Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
804/Pdt.P/2024/PN Dps Ni Wayan Jessica Pratiwi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 804/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Jessica Pratiwi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut yang semula Ni Wayan Jesika Pratiwi lahir di Unggahan 6 September 2000 diganti menjadi Ni Wayan Jessica Pratiwi lahir di Unggahan 7 September 2000
  3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantian nama dan tanggal lahir pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 266/Ist/Srt.2001 diganti menjadi Ni Wayan Jessica Pratiwi lahir di Unggahan 7 September 2000 serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak