Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
716/Pdt.G/2024/PN Dps 1.I WAYAN DARMAWAN, SH
2.NYOMAN SOMASUARSA
3.I KETUT BUDIADA
3.I KETUT SANTRA
4.I WAYAN SUANDIA, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 716/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN DARMAWAN, SH
2NYOMAN SOMASUARSA
3I KETUT BUDIADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gde Andika Sumadi, SH., MH.I WAYAN DARMAWAN, SH
2Gde Andika Sumadi, SH., MH.NYOMAN SOMASUARSA
3Gde Andika Sumadi, SH., MH.I KETUT BUDIADA
Tergugat
NoNama
1I KETUT SANTRA
2I WAYAN SUANDIA, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOMANG LINDA HARMAYANTI, SH., M.Kn
2KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR - KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DENPASAR
3KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat pembatalan pembelian Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 7245/Pedungan, menurut Surat Ukur tertanggal 15-05-2012, Nomor 03056/Pedungan/2012, luas 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi), terletak di Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Kota Denpasar, tertera atas nama I KETUT SANTRA (TERGUGAT I).

 

  1. Menyatakan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang harga pembelian yang telah dibayarkan senilai Rp. 3.030.000.000,- (tiga miliar tiga puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.
  2. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak