Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jl. Panglima Besar Sudirman No. 3 Denpasar, Bali. Telp : 082146122220, email : @kejari-denpasar.go.id, Web : http;//www.kejari-denpasar.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDS-02/N.1.10/Ft.1/02/2025
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5171013112630014
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Denpasar
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
61 tahun / 31 Desember 1963
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Gunung Kalimutu X Nomor 9, Banjar/Lingkungan Samping Buni, Kel/Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (Sarjana Ekonomi)
|
|
Foto Terdakwa
|
:
|

|
|
|
|
|
|
II.
|
STATUS PENAHANAN
|
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Desember 2024 sampai dengan tanggal 29 Desember 2024.
|
|
2.
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 07 Februari 2025.
|
|
3.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 5 Februari 2025 sampai dengan tanggal 24 Februari 2025.
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
PRIMAIR :
---------Bahwa ia terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (selanjutnya disebut FORMI) Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-06/FORMI-Bali/IX/2014 tanggal 19 September 2014 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2014-2019 dan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-05/FORMI-Bali/IX/2019 tanggal 26 September 2019 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2019-2024, pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam tahun 2019 serta dilanjutkan pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Sekretariat Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar berlokasi di Kantor Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Denpasar beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 69, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu :----------
Bahwa terdakwa selaku Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dan juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menyalahgunakan kewenangannya dalam Pengelolaan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Denpasar yang diterima secara berturut-turut pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat perbedaan antara Rincian Penggunaan Dana Hibah dan Realisasi Dana Hibah berdasarkan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kegiatan Formi Kota Denpasar Tahun 2020 ditemukan pertanggungjawaban kegiatan lomba layang-layang virtual yang dilaksanakan pada tahun 2020 yang kegiatan lomba layang-layang virtual tidak dimuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun proposal kegiatan tahun 2020 dalam pengajuan dana hibah kepada Pemerintah Kota Denpasar, dan juga tidak dilakukan perubahan NPHD. Bahwa sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terdapat Nota Mark Up dan/atau tidak sesuai dari rekanan KM Sport dan Rekanan Hung Bali kemudian pada tahun 2020 terdapat dokumen belanja yang sifatnya fiktif. Bahwa terdakwa selaku Ketua FORMI Kota Denpasar pada tahun 2019 sampai dengan 2020 terdakwa melakukan pemotongan terhadap uang FORMI yang digunakan untuk pembayaran pada rekanan dan terdakwa juga pernah meminta uang yang diambil dari Kas FORMI Kota Denpasar namun tidak digunakan untuk kegiatan FORMI Kota Denpasar. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan : Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, Pasal 3, Pasal 10 ayat (5), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 36 PMK No.113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 62 ayat (1), Pasal 133 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (3) Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.-----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa yang merugikan Keuangan Negara C.q Keuangan Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp 465.084.807,98 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah sembilan puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Formi Kota Denpasar tahun anggaran 2019 dan 2020 Nomor : 00002/2.0925/SJI/11/1259-1/1/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia, dibentuk pada tahun 2014 dengan pengurus dibentuk dari Provinsi Bali FORMI yang membidangi olahraga rekreasi masyarakat dengan anggaran bersumber dari APBD pemerintah Kota Denpasar berupa hibah melalui pengajuan proposal dari FORMI Denpasar ke Wali Kota Denpasar. Selanjutnya pada Tahun 2014, terdakwa diangkat sebagai Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar yakni Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-06/FORMI-Bali/IX/2014 tanggal 19 September 2014 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2014-2019 dan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-05/FORMI-Bali/IX/2019 tanggal 26 September 2019 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2019-2024;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Tahun 2019 dan Tahun 2020, yakni :-------
- Menghimpun dan memberdayakan seluruh organisasi dan potensi olahraga rekreasi masyarakat yang ada di Kota Denpasar.------------------------------------------------------------
- Membangun dan membina kemitraan, serta keharmonisan dengan pemerintah dan organisasi olahraga lainnya di Kota Denpasar.----------------------------------------------------
- Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, manajemen, organisasi, program, dan kegiatan olahraga rekreasi masyarakat yang ada di Kota Denpasar.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membina hubungan, koordinasi, dan komonikasi dengan Pengurus FORMI Provinsi Bali dalam rangka mengembangkan program, kegiatan dan pemberdayaan organisasi olahraga rekreasi masyarakat sebagai kekuatan pembangunan manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar mendapatkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar yang dana tersebut diterima dengan adanya pengajuan proposal permohonan dana hibah pada Tahun 2018 kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk kegiatan operasional Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dengan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2019 dari Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Nomor 08/FORMI-Denpasar/V/2018 tanggal 02 Maret 2018 sebesar Rp.915.000.000,- (Sembilan ratus lima belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Pengurus FORMI Kota Denpasar Drs. I KETUT SUDANA, M.Si selaku Sekretaris dan I WAYAN PUTRA SARJANA, S.E selaku Bendahara, mengetahui terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua, kemudian proposal tersebut disetujui atau cair pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/45/HK/2019 tentang Pemberian Hibah Kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar tanggal 2 Januari 2019 yang disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam bentuk uang dengan FORMI Kota Denpasar No. 900/118/DISBUD & No. 05/NPHD/FORMI DPS/2019 Tanggal 14 Januari 2019 Sebesar Rp. 915.000.000,- (Sembilan Ratus Lima Belas Juta Rupiah), yang kemudian dana tersebut diterima Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar pada tanggal 5 Maret 2019 Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D 00747/LS/3.00.03.00/00.00/2019 Tanggal 5 Maret 2019.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2019 terdakwa juga ada mengajukan proposal dana hibah kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk kegiatan operasional Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dengan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 dari Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Nomor 09/FORMI-Denpasar/III/2019 tanggal 04 Maret 2019 sebesar Rp.1.557.140.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Pengurus Formi Kota Denpasar Drs. I KETUT SUDANA, M.Si selaku Sekretaris dan I WAYAN PUTRA SARJANA, S.E selaku Bendahara, mengetahui terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua. Kemudian pada tahun 2020, proposal tersebut disetujui berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/36/HK/2020 tanggal 2 Januari 2020 Tentang Pemberian Hibah Kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar sebesar Rp.1.557.140.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dalam Bentuk Uang dengan FORMI Kota Denpasar No. 900/208/DISBUD/2020 & No. 06/NPHD/FORMI DPS/2020 Tanggal 24 Februari 2020 Rp. 1.557.140.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah), yang kemudian dana tersebut diterima Formi tanggal 06 Maret 2020 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00026/SPM/LS/3.00/03.00/B02/2020 tanggal 06 Maret 2020.----------
- Bahwa untuk membantu melaksanakan pengelolaan dana hibah tersebut Terdakwa selaku Ketua FORMI Kota Denpasar menunjuk saksi NI NYOMAN SUJATI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan kegiatan dengan mekanisme pengajuan pencairan dana ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) langsung masuk dan tersimpan di Rekening Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar yang ada di Bank BPD Bali nomor rekening 011 02.02.38210-6 atas nama FORMI KOTA DENPASAR. Setelah itu terdakwa memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Formi Kota Denpasar tahun 2019 dan tahun 2020 yang dijabat oleh saksi NI NYOMAN SUJATI menarik uang kepada bendahara tahun 2019 yang dijabat oleh saksi I WAYAN PUTRA SARJANA dan tahun 2020 dijabat oleh saksi I GEDE KOMANG DARMA WIJAYA yang dicairkan dengan slip pengambilan uang yang sudah ditandatangani oleh terdakwa. Setelah dilakukan penarikan uang, saksi NI NYOMAN SUJATI menyetorkan kepada terdakwa lalu dari setiap penarikan uang dilakukan pemotongan uang yang diambil dari Kas FORMI Kota Denpasar namun tidak digunakan untuk kegiatan FORMI Kota Denpasar.-----------------------------------------------
- Bahwa dana hibah tersebut seluruhnya telah digunakan untuk kegiatan lomba-lomba, olah raga tradisional, pembinaan, dan kegiatan operasional FORMI Kota Denpasar dan setelah selesai kegiatan tersebut dibuatkan laporan pertanggung jawaban kegiatan yang disusun oleh saksi NI NYOMAN SUJATI dibantu oleh saksi PANDE VORMA EKA HYUNI selaku staf FORMI Kota Denpasar yang ditandatangani oleh terdakwa dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) dikarenakan terjadinya COVID-19 sehingga lomba layang-layang yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka namun dilaksanakan secara virtual namun tidak disertai perubahan kegiatan dalam Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD). Kemudian adanya mark up harga dan nota-nota fiktif kegiatan dari penyedia jasa (Rekanan) KM Sport dan HUNG BALI dalam pelaksanaan kegiatan FORMI yang tidak sesuai dengan belanja asli atas petunjuk terdakwa dibuat dengan cara saksi NI NYOMAN SUJATI meminta nota kosong kepada rekanan dan setelah mendapatkan nota kosong tersebut kemudian ditulis oleh saksi PANDE VORMA EKA HYUNI sesuai dengan kebutuhan realisasi kegiatan.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa adapun realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya antara lain:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Jasa Transportasi dan Akomodasi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.93.477.800,00 (sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Makan dan Minum Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.74.050.000,00 (tujuh puluh empat juta lima puluh ribu rupiah);-----
- Realisasi Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.97.410.000,00 (sembilan puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Jasa Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.37.700.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Bahan Material Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.109.688.000,00 (seratus sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Perawatan Kendaraan, Peralatan Kantor dan Pemeliharaan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.20.408.000,00 (dua puluh juta empat ratus delapan ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Pakaian Kerja Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------
- Realisasi Jasa Non Pegawai Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari perbuatan terdakwa terdapat suatu kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
A. Penerimaan
|
Jumlah
|
1. Pencairan Dana Hibah Pemkot Denpasar TA 2019
|
915.000.000,00
|
2. Pencairan Dana Hibah Pemkot Denpasar TA 2020
|
1.557.140.000,00
|
3. Bunga Bank TA 2019 dan 2020
|
16.959.547,28
|
Jumlah A
|
2.489.099.547,28
|
B. Realisasi Belanja TA 2019 dan 2020
1. Belanja Bahan Pakai Habis
|
165.055.075,00
|
2. Belanja Bahan/Material
|
207.439.500,00
|
3. Belanja Jasa Kantor
|
1.081.224.800,00
|
4. Belanja Barang dan Jasa Lainnya
|
726.507.193,00
|
5. Biaya Admin Bank dan Pajak Bunga
|
3.531.409,30
|
Jumlah B
|
2.183.757.977,30
|
C. Sisa Dana yang seharusnya dikembalikan ( A - B)
|
305.341.569,98
|
D. Dikurangi Pengembalian
Sisa Kas yang telah disetorkan ke Kas Daerah
|
300.690.562,00
|
E. Sisa Dana yang belum dikembalikan ( C - D )
|
4.651.007,98
|
F. Realisasi Belanja Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
|
460.433.800,00
|
G. Nilai Bersih Kerugian ( E + F )
|
465.084.807,98
|
- Bahwa perbuatan terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
-
- Pasal 3 Ayat (1) yang menerangkan : “bahwa keuangan negara di kelola Secara Tertib, Taat pada Perundang-Undangan, Efisien, Efektif, Transparan dan Bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
-
-
- Pasal 65 ayat (1) yang menerangkan ; “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
- Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
-
-
- Pasal 3 yang menerangkan : “Perjalanan Dinas dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut” :
- Huruf c. efisiensi penggunaan belanja negara;
- Huruf d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas;
-
-
- Pasal 10 ayat (5) poin b yang menerangkan : “biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan antara lain biaya transportasi pegawai dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini”.
- Pasal 34 ayat (2) yang menerangkan : “Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa”:
- Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
- SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
- Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran nota transportasi lainnya;
- Daftar pengeluaran Riil sesuai dengan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan;
- Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
-
-
- Pasal 36 yang menerangkan : “pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (markup), dana atau/ Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
-
-
- Pasal 19 ayat (1) yang menerangkan : “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
- Pasal 19 ayat (2) yang menerangkan : “Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi” :
- Laporan penggunaan hibah;
- Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
-
-
- Pasal 62 ayat (1) yang menerangkan : “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Pasal 133 ayat (1) yang menerangkan : “Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
-
-
- Pasal 20 ayat (1) yang menerangkan : “Penerima hibah menggunakan hibah sesuai dengan NPHD dan/atau Perubahan NPHD”.
- Pasal 21 ayat (1) yang menerangkan : “Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Walikota melalui SKPD terkait atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota dengan tembusan kepada BPKAD selaku PPKD”.
- Pasal 21 ayat (2) yang menerangkan : “Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
- Pasal 21 ayat (3) yang menerangkan : “Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Laporan penggunaan hibah;
- Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai Peraturan Perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa penerima hibah berupa barang/jasa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada FORMI Kota Denpasar tahun anggaran 2019 dan 2020 Nomor : 00002/2.0925/SJI/11/1259-1/1/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025, perbuatan terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah Cq. Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp. 465.084.807,98 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah sembilan puluh delapan sen).-------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SUBSIDAIR :
---------Bahwa ia terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (selanjutnya disebut FORMI) Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-06/FORMI-Bali/IX/2014 tanggal 19 September 2014 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2014-2019 dan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-05/FORMI-Bali/IX/2019 tanggal 26 September 2019 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2019-2024, pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam tahun 2019 serta dilanjutkan pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Sekretariat Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar berlokasi di Kantor Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Denpasar beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 69, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai Perbuatan Berlanjut, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar, yaitu :
Bahwa terdakwa telah melakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya sebagai Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dalam Pengelolaan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Denpasar yang diterima secara berturut-turut pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat perbedaan antara Rincian Penggunaan Dana Hibah dan Realisasi Dana Hibah berdasarkan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kegiatan Formi Kota Denpasar Tahun 2020 ditemukan pertanggungjawaban kegiatan lomba layang-layang virtual yang dilaksanakan pada tahun 2020 yang kegiatan lomba layang-layang virtual tidak dimuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun proposal kegiatan tahun 2020 dalam pengajuan dana hibah kepada Pemerintah Kota Denpasar, dan juga tidak dilakukan perubahan NPHD. Bahwa sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terdapat Nota Mark Up dan/atau tidak sesuai dari rekanan KM Sport dan Rekanan Hung Bali kemudian pada tahun 2020 terdapat dokumen belanja yang sifatnya fiktif. Bahwa terdakwa selaku Ketua FORMI Kota Denpasar pada tahun 2019 sampai dengan 2020 terdakwa melakukan pemotongan terhadap uang FORMI yang digunakan untuk pembayaran pada rekanan dan terdakwa juga pernah meminta uang yang diambil dari Kas FORMI Kota Denpasar namun tidak digunakan untuk kegiatan FORMI Kota Denpasar.
Perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa yang merugikan Keuangan Negara C.q Keuangan Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp 465.084.807,98 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah sembilan puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Formi Kota Denpasar tahun anggaran 2019 dan 2020 Nomor : 00002/2.0925/SJI/11/1259-1/1/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia, dibentuk pada tahun 2014 dengan pengurus dibentuk dari Provinsi Bali FORMI yang membidangi olahraga rekreasi masyarakat dengan anggaran bersumber dari APBD pemerintah Kota Denpasar berupa hibah melalui pengajuan proposal dari FORMI Denpasar ke Wali Kota Denpasar. Selanjutnya pada Tahun 2014, terdakwa diangkat sebagai Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar yakni Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-06/FORMI-Bali/IX/2014 tanggal 19 September 2014 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2014-2019 dan Surat Keputusan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Bali Nomor : Kep-05/FORMI-Bali/IX/2019 tanggal 26 September 2019 Tentang Pengukuhan Pengurus Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar Masa Bhakti 2019-2024;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Tahun 2019 dan Tahun 2020, yakni :-------
- Menghimpun dan memberdayakan seluruh organisasi dan potensi olahraga rekreasi masyarakat yang ada di Kota Denpasar.------------------------------------------------------------
- Membangun dan membina kemitraan, serta keharmonisan dengan pemerintah dan organisasi olahraga lainnya di Kota Denpasar.----------------------------------------------------
- Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, manajemen, organisasi, program, dan kegiatan olahraga rekreasi masyarakat yang ada di Kota Denpasar.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membina hubungan, koordinasi, dan komonikasi dengan Pengurus FORMI Provinsi Bali dalam rangka mengembangkan program, kegiatan dan pemberdayaan organisasi olahraga rekreasi masyarakat sebagai kekuatan pembangunan manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar mendapatkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar yang dana tersebut diterima dengan adanya pengajuan proposal permohonan dana hibah pada Tahun 2018 kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk kegiatan operasional Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dengan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2019 dari Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Nomor 08/FORMI-Denpasar/V/2018 tanggal 02 Maret 2018 sebesar Rp.915.000.000,- (Sembilan ratus lima belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Pengurus FORMI Kota Denpasar Drs. I KETUT SUDANA, M.Si selaku Sekretaris dan I WAYAN PUTRA SARJANA, S.E selaku Bendahara, mengetahui terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua, kemudian proposal tersebut disetujui atau cair pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/45/HK/2019 tentang Pemberian Hibah Kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar tanggal 2 Januari 2019 yang disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam bentuk uang dengan FORMI Kota Denpasar No. 900/118/DISBUD & No. 05/NPHD/FORMI DPS/2019 Tanggal 14 Januari 2019 Sebesar Rp. 915.000.000,- (Sembilan Ratus Lima Belas Juta Rupiah), yang kemudian dana tersebut diterima Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar pada tanggal 5 Maret 2019 Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D 00747/LS/3.00.03.00/00.00/2019 Tanggal 5 Maret 2019.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2019 terdakwa juga ada mengajukan proposal dana hibah kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk kegiatan operasional Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dengan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 dari Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Nomor 09/FORMI-Denpasar/III/2019 tanggal 04 Maret 2019 sebesar Rp.1.557.140.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Pengurus Formi Kota Denpasar Drs. I KETUT SUDANA, M.Si selaku Sekretaris dan I WAYAN PUTRA SARJANA, S.E selaku Bendahara, mengetahui terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua. Kemudian pada tahun 2020, proposal tersebut disetujui berdasarkan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/36/HK/2020 tanggal 2 Januari 2020 Tentang Pemberian Hibah Kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Denpasar sebesar Rp.1.557.140.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dalam Bentuk Uang dengan FORMI Kota Denpasar No. 900/208/DISBUD/2020 & No. 06/NPHD/FORMI DPS/2020 Tanggal 24 Februari 2020 Rp. 1.557.140.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah), yang kemudian dana tersebut diterima Formi tanggal 06 Maret 2020 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00026/SPM/LS/3.00/03.00/B02/2020 tanggal 06 Maret 2020.---------------------
- Bahwa untuk membantu melaksanakan pengelolaan dana hibah tersebut Terdakwa selaku Ketua FORMI Kota Denpasar menunjuk saksi NI NYOMAN SUJATI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan kegiatan dengan mekanisme pengajuan pencairan dana ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) langsung masuk dan tersimpan di Rekening Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar yang ada di Bank BPD Bali nomor rekening 011 02.02.38210-6 atas nama FORMI KOTA DENPASAR. Setelah itu terdakwa memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Formi Kota Denpasar tahun 2019 dan tahun 2020 yang dijabat oleh saksi NI NYOMAN SUJATI menarik uang kepada bendahara tahun 2019 yang dijabat oleh saksi I WAYAN PUTRA SARJANA dan tahun 2020 dijabat oleh saksi I GEDE KOMANG DARMA WIJAYA yang dicairkan dengan slip pengambilan uang yang sudah ditandatangani oleh terdakwa. Setelah dilakukan penarikan uang, saksi NI NYOMAN SUJATI menyetorkan kepada terdakwa lalu dari setiap penarikan uang dilakukan pemotongan uang yang diambil dari Kas FORMI Kota Denpasar namun tidak digunakan untuk kegiatan FORMI Kota Denpasar.-----------------------------------------------
- Bahwa dana hibah tersebut seluruhnya telah digunakan untuk kegiatan lomba-lomba, olah raga tradisional, pembinaan, dan kegiatan operasional FORMI Kota Denpasar dan setelah selesai kegiatan tersebut dibuatkan laporan pertanggung jawaban kegiatan yang disusun oleh saksi NI NYOMAN SUJATI dibantu oleh saksi PANDE VORMA EKA HYUNI selaku staf FORMI Kota Denpasar yang ditandatangani oleh terdakwa dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) dikarenakan terjadinya COVID-19 sehingga lomba layang-layang yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka namun dilaksanakan secara virtual namun tidak disertai perubahan kegiatan dalam Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD). Kemudian adanya mark up harga dan nota-nota fiktif kegiatan dari penyedia jasa (Rekanan) KM Sport dan HUNG BALI dalam pelaksanaan kegiatan FORMI yang tidak sesuai dengan belanja asli atas petunjuk terdakwa dibuat dengan cara saksi NI NYOMAN SUJATI meminta nota kosong kepada rekanan dan setelah mendapatkan nota kosong tersebut kemudian ditulis oleh saksi PANDE VORMA EKA HYUNI sesuai dengan kebutuhan realisasi kegiatan.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa adapun realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya antara lain:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Jasa Transportasi dan Akomodasi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.93.477.800,00 (sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Makan dan Minum Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.74.050.000,00 (tujuh puluh empat juta lima puluh ribu rupiah);-----
- Realisasi Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.97.410.000,00 (sembilan puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Jasa Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.37.700.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Bahan Material Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.109.688.000,00 (seratus sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Perawatan Kendaraan, Peralatan Kantor dan Pemeliharaan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.20.408.000,00 (dua puluh juta empat ratus delapan ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
- Realisasi Belanja Pakaian Kerja Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------
- Realisasi Jasa Non Pegawai Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari perbuatan terdakwa terdapat suatu kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
A. Penerimaan
|
Jumlah
|
1. Pencairan Dana Hibah Pemkot Denpasar TA 2019
|
915.000.000,00
|
2. Pencairan Dana Hibah Pemkot Denpasar TA 2020
|
1.557.140.000,00
|
3. Bunga Bank TA 2019 dan 2020
|
16.959.547,28
|
Jumlah A
|
2.489.099.547,28
|
B. Realisasi Belanja TA 2019 dan 2020
1. Belanja Bahan Pakai Habis
|
165.055.075,00
|
2. Belanja Bahan/Material
|
207.439.500,00
|
3. Belanja Jasa Kantor
|
1.081.224.800,00
|
4. Belanja Barang dan Jasa Lainnya
|
726.507.193,00
|
5. Biaya Admin Bank dan Pajak Bunga
|
3.531.409,30
|
Jumlah B
|
2.183.757.977,30
|
C. Sisa Dana yang seharusnya dikembalikan ( A - B)
|
305.341.569,98
|
D. Dikurangi Pengembalian
Sisa Kas yang telah disetorkan ke Kas Daerah
|
300.690.562,00
|
E. Sisa Dana yang belum dikembalikan ( C - D )
|
4.651.007,98
|
F. Realisasi Belanja Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
|
460.433.800,00
|
G. Nilai Bersih Kerugian ( E + F )
|
465.084.807,98
|
- Bahwa perbuatan terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM selaku Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
-
- Pasal 3 Ayat (1) yang menerangkan : “bahwa keuangan negara di kelola Secara Tertib, Taat pada Perundang-Undangan, Efisien, Efektif, Transparan dan Bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
-
-
- Pasal 65 ayat (1) yang menerangkan ; “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
- Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
-
-
- Pasal 3 yang menerangkan : “Perjalanan Dinas dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut” :
- Huruf c. efisiensi penggunaan belanja negara;
- Huruf d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas;
-
-
- Pasal 10 ayat (5) poin b yang menerangkan : “biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan antara lain biaya transportasi pegawai dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini”.
- Pasal 34 ayat (2) yang menerangkan : “Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa”:
- Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
- SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
- Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran nota transportasi lainnya;
- Daftar pengeluaran Riil sesuai dengan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan;
- Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
-
-
- Pasal 36 yang menerangkan : “pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (markup), dana atau/ Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
-
-
- Pasal 19 ayat (1) yang menerangkan : “Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
- Pasal 19 ayat (2) yang menerangkan : “Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi” :
- Laporan penggunaan hibah;
- Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
-
-
- Pasal 62 ayat (1) yang menerangkan : “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Pasal 133 ayat (1) yang menerangkan : “Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
-
-
- Pasal 20 ayat (1) yang menerangkan : “Penerima hibah menggunakan hibah sesuai dengan NPHD dan/atau Perubahan NPHD”.
- Pasal 21 ayat (1) yang menerangkan : “Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Walikota melalui SKPD terkait atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota dengan tembusan kepada BPKAD selaku PPKD”.
- Pasal 21 ayat (2) yang menerangkan : “Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
- Pasal 21 ayat (3) yang menerangkan : “Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Laporan penggunaan hibah;
- Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai Peraturan Perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa penerima hibah berupa barang/jasa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada FORMI Kota Denpasar tahun anggaran 2019 dan 2020 Nomor : 00002/2.0925/SJI/11/1259-1/1/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025, perbuatan terdakwa Drs. I GUSTI NGURAH BAGUS MATARAM mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah Cq. Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp. 465.084.807,98 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah sembilan puluh delapan sen).--------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|