Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Dps BRI KANCA DENPASAR GAJAH MADA PURNAMI NI LUH WAYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA DENPASAR GAJAH MADA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PURNAMI NI LUH WAYAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.242.942,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp125.242.942,- ( SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DUA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 106.841.474,- ( SERATUS ENAM JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 15.213.790,- ( LIMA BELAS JUTA DUA RATUS TIGA BELAS RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 3.187.678,- ( TIGA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak