Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
601/Pid.B/2026/PN Dps NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H ALFAN HADIST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 601/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3758/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFAN HADIST[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Identitas Terdakwa :

       Nama Lengkap                                 :    ALFAN HADIST

       Nomor Identitas                               :    3171012610900008

            Tempat Lahir                                    :    Jakarta

            Umur / Tanggal lahir                        :    35 Tahun / 26 Oktober 1990

            Jenis Kelamin                                   :    Laki-Laki

            Kewarganegaraan / Kebangsaan       :    Indonesia

            Alamat                                             :    Mess Jalan By Pass Ngurah Rai Kelurahan Sesetan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar.

                                                                         KTP : Jalan Petojo Sabangan Gg. II/8A RT. 008 RW. 005 Kel/Desa Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta

            Agama                                              :    Islam

            Pekerjaan                                         :    Karyawan Swasta

            Pendidikan                                       :    SMP (Tamat)

 

B.   Status Penangkapan dan Penahanan

  1. Penangkapan : Terdakwa ditangkap pada tanggal 05 April 2026
  2. Penahanan :
  • Tahanan penyidik       : Rutan, tanggal 06 April 2026 s/d tanggal 25 April 2026.
  • Perpanjangan PU        : Rutan, tanggal 26 April  2026 s/d tanggal 04 Juni 2026.
  • Penuntut Umum          : Rutan, tanggal 03 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026

 

C.   Dakwaan :  

      Primair :

      ---------Bahwa terdakwa ALFAN HADIST pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026 bertempat di Lantai 1 Gedung C Proyek Grand Outlet Bali (GOB) yang beralamat di Jalan Kura-Kura Nomor 1 Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang  berupa kabel tembaga tipe BC ukuran 25 (Dua Puluh Lima) milimeter dengan Panjang 22 (Dua Puluh Dua) Meter yang sebagian atau seluruhnya milik PT. Runian Internasional Indonesia (RJI), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil ” yang  lakukan  dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA pada saat terdakwa sedang beristirahat di Lantai 1 Gedung C Proyek Grand Outlet Bali (GOB) yang beralamat di Jalan Kura-Kura Nomor 1 Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar timbul niat terdakwa untuk mengambil kabel tembaga tipe BC ukuran 25 (Dua Puluh Lima) milimeter  dengan panjang 22 (Dua Puluh Dua) Meter yang merupakan system pengamanan yang mengalirkan kebocoran arus listrik langsung ke tanah yang merupakan milik PT. Runian Internasional Indonesia (RJI) tanpa izin dengan cara awalnya terdakwa naik dengan menggunakan alat bantu steger yang sudah terpasang di lokasi kejadian dan langsung memotong kabel tembaga yang terpasang di trei (tempat kabel) yang ada dibagian atas tembok dengan menggunakan tang yang terdakwa bawa. Selanjutnya setelah terdakwa berhasil memotong kabel tersebut, terdakwa memotong kabel tembaga tersebut menjadi kecil dengan ukuran sekitar 2 (Dua) meter hingga 7 (Tujuh) meter dan langsung terdakwa gulung dan terdakwa simpan kedalam tas selempang yang terdakwa gunakan pada saat itu. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA pada saat terdakwa ingin pulang terdakwa melewati petugas satpam dan dilakukan pemeriksaan (Body Checking) terhadap diri terdakwa dan menemukan potongan kabel tembaga didalam tas selempang yang terdakwa gunakan dan selanjutnya terdajwa nengakui bahwa terdakwa telah mengambil kabel tembaga milik PT. Runian Internasional Indonesia (RJI) tanpa izin.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. Runian Internasional Indonesia (RJI) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.702.360,- (Satu Juta Tujuh Ratus Dua Rubu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah).

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Subsidiair :

---------Bahwa terdakwa ALFAN HADIST pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026 bertempat di Lantai 1 Gedung C Proyek Grand Outlet Bali (GOB) yang beralamat di Jalan Kura-Kura Nomor 1 Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang  berupa kabel tembaga tipe BC ukuran 25 (Dua Puluh Lima) milimeter dengan Panjang 22 (Dua Puluh Dua) Meter yang sebagian atau seluruhnya milik PT. Runian Internasional Indonesia (RJI), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang  lakukan  dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA pada saat terdakwa sedang beristirahat di Lantai 1 Gedung C Proyek Grand Outlet Bali (GOB) yang beralamat di Jalan Kura-Kura Nomor 1 Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar timbul niat terdakwa untuk mengambil kabel tembaga tipe BC ukuran 25 (Dua Puluh Lima) milimeter  dengan panjang 22 (Dua Puluh Dua) Meter yang merupakan system pengamanan yang mengalirkan kebocoran arus listrik langsung ke tanah yang merupakan milik PT. Runian Internasional Indonesia (RJI) tanpa izin dengan cara awalnya terdakwa naik dengan menggunakan alat bantu steger yang sudah terpasang di lokasi kejadian dan langsung memotong kabel tembaga yang terpasang di trei (tempat kabel) yang ada dibagian atas tembok dengan menggunakan tang yang terdakwa bawa. Selanjutnya setelah terdakwa berhasil memotong kabel tersebut, terdakwa memotong kabel tembaga tersebut menjadi kecil dengan ukuran sekitar 2 (Dua) meter hingga 7 (Tujuh) meter dan langsung terdakwa gulung dan terdakwa simpan kedalam tas selempang yang terdakwa gunakan pada saat itu. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA pada saat terdakwa ingin pulang terdakwa melewati petugas satpam dan dilakukan pemeriksaan (Body Checking) terhadap diri terdakwa dan menemukan potongan kabel tembaga didalam tas selempang yang terdakwa gunakan dan selanjutnya terdajwa nengakui bahwa terdakwa telah mengambil kabel tembaga milik PT. Runian Internasional Indonesia (RJI) tanpa izin.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. Runian Internasional Indonesia (RJI) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.702.360,- (Satu Juta Tujuh Ratus Dua Rubu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah).

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya