Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Dps Ni Nengah Darmini Drs. I Made Kasna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Nengah Darmini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nyoman gede antaguna, S.E,S.H,M.HNi Nengah Darmini
Tergugat
NoNama
1Drs. I Made Kasna
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. ANAK AGUNG GEDE SEKAR, S.H., M.H., C.I.L.,Drs. I Made Kasna
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana  Penggugat untuk seluruhnya; --------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan  melanggar hukum karena ternyata tanah yang teridentifikasi sebagai SHM No. SHM 03032 dan SHM 03035 tersebut tidak siap kavling karena ternyata berada di zona jalur hijau, dan karena TERGUGAT telah tidak mau mengembalikan uang milik PENGGUGAT sejumlah Rp 300.000.000,- ; ------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang yang sudah dibayarkan, sebagai tanda jadi pembelian atas sebidang tanah seluas 2,6 Are di terletak di Subak Padang Galak  Desa Kesiman Petilan, berikut bunga dan administrasi yang diberlakukan oleh Bank kepada Penggugat yakni sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Kerugian Materiil:

1.

Uang sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT sebagai tanda jadi untuk membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2,6 are; -

2.

Biaya Administrasi Bank sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)); -----------

3.

Bunga Bank senilai 12 % dalam umur kredit 5 tahun sejumlah Rp 180.000.000,-; ------

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;      
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang tidak bergerak milik Tergugat berupa: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Sebidang tanah hak milik dan bangunan yang terletak di Jalan Kedaton Gang IID No.1 Kesiman Denpasar Timur, Bali, Indonesia--------------------------------------------------
  2. Sebidang tanah hak milik beserta bangunan  yang terletak di Subak Padang Galak  Desa Kesiman Petilan Denpasar, Bali, Indonesia; ---------------------------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar  semua biaya yang timbul dalam perkara aquo. ----------

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami tetap mohon putusan yang seadil-adilnya dan sepatutnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak