Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
695/Pid.Sus/2025/PN Dps Yuli Peladiyanti, S.H DEDI SULIAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 695/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2991/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuli Peladiyanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SULIAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

N0.REG.PERK PDM - 419 /DENPA.NARKO/06/2025

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap                            :    DEDI SULAIMAN

Tempat lahir                                :    Sibulele

Umur/Tgl. lahir                            :    25 tahun / 06 Juli 19999

Jenis Kelamin                             :    Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan :     Indonesia

Tempat tinggal                            :    Kamar Kost No. 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung 

                                                       KTP : Sibulele, RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara

Agama                                       :    Islam

Pekerjaan                                   :    Tukang Ojek

Pendidikan Terakhir                     :    SMP

 

 

  1. PENAHANAN :
  1. Oleh Penyidik Polri terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Februari 2025 s/d 25 Februari 2025.
  2. Perpanjangan penahanan terhadap Terdakwa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d 06 April 2025.
  3. Perpanjangan penahanan pertama terhadap Terdakwa oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 07 April 2025 s/d 06 Mei 2025.
  4. Perpanjangan penahanan kedua terhadap Terdakwa oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 05 Juni 2025.
  5. Oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025 ;
  6.  

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa DEDI SULAIMAN pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Dewi Sri II, Br. Legian Kaja, Kelurahan/desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

 

      • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa kenal bernama Bos (DPO) dan diminta untuk mengambil paket narkotika jenis sabu, yangmana sebelumnya antara terdakwa dengan Bos (DPO) telah sepakat bahwa terdakwa bekerja kepada Bos (DPO) sebagai tukang tempel paket narkotika dengan imbalan upah berupa uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) titik lokasi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 22.00 wita bertempat di rerumputan di pinggir gang di sekitar wilayah Desa Sanur, kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar terdakwa berhasil mengambil 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu terbungkus bekas pembungkus permen dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang merupakan bonus/tester untuk terdakwa. Kemudian paket-pakert narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke tempat kost terdakwa bertempat di kamar kost No. 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, lalu terdakwa membungkus ulang paket-paket narkotika jenis sabu tersebut dengan plastisin untuk memudahkan menempel dan menyamarkan. Dari 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu telah terdakwa tempelkan sebanyak 7 (tujuh) paket. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 11. 00 wita terdakwa bersama-sama dengan saksi Edo Djunaidi (terdakwa dalam berkas terpisah) sempat menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang merupakan bonus milik terdakwa dan sisanya terdakwa berikan secara cuma-cuma kepada saksi Edo Djunaidi. Lalu pada sekitar jam 14.00 wita terdakwa keluar dari tempat kost karena mendapat perintah untuk menempelkan paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada sekitar jam 16.00 wita saat terdakwa baru saja menempelkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah tiang listrik di di pinggir Jl. Dewi Sri II, Br. Legian Kaja, Kel/Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, tiba-tiba terdakwa diamankan oleh saksi I Kadek Sudiana, saksi Putu Lanang Dirgantara, SH, saksi I Putu Krisna Aditama, SH.,MH beserta tim sat resnarkoba Polresta yang memang sedang melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa adalah bernama terdakwa Dedi Sulaiman. Sebelum dilakukan proses penggeledahan, tim sat resnarkoba Polresta Denpasar meminta 2 (dua) orang saksi masyarakat umum yaitu saksi Joseph A. Pormera dan saksi Fernando Gregorius Diga untuk menyaksikan proses penggeledahan badan, pakaian maupun barang bawaan terdakwa. Selanjutnya dengan disaksikan oleh para saksi masyarakat umum, terdakwa diperintahkan oleh tim sat resnarkoba Polresta Denpasar untuk mengambil kembali barang yang sebelumnya ditaruh terdakwa di bawah tiang listrik di pinggir Jl. Dewi Sri II, Br. Legian Kaja, Kel/Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Terdakwa kemudian mengambil barang yang dimaksud dengan menggunakan tangan kanan lalu diserahkan kepada saksi I Kadek Sudiana yangmana barang tersebut adalah 1 (satu) buah bulatan plastisin didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas pembungkus permen yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas pinggang yang dibawa terdakwa dan ditemukan 22 (dua puluh dua) paket berisi kristal bening narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah Handphone merk Infinix milik terdakwa.
      • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama di sekitar jam 16.30 wita dilakukan pengembangan penggeledahan di tempat kost terdakwa bertempat kamar kost No. 212 di Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Setibanya di tempat kost terdakwa, didapati seorang laki-laki yaitu saksi Edo Djunaidi yang membukakan pintu kamar kost, kemudian tim sat resnarkoba Polresta Denpasar dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi Denny Saputra Widiarta melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan di atas meja 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah korek api gas yang kepemilikannya diakui adalah milik saksi Edo Djunaidi. Ketika dilakukukan pemeriksaan di bawah meja ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus plastisin, 1 (satu) buah kotak plastic berisi gelang karet dan 1 (satu) buah korek api gas yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa. Ketika dilakukan interogasi, terdakwa menjelaskan bahwa 23 (dua) puluh tiga paket berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan dan dikuasai terdakwa didapat dari seseorang bernama Bos (DPO) yang diambil dengan system tempelan, sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang terdapat di atas meja di dalam kamar terdakwa adalah milik saksi Edo Djunaidi yang diberikan oleh terdakwa dan merupakan sisa dari pemakaian narkotika jenis sabu mereka berdua. Selanjutnya terdakwa juga menerangkan kepada I Kadek Sudiana, Putu Lanang Dirgantara Putra, SH, saksi I Putu Krisna Aditama, SH.MH beserta anggota tim sat resnarkoba Polresta Denpasar bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyerahkan paket-paket narkotika jenis sabu adalah adalah tanpa ijin dari pihak berwenang manapun, sehingga atas penemuan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode A)
  2. 1 (satu) buah tas pinggang dialamnya berisi 22 (dua puluh dua) bulatan plastisin masing-masing didalamnya berisi :
                1. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B1)
                2. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B2)
                3. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B3)
                4. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B4)
                5. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B5)
                6. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B6)
                7. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B7)
                8. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B8)
                9. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B9)
                10. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B10)
                11. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B11)
                12. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B12)
                13. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B13)
                14. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B14)
                15. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B15)
                16. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B16)
                17. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B17)
                18. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B18)
                19. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B19)
                20. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,98 gram berat bersih 0,79 gram (kode B20)
                21. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,98 gram berat bersih 0,79 gram (kode B21)
                22. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,98 gram berat bersih 0,79 gram (kode B22)

Total berat bersih keseluruhan adalah 5,97 gram

Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025.

      • Bahwa terdakwa menerima paket-paket narkotika jenis sabu berat bersih 5,97 gram dari seseorang bernama Bos (DPO)  dengan maksud dan tujuan untuk ditempelkan/diedarkan kembali ke alamat yang diperintahkan Bos (DPO) dengan dijanjikan imbalan upah berupa uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) titik lokasi,  yangmana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang manapun.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat  Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 201/NNF/2025 tanggal 01 Februari 2025 yang dalam kesimpulannya menyatakan :

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2126/2025/NF s/d 2149/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  2. 2150/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa DEDI SULAIMAN pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Dewi Sri II, Br. Legian Kaja, Kelurahan/desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

 

      • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa kenal bernama Bos (DPO) dan diminta untuk mengambil paket narkotika jenis sabu, yangmana sebelumnya antara terdakwa dengan Bos (DPO) telah sepakat bahwa terdakwa bekerja kepada Bos (DPO) sebagai tukang tempel paket narkotika dengan imbalan upah berupa uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) titik lokasi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 22.00 wita bertempat di rerumputan di pinggir gang di sekitar wilayah Desa Sanur, kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar terdakwa berhasil mengambil 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu terbungkus bekas pembungkus permen dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang merupakan bonus/tester untuk terdakwa. Kemudian paket-pakert narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke tempat kost terdakwa bertempat di kamar kost No. 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, lalu terdakwa membungkus ulang paket-paket narkotika jenis sabu tersebut dengan plastisin untuk memudahkan menempel dan menyamarkan. Dari 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu telah terdakwa tempelkan sebanyak 7 (tujuh) paket. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 11. 00 wita terdakwa bersama-sama dengan saksi Edo Djunaidi (terdakwa dalam berkas terpisah) sempat menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang merupakan bonus milik terdakwa dan sisanya terdakwa berikan secara cuma-cuma kepada saksi Edo Djunaidi. Lalu pada sekitar jam 14.00 wita terdakwa keluar dari tempat kost karena mendapat perintah untuk menempelkan paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada sekitar jam 16.00 wita saat terdakwa baru saja menempelkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah tiang listrik di di pinggir Jl. Dewi Sri II, Br. Legian Kaja, Kel/Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, tiba-tiba terdakwa diamankan oleh saksi I Kadek Sudiana, saksi Putu Lanang Dirgantara, SH, saksi I Putu Krisna Aditama, SH.,MH beserta tim sat resnarkoba Polresta yang memang sedang melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa adalah bernama terdakwa Dedi Sulaiman. Sebelum dilakukan proses penggeledahan, tim sat resnarkoba Polresta Denpasar meminta 2 (dua) orang saksi masyarakat umum yaitu saksi Joseph A. Pormera dan saksi Fernando Gregorius Diga untuk menyaksikan proses penggeledahan badan, pakaian maupun barang bawaan terdakwa. Selanjutnya dengan disaksikan oleh para saksi masyarakat umum, terdakwa diperintahkan oleh tim sat resnarkoba Polresta Denpasar untuk mengambil kembali barang yang sebelumnya ditaruh terdakwa di bawah tiang listrik di pinggir Jl. Dewi Sri II, Br. Legian Kaja, Kel/Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Terdakwa kemudian mengambil barang yang dimaksud dengan menggunakan tangan kanan lalu diserahkan kepada saksi I Kadek Sudiana yangmana barang tersebut adalah 1 (satu) buah bulatan plastisin didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas pembungkus permen yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas pinggang yang dibawa terdakwa dan ditemukan 22 (dua puluh dua) paket berisi kristal bening narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah Handphone merk Infinix milik terdakwa.
      • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama di sekitar jam 16.30 wita dilakukan pengembangan penggeledahan di tempat kost terdakwa bertempat kamar kost No. 212 di Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Setibanya di tempat kost terdakwa, didapati seorang laki-laki yaitu saksi Edo Djunaidi yang membukakan pintu kamar kost, kemudian tim sat resnarkoba Polresta Denpasar dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi Denny Saputra Widiarta melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan di atas meja 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah korek api gas yang kepemilikannya diakui adalah milik saksi Edo Djunaidi. Ketika dilakukukan pemeriksaan di bawah meja ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus plastisin, 1 (satu) buah kotak plastic berisi gelang karet dan 1 (satu) buah korek api gas yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa. Ketika dilakukan interogasi, terdakwa menjelaskan bahwa 23 (dua) puluh tiga paket berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan dan dikuasai terdakwa didapat dari seseorang bernama Bos (DPO) yang diambil dengan system tempelan, sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang terdapat di atas meja di dalam kamar terdakwa adalah milik saksi Edo Djunaidi yang diberikan oleh terdakwa dan merupakan sisa dari pemakaian narkotika jenis sabu mereka berdua. Selanjutnya terdakwa juga menerangkan kepada I Kadek Sudiana, Putu Lanang Dirgantara Putra, SH, saksi I Putu Krisna Aditama, SH.MH beserta anggota tim sat resnarkoba Polresta Denpasar bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyerahkan paket-paket narkotika jenis sabu adalah adalah tanpa ijin dari pihak berwenang manapun, sehingga atas penemuan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode A)
  2. 1 (satu) buah tas pinggang dialamnya berisi 22 (dua puluh dua) bulatan plastisin masing-masing didalamnya berisi :
                1. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B1)
                2. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B2)
                3. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B3)
                4. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B4)
                5. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B5)
                6. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B6)
                7. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B7)
                8. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B8)
                9. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B9)
                10. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B10)
                11. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B11)
                12. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B12)
                13. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B13)
                14. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B14)
                15. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B15)
                16. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B16)
                17. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B17)
                18. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B18)
                19. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,18 gram (kode B19)
                20. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,98 gram berat bersih 0,79 gram (kode B20)
                21. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,98 gram berat bersih 0,79 gram (kode B21)
                22. 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat kotor 0,98 gram berat bersih 0,79 gram (kode B22)

Total berat bersih keseluruhan adalah 5,97 gram

Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025.

  • Bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan ataupun menguasai 23 (dua puluh tiga) paket/plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat bersih 5,97 gram adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang manapun.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat  Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 201/NNF/2025 tanggal 01 Februari 2025 yang dalam kesimpulannya menyatakan :

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2126/2025/NF s/d 2149/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  2. 2150/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya