Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
583/Pdt.G/2024/PN Dps I MADE RINJANI PUTRA 1.I GUSTI KETUT SATRIA
2.NI MADE SUSILAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 583/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE RINJANI PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suroso, S.H.I MADE RINJANI PUTRA
Tergugat
NoNama
1I GUSTI KETUT SATRIA
2NI MADE SUSILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Pengugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perjanjian pinjam-meminjam uang yang dibuat dan disepakati secara lisan adalah sah dan mengikat;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat sah  meminjam uang/berutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah ingkarjanji/Wanprestasi ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng membayar ganti-rugi sebesar Rp. 552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat dan ganti rugi ini harus dibayar lunas seketika dalam waktu satu minggu sejak putusan perkara aquo memperoleh kekekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak