Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------
- Menyatakan Hukum Tergugat terbukti melakukan tidankan Pemecatan Secara Sepihak (PHK) kepada PENGGUGAT.----------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian PENGGUGAT baik kerugian Material maupun kerugian Immaterial di bayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT yang terdiri dari:
- Kerugian Material = Rp 84.177.600.
- Kerugian Immaterial = Rp 30.000.000. +
Jadi Total Sebesar= Rp 114.177.600 (Seratus Empat Belas Juta, Seratus Tujuh Puluh Tujuh Enam Ratus Rupiah);--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini, yaitu Rumah Tempat Tinggal/tempat usaha milik TERGUGAT dalam hal ini (Villa Repture Padang-Padang) sebagai Objek Jaminan untuk ditutup sementara atau disita oleh pihak pengadilan sampai nilai tuntutan Tergugat terbayarkan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan lain yaitu baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dengan cara eksekusi tunjuk,.-------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.0000 (satu juta rupiah) setiap hari dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. ---------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------
|