Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp125.242.942,- ( SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DUA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 106.841.474,- ( SERATUS ENAM JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 15.213.790,- ( LIMA BELAS JUTA DUA RATUS TIGA BELAS RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 3.187.678,- ( TIGA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- dst...
|