Dika Putri Kartikasari tidak sadarkan diri, lalu terdakwa mengambil pisau tersebut dan menusukkan pisau tersebut ke bahu kiri saksi Dika Putri Kartikasari, setelah itu terdakwa mengambil sebuah HP merk OPPO Y17S dengan nomor Imei: 865379078130947 dan 86537078130954, sebuah HP merk OPPO A57E dengan nomor Imei: 861329066472359 dan 861329066472342, dan 1 (satu) cincin emas putih berlian dengan merk The Palace tanpa seijin pemiliknya yakni korban Kartini, S.Pd., dan saksi Dika Putri Kartikasari, selanjutnya terdakwa mengambil kedua pisau yang sempat digunakan tersebut lalu terdakwa meninggalkan rumah tersebut melalui teras belakang lantai 2 rumah tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Kartini, S.Pd., dan saksi Dika Putri Kartikasari mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Rumah sakit Prof. DR. I.N.G.N Ngoerah Denpasar No. RS.01.06/D.XVII.1.4.15/66/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kunthi Yulianti, Sp.FM., dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah Kartini, S.Pd pada tanggal 23 Februari 2025 dan dilakukan pemeriksaan dalam terhadap jenazah Kartini, S.Pd pada tanggal 25 Februari 2025, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pada jenazah perempuan berusia sekitar lima puluh tahun ini, ditemukan luka-luka tusuk dan patah tulang yang disebabkan kekerasan tajam, ditemukan pula adanya luka-luka terbuka pada paru kiri yang mengakibatkan perdasarahan pada rongga dada, sebab kematian orang ini adalah luka tusuk pada dada kiri yang mengenai paru kiri yang mengakibatkan perdarahan.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP.-----------------

Atau

Kedua

       Bahwa Terdakwa Moch. Rafli Barizi, pada hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2025 sekira Pukul 03.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah Perumahan Jalan Nuansa Barat III/6, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, Jika perbuatan mengakibatkan kematian,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2025 sekira Pukul 03.30 Wita, terdakwa dengan membawa pisau gagang warna hitam naik ke lantai 2 rumah bedeng proyek di Perumahan Jalan Nuansa Barat, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan memakai tangga kayu kemudian meloncati pagar lantai 2 tersebut sehingga sampai pada atap rumah milik korban Kartini, S.Pd., yang terletak dia Perumahan Jalan Nuansa Barat III/6, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, selanjutnya terdakwa menggeser kaca penutup ventilasi kemudian terdakwa masuk ke dalam atap rumah melalui ventilasi tersebut, selanjutnya terdakwa turun dari atap tersebut dengan cara menempelkan kedua kakinya pada dinding rumah, hingga terdakwa sampai di dapur rumah tersebut, selanjutnya terdakwa bersembunyi di bawah makan, tiba-tiba korban Kartini, S.Pd., melihat terdakwa sehingga korban Kartini, S.Pd., berteriak dan mencoba lari meminta bantuan, akan tetapi terdakwa mengejar korban Kartini, S.Pd., dan ketika tiba di ruang tamu, terdakwa menusukkan pisau yang telah dipersiapkan terdakwa ke punggung korban Kartini, S.Pd., sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut ke leher belakang kiri korban Kartini, S.Pd., sebanyak 1 (satu) kali sampai menyebabkan mata pisau tersebut terlepas dari gagangnya, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah pisau stanless bermata satu gagang pisau berwarna hitam di dapur rumah tersebut dan kembali menusukkan pisau tersebut ke punggung korban Kartini, S.Pd., sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian saksi Dika Putri Kartikasari datang dan mendorong terdakwa sehingga menyebabkan pisau tersebut terlepas dari tangan terdakwa, kemudian terdakwa menarik saksi Dika Putri Kartikasari hingga terdakwa dan saksi Dika Putri Kartikasari sama-sama terjatuh dalam posisi saksi Dika Putri Kartikasari berada diatas terdakwa, lalu terdakwa saksi Dika Putri Kartikasari ke arah kiri lalu terdakwa menduduki perut saksi Dika Putri Kartikasari kemudian terdakwa mencekik leher saksi Dika Putri Kartikasari dengan tangan kanannya sedangkan terdakwa menutup mulut saksi Dika Putri Kartikasari dengan tangan kirinya, akan tetapi saksi Dika Putri Kartikasari terus melakukan perlawanan dengan mengigit jari telunjuk dan jari tengah terdakwa, sehingga terdakwa melepaskan cekikannya dan memukul mulut saksi Dika Putri Kartikasari sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan saksi Dika Putri Kartikasari melepaskan gigitannya, lalu terdakwa kembali mencekik leher saksi Dika Putri Kartikasari hingga kuku terdakwa melukai leher saksi Dika Putri Kartikasari, selanjutnya terdakwa juga membenturkan kepala saksi Dika Putri Kartikasari beberapa kali, akan tetapi karena saksi Dika Putri Kartikasari terus melakukan perlawanan lalu terdakwa memukul mata kiri saksi Dika Putri Kartikasari dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan saksi Dika Putri Kartikasari tidak sadarkan diri, lalu terdakwa mengambil pisau tersebut dan menusukkan pisau tersebut ke bahu kiri saksi Dika Putri Kartikasari, setelah itu terdakwa mengambil sebuah HP merk OPPO Y17S dengan nomor Imei: 865379078130947 dan 86537078130954, sebuah HP merk OPPO A57E dengan nomor Imei: 861329066472359 dan 861329066472342, dan 1 (satu) cincin emas putih berlian dengan merk The Palace tanpa seijin pemiliknya yakni korban Kartini, S.Pd., dan saksi Dika Putri Kartikasari, selanjutnya terdakwa mengambil kedua pisau yang sempat digunakan tersebut lalu terdakwa meninggalkan rumah tersebut melalui teras belakang lantai 2 rumah tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Kartini, S.Pd., dan saksi Dika Putri Kartikasari mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Rumah sakit Prof. DR. I.N.G.N Ngoerah Denpasar No. RS.01.06/D.XVII.1.4.15/66/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kunthi Yulianti, Sp.FM., dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah Kartini, S.Pd pada tanggal 23 Februari 2025 dan dilakukan pemeriksaan dalam terhadap jenazah Kartini, S.Pd pada tanggal 25 Februari 2025, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pada jenazah perempuan berusia sekitar lima puluh tahun ini, ditemukan luka-luka tusuk dan patah tulang yang disebabkan kekerasan tajam, ditemukan pula adanya luka-luka terbuka pada paru kiri yang mengakibatkan perdasarahan pada rongga dada, sebab kematian orang ini adalah luka tusuk pada dada kiri yang mengenai paru kiri yang mengakibatkan perdarahan.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya