Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
571/Pid.Sus/2026/PN Dps NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H. Yance Ulim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 571/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3437/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yance Ulim[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-366/DENPA.NARKO/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                       

Nama Lengkap

:

YANCE ULIM

Nomor Identitas (NIK)

:

9271031604040006

Tempat Lahir

:

Sorong

Umur/ Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 16 April 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Tukad Badung XI No. 29 Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar (Domisili) (Sesuai KTP: Kampung Suatolo RT 002 RW 001 Desa Suatolo Kecamatan Makbon Kabupaten Sorong)

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Mahasiswa ITB STIKOM Bali

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SMK

-

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN         :                  

a.

Oleh Penyidik

Pengkapan

 

:

 

Tanggal 21 Februari 2026 s/d. tanggal 27 Februari 2026.

 

Penahanan

 

Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2025  s/d. tanggal 18 Maret 2026.

 

 

 

 

b.

Perpanjangan Penuntut Umum

 

Perpanjangan Ketua PN

 

Oleh Penuntut Umum

Penahanan

:

 

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2026 s/d. tanggal 27 April 2026.

Rutan, sejak tanggal 28 April 2026 s/d. tanggal 27 Mei 2026

 

Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d. tanggal 06 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN :

Pertama:

Bahwa Terdakwa YANCE ULIM, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Tukad Badung XI No. 29 Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yaitu dengan berat bersih 49,90 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang Mahasiswa asal Papua yang tinggal di Jalan Tukad Badung XI No. 29 Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, sering bertransaksi Narkotika jenis Ganja yang kemudian diketahui yang dimaksud adalah Terdakwa, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, terlihat Terdakwa sedang berjalan kaki di gang menuju rumah kontrakan yang ditinggalinya dengan membawa sebuah bungkusan paket, sehingga saat Terdakwa tiba halaman rumah kontrakannya tersebut, dirinya langsung dimankan dan digeledah oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi I Gede Agus Putra Darma, SH, Saksi I Gusti Alit Dwi Pratama, SH dan Saksi I Made Bayuna Putra Perdana, SH dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yang sudah diperlihatkan surat tugas yaitu salah satunya adalah Saksi I Nengah Karta dan Saksi I Made Dedi Sanjaya dan saat dilakukan penggeledahan dan pengamanan ditemukan di tangan kanan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik paket JNE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) gulungan kertas minyak warna coklat berisi daun, biji, batang kering  yang diduga merupakan Narkotika jenis Ganja yang dibalut berlapis dengan kantong plastik warna biru dan kantong plastik warna putih, kemudian di dalam paket JNE tersebut juga berisi 1 (satu) buah jaket warna biru muda dan 1 (satu) buah jaket warna krem. Kemudian selain itu diamankan pula 1 (satu) buah HP merek Redmi, type NOTE 9, warna biru milik Terdakwa yang pada saat sedang digenggam menggunakan tangan kiri terdakwa, setelah itu dilakukan gelar bukti dan terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh Terdakwa;
    • Bahwa berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mangaku bahwa pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui namanya menggunakan akun instagram bernama “Smile” yang mana akun instagram tersebut sudah terdakwa ketahui sejak bulan Juli 2025 yang sering Terdakwa hubungi untuk membeli narkotika jenis ganja untuk terdakwa konsumsi sendiri, namun pada saat dihubungi oleh akun tersebut Terdakwa diperintahkan untuk mengantar Narkotika jenis Ganja kepada seseorang di daerah Bangli dengan upah pakai Ganja yang bisa Terdakwa ambil sebagian dan paket tersebut akan dikirimkan menggunakan ekspedisi JNE dan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, akun tersebut menghubungi Terdakwa kembali melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan bahwa paket Narkotika Ganjanya sudah dikirim ke alamat rumah kontrakan Terdakwa, sehingga pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA tersebut Terdakwa menerima paketan tersebut dari seorang kurir JNE yang mana tak lama setelah itu terdakwa diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar;
    • Bahwa maksud dan tujuan menyanggupi menerima paket Narkotika jenis Ganja tersebut dan bersedia menjalankan perintah dari akun instagram smile tersebut adalah agar Terdakwa dapat menikmati upah menggunakan narkotika jenis ganja secara cuma-cuma dari sebagian paket narkotika jenis ganja yang Terdakwa terima tersebut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Polresta Denpasar tertanggal Sabtu 21 Februari 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas minyak warna coklat berisi daun, biji, batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 49,90 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh) gram atau berat kotor 61 (enam puluh satu) gram.
    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 301/NNF/2026 tanggal 21 Februari 2026, disimpulkan bahwa :
  1.   Barang bukti Nomor 2718/2026/NF berupa berupa tanaman kering warna hijau kecokelatan seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Ganja dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 8 lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2.        Barang bukti Nomor 2719/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine  adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja (tanaman).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa YANCE ULIM, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Tukad Badung XI No. 29 Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yaitu dengan berat bersih 49,90 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang Mahasiswa asal Papua yang tinggal di Jalan Tukad Badung XI No. 29 Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, sering bertransaksi Narkotika jenis Ganja yang kemudian diketahui yang dimaksud adalah Terdakwa, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, terlihat Terdakwa sedang berjalan kaki di gang menuju rumah kontrakan yang ditinggalinya dengan membawa sebuah bungkusan paket, sehingga saat Terdakwa tiba halaman rumah kontrakannya tersebut, dirinya langsung dimankan dan digeledah oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi I Gede Agus Putra Darma, SH, Saksi I Gusti Alit Dwi Pratama, SH dan Saksi I Made Bayuna Putra Perdana, SH dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yang sudah diperlihatkan surat tugas yaitu salah satunya adalah Saksi I Nengah Karta dan Saksi I Made Dedi Sanjaya dan saat dilakukan penggeledahan dan pengamanan ditemukan di tangan kanan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik paket JNE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) gulungan kertas minyak warna coklat berisi daun, biji, batang kering  yang diduga merupakan Narkotika jenis Ganja yang dibalut berlapis dengan kantong plastik warna biru dan kantong plastik warna putih, kemudian di dalam paket JNE tersebut juga berisi 1 (satu) buah jaket warna biru muda dan 1 (satu) buah jaket warna krem. Kemudian selain itu diamankan pula 1 (satu) buah HP merek Redmi, type NOTE 9, warna biru milik Terdakwa yang pada saat sedang digenggam menggunakan tangan kiri terdakwa, setelah itu dilakukan gelar bukti dan terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh Terdakwa dan didapatkan Terdakwa dari seseorang yang tidak diketahui namanya menggunakan akun instagram bernama “Smile” yang mana akun instagram tersebut sudah terdakwa ketahui sejak bulan Juli 2025 dengan tujuan nantinya diperintahkan untuk mengantar paket tersebut kepada seseorang di daerah Bangli;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Polresta Denpasar tertanggal Sabtu 21 Februari 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas minyak warna coklat berisi daun, biji, batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 49,90 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh) gram atau berat kotor 61 (enam puluh satu) gram.
    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis ganja yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 301/NNF/2026 tanggal 21 Februari 2026, disimpulkan bahwa :
  1. Barang bukti Nomor 2718/2026/NF berupa berupa tanaman kering warna hijau kecokelatan seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Ganja dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 8 lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Barang bukti Nomor 2719/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine  adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya