Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
793/Pid.B/2024/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH I KETUT MERTAYASA Als. BERIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 793/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2854/N.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT MERTAYASA Als. BERIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

         KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                 P-29

    “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN         

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. :  PDM- 338 /BDG/EOH/08/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

I KETUT MERTAYASA ALS BERIT

Tempat lahir

:

Tejakula

Umur / Tgl Lahir

:

36 tahun / 21 Maret 1988

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Hotel Satria Kamar Nomor 7 yang beralamat di Jalan Pidada VIII, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar / Banjar Dinas Dusun Suci, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

 

 

 

B.  PENANGKAPAN

      - Penangkapan oleh Kepolisan Polsek Abiansemal tanggal 16 Juni 2024

 

C.  PENAHANAN

1.

Penyidik Polsek Abiansemal

:

Dengan jenis penahanan rutan Sejak tanggal 17 Juni 2024 s/d 06 Juli 2024

 

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

   :

Dengan jenis penahanan rutan Sejak tanggal 07 Juli 2024 s/d 15 Agustus 2024

 

 

 

2.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung

   :

Dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 2 September 2024.

 

D.  DAKWAAN

----------- Bahwa Terdakwa I KETUT MERTAYASA pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Sebelah Timur Pasar Darmasaba, wilayah Banjar Telanga, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin, DK 7812AE Warna Orange (sesuai  STNK warna Orange (sesuai  STNK warna Hitam Putih) ) Type: UY 125 S A/T, Noka: MH8CF48CA6J122671, Nosin: F484-10-122698 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi I KETUT ADI SUDARMA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

Berawal dari Terdakwa pergi dari Hotel Satria yang beralamat di Jalan Pidada VII, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan memesan ojek online menuju Pasar Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada jam 04.45 WITA dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain yang kuncinya masih tercantol di sepeda motor. Sesampainya Terdakwa di sebelah barat Pasar Darmasaba, terdakwa turun dari ojek online dan mulai berjalan menyusuri Pasar Darmasaba kemudian  terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin, DK 7812AE Warna Orange (sesuai  STNK warna Hitam Putih)  di pinggir jalan sebelah timur Pasar Darmasaba  milik saksi I KETUT ADI SUDARMA yang sedang memarkirkan motornya dengan kunci masih tercantol, kemudian terdakwa memantau keadaan sekitar dari jarak sekitar 3 (tiga) meter, setelah keadaan dirasa aman terdakwa  jalan menuju sepeda motor milik Saksi I KETUT ADI SUDARMA kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci motor yang masih ada di motor tersebut, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah barat menuju Hotel Satria, Jalan Pidada VIII, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar lalu terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut disana.  

Selanjutnya selama 2 (dua) hari terdakwa  menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari kemudian terdakwa ditangkap oleh kepolisian Polsek Abiansemal di kost-kosan wilayah Banjar Jabajero, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin DK 7812AE, Tahun 2007, Warna Orange (sesuai  STNK warna Hitam Putih)  (Sekarang Warna Orange) Type: UY 125 S A/T, Noka: MH8CF48CA6J122671, Nosin: F484-10-122698, Nomor BPKB: 3077539, beserta STNK , kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Abian Semal untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin DK 7812AE, Tahun 2007, Warna Orange (sesuai  STNK warna Hitam Putih)  Type: UY 125 S A/T, Noka: MH8CF48CA6J122671, Nosin: F484-10-122698, Nomor BPKB: 3077539, beserta STNK milik Saksi I KETUT ADI SUDARMA adalah untuk digunakan dalam keperluan sehari-hari kemudian rencananya sepeda motor tersebut akan terdakwa jual.

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengambilan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin beserta STNK milik Saksi I KETUT ADI SUDARMA merupakan tanpa seizin Saksi I KETUT ADI SUDAR Suzuki Spin DK 7812AE, Tahun 2007, Warna Orange (sesuai  STNK warna Hitam Putih)  Type: UY 125 S A/T, Noka: MH8CF48CA6J122671, Nosin: F484-10-122698, Nomor BPKB: 3077539, beserta STNK milik Saksi I KETUT ADI SUDARMA MA dan  perbuatan terdakwa seperti diatas  mengakibatkan saksi I KETUT ADI SUDARMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000, 00 (lima juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana ---------------------------------------------

 

 

Badung, 15    Agustus  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                                        

                                                                                    I GST NGR WIRAYOGA, S.H.

                                                                          JAKSA MUDA NIP. 197907262005011008

Pihak Dipublikasikan Ya