Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Dps A. A. Bgs. Jimnantara Putra, S.H. Imam Afendhy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 300/165/PPNS/SATPOLPP/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. A. Bgs. Jimnantara Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Afendhy[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tersangka IMAM AFENDHY sedang mengamen di trafic light, dimana hal tersebut merupakan pelanggaran Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya