Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------
- Menyatakan demi hukum bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat berdasarkan penawaran dan faktur pembayaran atau invoice adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum;-----------------------------------
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat kepada Para Penggugat adalah Wanprestasi;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian yang diderita oleh Para Penggugat kepada Para Penggugat secara materiil sejumlah 5.705 € atau sebesar Rp.98.007.336 (sembilan puluh delapan juta tujuh ribu tiga puluh tiga enam rupiah) dan inmateriil sejumlah 21.500 € atau sebesar Rp.374.040.430,17 (tiga ratus tujuh puluh empat juta empat puluh ribu empat ratus tiga puluh tujuh belas rupiah), sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar 27.205 € atau sebesar Rp. 467.360.136 ,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh enam rupiah);---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya “EX AQUO ET BONO”:-- |