Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK: PDM-310/DENPA.NARKO/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama lengkap : Kanti Basuki
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 15 Februari 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggaL : sementara : Jalan Mertasari Gang Kelana Nomor 8A Banjar Suwung Kecamatan Suwung Kangin Kelurahan Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar
tetap : RT 009 RW 001 Dusun Krajan Desa Seneporejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur
NIK : 3510221502900004
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Ojek Online
Pendidikan : SLTP
2. Nama lengkap : Bintang Tugas Timur Hariyono
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 21 September 2003
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggaL : sementara : Jalan Mertasari Gang Kelana Nomor 8A Banjar Suwung Kecamatan Suwung Kangin Kelurahan Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar
tetap : RT 009 RW 001 Dusun Krajan Desa Seneporejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur
NIK : 35102221090300004
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Ojek Online
Pendidikan : SLTA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 15 April 2024 sampai dengan tanggal 18 April 2024.
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 18 April 2024 sampai dengan tanggal 21 April 2024.
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 April 2024 sampai dengan tanggal 10 Mei 2024.
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024.
Rutan, sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 8 Juli 2024.
|
C. DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa I. Kanti Basuki bersama-sama dengan terdakwa II. Bintang Tugas Timur Hariyono pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di pinggir gang Jalan Pendidikan Gang Graha Wisata Banjar Sidakarya Kelurahan Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu (metamfetamina) dengan berat bersih keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu Asmayadi, saksi I Made Bagus Pramana, S.H., saksi I Gede Agus Putra Darma, S.H. memperoleh informasi bahwa terdakwa I Nyoman Yasi mengedarkan Narkotika jenis sabu, dengan adanya informasi tersebut, Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penyelidikan dimana ketika para terdakwa berjalan kaki melewati Gang Graha Wisata Jalan Pendidikan Banjar Sidakarya Kelurahan Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan saksi Ketut Suma Wijaya dan saksi Febri Ami Abdillah dimana pada terdakwa I. Kanti Basuki ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo dengan Sim Card Smart Freen 0881037696925 selanjutnya di dekat para terdakwa berdiri ditemukan 2 (dua) paket shabu terselip di celah batu di pinggir gang selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa mendapat sabu dari seseorang yang bernama Iwan dimana Iwan memerintahkan para terdakwa untuk mengambil sabu sesuai alamat tempelan untuk kemudian diserahkan kembali kepada Iwan dengan dijanjikan upah atau imbalan berupa mencicipi sabu.
- Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa barang yang ditemukan dalam penguasaan para terdakwa adalah barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu (metamfetamina) yang diduga Narkitoka jenis sabu yang ditemukan ada dalam penguasaan para terdakwa, telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 April 2024 dimana diperoleh berat bersih keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab.524/NNF/2024 tanggal 19 April 2024, yang dikeluarkan oleh Laboratories Forensik Cabang Denpasar menyatakan bahwa :
- Barang bukti 3462/2024/NF dan 3463/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3463/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa I. Kanti Basuki bersama-sama dengan terdakwa II. Bintang Tugas Timur Hariyono pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di pinggir gang Jalan Pendidikan Gang Graha Wisata Banjar Sidakarya Kelurahan Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu (metamfetamina) dengan berat bersih keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu Asmayadi, saksi I Made Bagus Pramana, S.H., saksi I Gede Agus Putra Darma, S.H. memperoleh informasi bahwa terdakwa I Nyoman Yasi memiliki Narkotika jenis sabu, dengan adanya informasi tersebut, Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penyelidikan dimana ketika para terdakwa berjalan kaki melewati Gang Graha Wisata Jalan Pendidikan Banjar Sidakarya Kelurahan Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan saksi Ketut Suma Wijaya dan saksi Febri Ami Abdillah dimana pada terdakwa I. Kanti Basuki ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo dengan Sim Card Smart Freen 0881037696925 selanjutnya di dekat para terdakwa berdiri ditemukan 2 (dua) paket shabu terselip di celah batu di pinggir gang selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sabu tersebut ada dalam penguasaan para terdakwa karena para terdakwa mendapat perintah dari seseorang yang bernama Iwan dimana Iwan memerintahkan para terdakwa untuk mengambil sabu sesuai alamat tempelan untuk kemudian diserahkan kembali kepada Iwan dengan dijanjikan upah atau imbalan berupa mencicipi sabu.
- Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa barang yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa adalah barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu (metamfetamina) yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa, telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 April 2024 dimana diperoleh berat bersih keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab.524/NNF/2024 tanggal 19 April 2024, yang dikeluarkan oleh Laboratories Forensik Cabang Denpasar menyatakan bahwa :
- Barang bukti 3462/2024/NF dan 3463/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3463/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |