Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
607/Pid.B/2024/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH SEPTYANI SURYA WIDJAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 607/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2212/N.1.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTYANI SURYA WIDJAYANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                                                               P-29          

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                 

                                                                                   

S U R A T   D A K W A A N 

NO.REG.PERK.PDM – 262/BDG/EOH/06/2024

                                                                                           

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

SEPTYANI SURYA WIDJAYANTI

Tempat lahir

:

Kuta

Umur / tanggal lahir

:

32 Tahun /29 September 1991

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Perum Dewata Permai Blok C2 Nomor 9 Lingkungan Puseh Pengalasan, Kel/Ds.Sading Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan                                            

:

Karyawan Swasta

        

II.   PENAHANAN :

1. Tahap Penyidikan

-

Penyidik

:

dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024

-

 

 

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung

.

:

 

 

  • dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d  tanggal 02 Juni 2024
  • dengan jenis penahanan Rutas sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 22 Juni 2024

.

 


2. Tahap Penuntutan

-

Jaksa Penuntut Umum

:

dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal  21 Juni 2024 s/d  tanggal 10 Juli 2024

 

III.  DAKWAAN

      PERTAMA :

----------Bahwa  terdakwa SEPTYANI SURYA WIDJAYANTI  pada hari Kamis tanggal 23 November 2023  dilanjutkan sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Gudang Minyak Jalan  Raya Sading, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yakni saksi EKA EMIYATI, saksi KURNIASIH, saksi LILIK MUSYAROFA, , saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI,saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E dan  saksi  I MADE HARRY MURYANTO untuk  menyerahkan barang sesuatu berupa uang dengan jumlah total sebesar Rp. 1.625.716.000 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang terdakwa lakukan dengan cara :

  • Bahwa berawal terdakwa menggeluti bisnis jual beli online namun karena penghasilan dari jual beli online tersebut tidak mencukupi dan terdakwa sedang dalam kondisi butuh atau memerlukan uang dikarenakan untuk pembayaran hutang sehingga timbul niat terdakwa untuk menjual Minyak Goreng dengan system Pre Order (PO) untuk mendapatkan uang dimuka sebelum pembelian dan penyerahan barang kepada pembeli, sehingga muncul ide terdakwa menjalankan usaha jual beli minyak goreng dengan system PO (Pre Order) tersebut untuk mendapatkan uang terlebih dahulu dari para pembeli;
  • Selanjutnya terdakwa menjual minyak goreng dengan merk “Kita”  dan minyak goreng merk "Risk”  dengan penawaran-penawaran  harga  murah dibawah harga pasarandengan harga kurang lebih Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per dus jika dibandingkan dengan harga pasaran kurang lebih sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per dus sehingga didapatkan selisih lebih murah kurang lebih Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan menggunakan system PO (Pre Order) dengan membayar DP (Dawn Payment) terlebih dahulu atau membayar dengan lunas untuk pembelian minyak goreng tersebut namun pembeli atau korban harus menunggu selama 1 (satu) minggu atau dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan minyak goreng yang dijual oleh terdakwa, dikarenakan mendapatkan harga murah maka para saksi yakni saksi EKA EMIYATI ,saksi KURNIASIH, saksi LILIK MUSYAROFA,  saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI, saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E dan  saksi  I MADE HARRY MURYANTO melakukan pemesanan kepada terdakwa secara terus menerus atau berlanjut  dan atas uang yang telah diserahkan dari awal pemesanan sebagian dipakai oleh terdakwa membeli barang-barang dan kepentingan pribadinya dan sebagiannya lagi dipakai untuk membeli Minyak Goreng guna diserahkan kepada saksi sebagai pancingan namun minyak goreng yang di order atau dipesan oleh para saksi hanya diterima sebagian atau terdakwa tidak ada mengirim atau memberikan minyak goreng yang dipesan oleh para korban dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara  secara berlanjut dengan pembeli atau korban  yang berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal  23 November 2023 pukul 08.03 Wita di What Apps (WA)  Group sekolah TK anak saksi yang bernama “IKWAM TK ABA 5 2023/2024” oleh terdakwa menawarkan minyak goreng  yang berisikan kata-kata “Assalamualaikum bunda2.. Saya mau menawarkan siapa tau ada yg mau ikutan po MINYAK GORENG KITA.. insyaallah ready minggu, jdi senin bisa saya bawakan ke sekolah ato kerumah bunda2.. Harga 1 dus 144rb Isi 12pcs/ 1 liter Kemasan pouch.. Bagi yg minat bisa langsung japri yah.. Kalok di grup takut kelewat bca komennya” dimana atas pesan yang dikirimkan Terdakwa tersebut saksi EKA EMIYATI tertarik dan menghubungi Terdakwa dengan menyampaikan apakah dirinya bisa menjadi reseller/penyalur, dimana dari terdakwa bisa asalkan memberikan DP (downt pyment) sebesar 50% hingga pada akhirnya saksi EKA EMIYATI pun menawarkan di group pengajian dan facebook (marketplace) dan pada tanggal 24 November 2023 saksi saksi EKA EMIYATI mendapat 8 (delapan) costumer dan melakukan pemesanan.

Bahwa awalnya pesanan saksi EKA EMIYATI dikirimkan oleh Terdakwa dengan tetap memberikan harga lebih murah dari harga pasar/pasaran sehingga membuat saksi meningkatkan pesanannya dan juga di Bulan Februari tahun 2024 Terdakwa juga mengirimkan saksi tersebut pesan di Watshap menyampaikan akan ada kenaikan harga Minyak Goreng sebesar Rp. 3.000,00 perdusnya, sehingga saksi melakukan peningkatan pesanan untuk stok yang mana  saksi EKA EMIYATI yang sudah melakukan pesanan beberapa kali melakukan pesanan.

Selanjutnya  pada Senin, tanggal 19 Februari 2024  saksi EKA EMIYATI memesan sejumlah 2.300  dus dengan sudah memberikan DP (downt pyment) sebesar Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)  kepada terdakwa melalui transfer dan tunai secara bertahap yaitu pada tanggal 19 Februari 2024 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tunai, tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) transfer, tanggal 06 Maret 2024 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tunai, tanggal 09 Maret 2024 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) transfer, tanggal 10 Maret 2024 sebesar Rp. 45.850.000,00  (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tunai, tanggal 11 Maret 2024 sebesar Rp. 19.150.000,00 (sembilan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) transfer dan terakhir tanggal 14 Maret 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) transfer, dimana dari total pesanan saksi tersebut hanya dikirimkan oleh Terdakwa sebanyak 400 dus dan sebanyak 1.900 dus pesanan saksi barangnya tidak dikirimkan

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi EKA EMIYATI  mengalami kerugian sebesar Rp. 211.200.000,00.(dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah).

  1. Bahwa  terdakwa menawarkan kepada saksi LILIK MUSYAROFA untuk melakukan usaha berjualan Minyak Goreng namun dari saksi menyampaikan tidak mempunyai modal untuk usaha tersebut dan dari terdakwa menyarankan agar menawarkan saja dulu dengan sistem Pre Order (PO) dengam pemberian DP (downt pyment) sebesar 50% terlebih dahulu, dimana saksi mencoba menawarkan dan akhirnya mendapat pelanggan hingga akhrinya terus melakukan pemesanan kepada terdakwa

Selanjutnya  pada tanggal 22 Februari 2024 saksi LILIK MUSYAROFAH memesan minyak goreng sebanyak 200 Dus Minyak kita 1 lt, tanggal 26 februari 2024 sebanyak 100 Dus Minyak kita 1 lt, tanggal 4 Maret 2024 sebanyak 200 Dus Minyak kita 1 lt dan tanggal 5 Maret sebanyak 250 Dus Minyak kita 1 lt dimana terhadap semua pesanan tersebut saksi sudah membayarkan DP (downt pyment) sebesar Rp. 89.250.000,00 secara tunai bertahap kepada Terdakwa namun barang pesanannya tersebut tidak ada yang diberikan oleh Terdakwa.

Perbuatan terdakwa diatas mengakibatkan saksi  LILIK MUSYAROFA mengalami kerugian sebesar  Rp. 89.250.000,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)                               

  1. Bahwa terdakwa menawarkan   kepada saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI ikut berbisnis jual beli minyak goreng merk “Kita”  dan minyak goreng merk "Risk” dengan harga yang lebih murah dari pasaran dan terdakwa juga menyampaikan bahwa barang/minyak didatangkan langsung dari pabriknya dijawa, sehingga saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI tertarik untuk membeli minyak goreng tersebut, selanjutnya saksi memesan minyak goreng pertama  sebanyak 10 Dus dengan harga Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per dus jika dibandingkan dengan harga pasaran sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per dus, untuk pesanan prosesnya lancar sampai dengan beberapa kali pesanan;

Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 11.28 wita saksi  memesan kepada terdakwa minyak goreng merk “Kita” sebanyak 1600 dus dengan harga per dus sebesar Rp. 148.000,00 (seratus empat puluh delapan) sehingga total harga keseluruhan sebesar Rp.236.800.000,- ( dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan langsung melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 230.000.000,- ( dua ratus tiga puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2024 saksi diberikan minyak goreng sebanyak 800 dus dan saksi langsung melakukan pelunasan/sisa pembayaran sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini terdakwa belum memberikan sisa pesanan minyak goreng saksi sebanyak 800 dus. Pada tanggal 5 maret  2024 saksi memesan minyak goreng merk “rizki” sebanyak 400 dus seharga Rp. 57.200.000,- (lim puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), dan saksi melakukan pembayaran DP sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 19 maret 2024 sekira pukul 13.00 wita saksi menerima 100 dus minyak goreng merk “sanky” dan sampai saat ini terdakwa belum memberikan sisa pesanan minyak goreng saksi sebanyak 300 dus,

Selanjutnya pada tanggal 7 maret 2024 sekira pukul 07.08 wita saksi memesan minyak goreng sebanyak 600 dus seharga Rp. 88.800.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah) dan sampai saat ini  terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi  sebanyak 600 dus.

Selanjutnya pada tanggal 14 maret 2024 sekira pukul 15.00 wita saksi memesan minyak goreng merk “Kita” sebanyak 1500 dus dengan harga Rp.222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) dan minyak goreng merk “Risky” sebanyak 1000 dus dengan harga  Rp.143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dan saksi langsung  melakukan pembayaran DP sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal  15 maret 2024 sekira 13.25 wita melakukan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Rp.28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)   dan sampai saat ini  terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi  sebanyak 2500 dus.

Selanjutnya pada tanggal 18 maret 2024 saksi memesan minyak goreng merk “Kita” sebanyak 500 dus dengan harga Rp. 75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi membayar DP sebesar Rp. 67.950.000 di bayarkan cash / tunai dan sampai saat ini  terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi  sebanyak 500 dus, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi agar melakukan stok minyak persiapan hari raya dan juga disampaikan kebetulan ada Slot kosong sehingga ditanggal yang sama yaitu tanggal 18 maret 2024 saksi  juga memesan minyak goreng merek “Fitri” sejumlah 200 Dus seharga Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan membayar DP sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima  ratus ribu rupiah) ,minyak goreng “Kita”  sejumlah 1500 dus seharga Rp. 226.500.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), minyak goreng “Rizki” 600 Dus seharga Rp. 87.600.000 (delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan membayar DP sebesar Rp. 272.000.000 (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) namun sampai saat ini minyak goreng tersebut juga belum terima oleh saksi sebanyak 2300 Dus.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI mengalami kerugian materiil kelseluruhan sebesar Rp. 914.250.000,- (Sembilan ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).    

  1.  Bahwa sebelumya pada tanggal 30 November 2023 pukul 20.08 Wita  What Apps (WA)  Group sekolah TK anak saksi yang bernama “IKWAM TK ABA 5 2023/2024”Terdakwa kembali mengirimkan pesan berupa Foto yang bertuliskan “ Assalamualaikum..Ada lagi yg mau ikut po minyak goreng bunda.. Yuk buruan di list” dilanjut pada Jam  20.09 WITA berisikan “1 dus 145.000 1 liter isi 12 2 liter isi 6” kemudian dengan adanya penawaran atau pesan tersebut saksi dengan nama saksi KURNIASIH juga tertarik melakukan pembelian Minyak Goreng kepada Terdakwa dengan awal pemesanan dengan harga perdus yang diberikan yaitu Rp. 145.000,00. (seratus empat puluh lima ribu rupiah)

Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2024 saksi KURNIASIH  memesan minyak goreng sebanyak 237 dus dengan jumlah uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 35.076.000,00 dan tanggal 14 Maret 2024 sebanyak 40 dus sudah dibayarkan sebesar Rp. 5.920.000,00 ke rekening BCA nomor 6115298571 a/n ABRAHAM ENGGARISTA barang atau minyak goreng yang dipesan tidak diberikan atau dikirimkan oleh terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa diatas saksi KURNIASIH mengalami  kerugian sebesar Rp. 40.996.000,00 (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

  1. Bahwa selanjutnya  saksi  I MADE HARRY MURYANTO mengetahui ada penjualan minyak goreng murah  kemudan saksi langsung datang kerumah terdakwa untuk melakukan pemesanan minyak goring dan terdakwa memberitahu kepada saksi ketika melakukan pemesanan/ pembelian minyak goreng agar membayar DP terlebih dahulu sebesar 80% kemudian barang akan diberikan 1 (satu) minggu setelah pemesanan dan setelah barang diterima oleh pembeli maka wajib melakukan pelunasan terkait jumlah sisa yang harus dibayarkan, dimana pembelian pertama dan kedua semuanya lancar, namun pada tanggal 14 Maret 2024 saksi kembali memesan minyak goreng merk MINYAK KITA sejumlah 2400 dus karena disampaikan oleh SEPTYANI SURYA WIDJAYANTI ada kenaikan harga maka saksi membayar sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan dijanjikan barang akan datang pada tanggal 27 Maret 2024 namun untuk barang yang saksi pesan tersebut tidak datang sampai sekarang sehingga mengakibatkan saksi  I MADE HARRY MURYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
  2. Bahwa sebelumnya  terdakwa mengunggah postingan di marketplace di social media Facebook dengan akun atas nama VIKA ENGGARIESTYA yang mana di dalam postingan akun tersebut menjual beberapa jenis minyak goreng dan salah satunya merk minyak KITA kemduian saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E  menghubungi melalui massangger ke akun tersebut menanyakan terkait harga untuk minyak merk minyak kita kemudian akun tersebut mengarahkan saksi untuk datang langsung ke Gudang di Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 saksi datang ke Gudang tersebut dan bertemu dengan terdakwa dan memberitahu saksi bahwa terdakwa yang sebagai suplayer minyak goreng, kemudian saksi menanyakan harga dari minyak goreng merk minyak kita dan diberikan harga Rp.155.000.000- per dusnya kemudian saksi pada saat itu membeli minyak goreng merk minyak kita sebanyak 50 dus dan membayar tunai kepada terdakwa kemudian saksi beberapa kali memesan minyak goreng kepada terdakwa dan pesanan minyak goreng lancar diterima.

 Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E  melakukan pembayaran kepada terdakwa untuk pembayaran Down Payment/uang muka sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dimana saksi melakukan pembayaran dengan cara memberikan secara tunai sebesar Rp.10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) dan melalui transfer Rp.20.000.000,00-(dua puluh juta rupiah) ke rekening an. ABRAHAM ENGGARISTA untuk sisanya sebesar Rp. 8.750.000 akan dibayarkan oleh saksi ketika barang tersebut telah dikirim dan sampai kepada saksi untuk pembelian minyak goreng merk minyak kita sejumlah 250 dus seharga Rp.38.750.000,00- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  yang mana dalam 1 dus berisi 12 botol untuk yang 1 liter , yang mana  harga untuk per dusnya adalah seharga Rp. 155.000.(seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan setelah saksi melakukan pembayaran DP (Dawn Payment) tersebut pada tanggal 20 maret 2024 saksi dijanjikan oleh terdakwa akan mendapatkan minyak yang saksi beli tersebut paling lambat 4 (empat) hari di tanggal 24 Maret 2024 dan akan melakukan pelunasan pada saat saksi menerima minyak tersebut, kemudian pada tanggal 24 maret 2024 minyak goreng yang saksi beli dari terdakwa tidak kunjung datang kemudian saksi menghubungi terdakwa menanyakan terkait minyak yang belum saksi terima dimana dari terdakwa memberitahu saksi untuk menunggu lagi 1 minggu namun  setelah 1 (satu) Minggu terdakwa tidak bisa dihubungi sehingga mengakibatkan   saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E  mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

                                                                     

  • Bahwa dari rangkaian  penawaran-penawaran penjualan minyak goreng dengan harga yang lebih murah dari pasaran baik melalui media online seperti Whats App (WA),  Market Place dalam Face book, informasi dari orang ke orang menggunakan system PO (Pre Order) dengan membayar DP (Dawn Payment) terlebih dahulu atau membayar dengan lunas untuk pembelian minyak goreng tersebut dan para pembeli  harus menunggu dalam waktu tertentu untuk mendapatkan minyak goreng yang dijual oleh terdakwa sehingga atas penawaran tersebut  membuat tertarik para korban yakni saksi  KURNIASIH, LILIK MUSYAROFA dan EKA EMIYATI, saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI, saksi  NI KOMANG AYU PARTINI, S.E, saksi I MADE HARRY MURYANTO  untuk membeli minyak goreng dari terdakwa kemudian  memesan  minyak goreng tersebut dengan pembayaran  lunas secara terus menerus dan berlanjut, setelah terdakwa menerima uang pemesanan terdakwa hanya menyerahkan sebagian minyak goreng atau tidak  memberikan minyak goreng seluruhnya yang ditawarkan sebelumnya tetapi  oleh terdakwa tanpa ijin dari para korban mempergunakan uang tersebut sebagian  dipakai untuk membeli Minyak Goreng guna diserahkan kepada korban sebagai pancingan atau  uang tersebut tersangka gunakan untuk menutupi pembelian (PO) minyak goreng dari customer  sebelumnya dengan cara menggunakan uang pembayaran Dari pembelian (PO) minyak goreng baru dan terdakwa  mempergunakan uang tersebut  untuk membeli barang-barang berupa 1 (satu) unit Honda Freed GB3 1,5 S AT (CKD) tahun 2013 warna putih, dengan nomor polisi DK 1531 ON, nomor rangka MHRGB3820DJ356736, Nomor mesin L15A79146775, 1 (satu) unit Sepeda Motor PCX warna Putih dengan No. Pol DK 5471 FDD dengan nomor rangka MH1KE7116RK739036,  1 (satu) buah HP merk Iphone 15 Pro 256 Gb warna hitam dengan Nomor IMEI I 354324415394739, IMEI 2 354324414326393,1 (satu) HP Merk samsung Galaxy AO5s, warna silver 128 Gb dengan Nomor  IMEI 1 350169772503512, 1 (satu) buah HP merk VIVO YO 3, warna hijau permata 64 Gb dengan nomor IMEI 1 866707078568758, I MEI 2 866707078568741 dan sisanya untuk keperluan  pribadinya terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi KURNIASIH,  saksi LILIK MUSYAROFA dan EKA EMIYATI, saksi  IDA AYU PUTU SHANTI DEWI,saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E, dan saksi  I MADE HARRY MURYANTO mengalami kerugian dengan total Rp. 1.625.716.000 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).

                                                                                 

  • ----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                               

     ATAU                                

KEDUA                             

                  Bahwa  terdakwa SEPTYANI SURYA WIDJAYANTI pada hari Kamis tanggal 23 November 2023  dilanjutkan sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Gudang Minyak Jalan  Raya Sading, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang dengan jumlah total sebesar Rp. 1.625.716.000 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi yakni EKA EMIYATI, saksi KURNIASIH, saksi LILIK MUSYAROFA, , saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI,saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E dan  saksi  I MADE HARRY MURYANTO, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang terdakwa lakukan dengan cara :

  • Bahwa berawal terdakwa menggeluti bisnis jual beli online namun karena penghasilan dari jual beli online tersebut tidak mencukupi dan terdakwa sedang dalam kondisi butuh atau memeerlukan uang dikarenakan untuk pembayaran hutang sehingga timbul niat terdakwa untuk menjual Minyak Goreng dengan system Pre Order (PO) untuk mendapatkan uang dimuka sebelum pembelian dan penyerahan barang kepada pembeli, sehingga muncul ide terdakwa menjalankan usaha jual beli minyak goreng dengan system PO (Pre Order) tersebut untuk mendapatkan uang terlebih dahulu dari para pembeli;
  • Selanjutnya terdakwa menjual minyak goreng dengan merk “Kita”  dan minyak goreng merk "Risk”  dengan penawaran-penawaran  harga  murah dibawah harga pasarandengan harga kurang lebih Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per dus jika dibandingkan dengan harga pasaran kurang lebih sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per dus sehingga didapatkan selisih lebih murah kurang lebih Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan menggunakan system PO (Pre Order) dengan membayar DP (Dawn Payment) terlebih dahulu atau membayar dengan lunas untuk pembelian minyak goreng tersebut namun pembeli atau korban harus menunggu selama 1 (satu) minggu atau dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan minyak goreng yang dijual oleh terdakwa, dikarenakan mendapatkan harga murah maka para saksi yakni saksi EKA EMIYATI ,saksi KURNIASIH, saksi LILIK MUSYAROFA,  saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI, saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E dan  saksi  I MADE HARRY MURYANTO melakukan pemesanan kepada terdakwa secara terus menerus atau berlanjut  dan atas uang yang telah diserahkan dari awal pemesanan sebagian dipakai oleh terdakwa membeli barang-barang dan kepentingan pribadinya dan sebagiannya lagi dipakai untuk membeli Minyak Goreng guna diserahkan kepada saksi sebagai pancingan namun minyak goreng yang di order atau dipesan oleh para saksi hanya diterima sebagian atau terdakwa tidak ada mengirim atau memberikan minyak goreng yang dipesan oleh para korban dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara  secara berlanjut dengan pembeli atau korban  yang berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal  23 November 2023 pukul 08.03 Wita di What Apps (WA)  Group sekolah TK anak saksi yang bernama “IKWAM TK ABA 5 2023/2024” oleh terdakwa menawarkan minyak goreng  yang berisikan kata-kata “Assalamualaikum bunda2.. Saya mau menawarkan siapa tau ada yg mau ikutan po MINYAK GORENG KITA.. insyaallah ready minggu, jdi senin bisa saya bawakan ke sekolah ato kerumah bunda2.. Harga 1 dus 144rb Isi 12pcs/ 1 liter Kemasan pouch.. Bagi yg minat bisa langsung japri yah.. Kalok di grup takut kelewat bca komennya” dimana atas pesan yang dikirimkan Terdakwa tersebut saksi EKA EMIYATI tertarik dan menghubungi Terdakwa dengan menyampaikan apakah dirinya bisa menjadi reseller/penyalur, dimana dari terdakwa bisa asalkan memberikan DP (downt pyment) sebesar 50% hingga pada akhirnya saksi EKA EMIYATI pun menawarkan di group pengajian dan facebook (marketplace) dan pada tanggal 24 November 2023 saksi saksi EKA EMIYATI mendapat 8 (delapan) costumer dan melakukan pemesanan.
  2. Bahwa awalnya pesanan saksi EKA EMIYATI dikirimkan oleh Terdakwa dengan tetap memberikan harga lebih murah dari harga pasar/pasaran sehingga membuat saksi meningkatkan pesanannya dan juga di Bulan Februari tahun 2024 Terdakwa juga mengirimkan saksi tersebut pesan di Watshap menyampaikan akan ada kenaikan harga Minyak Goreng sebesar Rp. 3.000,00 perdusnya, sehingga saksi melakukan peningkatan pesanan untuk stok yang mana  saksi EKA EMIYATI yang sudah melakukan pesanan beberapa kali melakukan pesanan.

Selanjutnya  pada tanggal 19 Februari 2024  saksi EKA EMIYATI memesan sejumlah 2.300  dus dengan sudah memberikan DP (downt pyment) sebesar Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)  kepada terdakwa melalui transfer dan tunai secara bertahap yaitu pada tanggal 19 Februari 2024 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tunai, tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) transfer, tanggal 06 Maret 2024 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tunai, tanggal 09 Maret 2024 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) transfer, tanggal 10 Maret 2024 sebesar Rp. 45.850.000,00  (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tunai, tanggal 11 Maret 2024 sebesar Rp. 19.150.000,00 (sembilan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) transfer dan terakhir tanggal 14 Maret 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) transfer, dimana dari total pesanan saksi tersebut hanya dikirimkan oleh Terdakwa sebanyak 400 dus dan sebanyak 1.900 dus pesanan saksi barangnya tidak dikirimkan

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi EKA EMIYATI  mengalami kerugian sebesar Rp. 211.200.000,00.(dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah).

  1. Bahwa  terdakwa menawarkan kepada saksi LILIK MUSYAROFA untuk melakukan usaha berjualan Minyak Goreng namun dari saksi menyampaikan tidak mempunyai modal untuk usaha tersebut dan dari terdakwa menyarankan agar menawarkan saja dulu dengan sistem Pre Order (PO) dengam pemberian DP (downt pyment) sebesar 50% terlebih dahulu, dimana saksi mencoba menawarkan dan akhirnya mendapat pelanggan hingga akhrinya terus melakukan pemesanan kepada terdakwa

Selanjutnya  pada tanggal 22 Februari 2024 saksi LILIK MUSYAROFAH memesan minyak goreng sebanyak 200 Dus Minyak kita 1 lt, tanggal 26 februari 2024 sebanyak 100 Dus Minyak kita 1 lt, tanggal 4 Maret 2024 sebanyak 200 Dus Minyak kita 1 lt dan tanggal 5 Maret sebanyak 250 Dus Minyak kita 1 lt dimana terhadap semua pesanan tersebut saksi sudah membayarkan DP (downt pyment) sebesar Rp. 89.250.000,00 secara tunai bertahap kepada Terdakwa namun barang pesanannya tersebut tidak ada yang diberikan oleh Terdakwa.

Perbuatan terdakwa diatas mengakibatkan saksi  LILIK MUSYAROFA mengalami kerugian sebesar  Rp. 89.250.000,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)                               

  1. Bahwa terdakwa menawarkan   kepada saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI ikut berbisnis jual beli minyak goreng merk “Kita”  dan minyak goreng merk "Risk” dengan harga yang lebih murah dari pasaran dan terdakwa juga menyampaikan bahwa barang/minyak didatangkan langsung dari pabriknya dijawa, sehingga saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI tertarik untuk membeli minyak goreng tersebut, selanjutnya saksi memesan minyak goreng pertama  sebanyak 10 Dus dengan harga Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per dus jika dibandingkan dengan harga pasaran sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per dus, untuk pesanan prosesnya lancar sampai dengan beberapa kali pesanan;

Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 11.28 wita saksi  memesan kepada terdakwa minyak goreng merk “Kita” sebanyak 1600 dus dengan harga per dus sebesar Rp. 148.000,00 (seratus empat puluh delapan) sehingga total harga keseluruhan sebesar Rp.236.800.000,- ( dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan langsung melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 230.000.000,- ( dua ratus tiga puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2024 saksi diberikan minyak goreng sebanyak 800 dus dan saksi langsung melakukan pelunasan/sisa pembayaran sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan sampai saat ini terdakwa belum memberikan sisa pesanan minyak goreng saksi sebanyak 800 dus. Pada tanggal 5 maret  2024 saksi memesan minyak goreng merk “rizki” sebanyak 400 dus seharga Rp. 57.200.000,- (lim puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), dan saksi melakukan pembayaran DP sebesar Rp.50.000.000,- pada tanggal 19 maret 2024 sekira pukul 13.00 wita saksi menerima 100 dus minyak goreng merk “sanky” dan sampai saat ini terdakwa belum memberikan sisa pesanan minyak goreng saksi sebanyak 300 dus,

Selanjutnya pada tanggal 7 maret 2024 sekira pukul 07.08 wita saksi memesan minyak goreng sebanyak 600 dus seharga Rp. 88.800.000,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah) dan sampai saat ini  terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi  sebanyak 600 dus.

Selanjutnya pada tanggal 14 maret 2024 sekira pukul 15.00 wita saksi memesan minyak goreng merk “Kita” sebanyak 1500 dus dengan harga Rp.222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) dan minyak goreng merk “Risky” sebanyak 1000 dus dengan harga  Rp.143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dan saksi langsung  melakukan pembayaran DP sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal  15 maret 2024 sekira 13.25 wita melakukan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Rp.28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)   dan sampai saat ini  terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi  sebanyak 2500 dus.

Selanjutnya pada tanggal 18 maret 2024 saksi memesan minyak goreng merk “Kita” sebanyak 500 dus dengan harga Rp. 75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi membayar DP sebesar Rp. 67.950.000 di bayarkan cash / tunai dan sampai saat ini  terdakwa belum mengirimkan minyak goreng yang dipesan saksi  sebanyak 500 dus, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi agar melakukan stok minyak persiapan hari raya dan juga disampaikan kebetulan ada Slot kosong sehingga ditanggal yang sama yaitu tanggal 18 maret 2024 saksi  juga memesan minyak goreng merek “Fitri” sejumlah 200 Dus seharga Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan membayar DP sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima  ratus ribu rupiah) ,minyak goreng “Kita”  sejumlah 1500 dus seharga Rp. 226.500.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), minyak goreng “Rizki” 600 Dus seharga Rp. 87.600.000 (delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan mebayar DP sebesar Rp. 272.000.000 (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) namun sampai saat ini minyak goreng tersebut juga belum terima oleh saksi sebanyak 2300 Dus.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi IDA AYU PUTU SHANTI DEWI mengalami kerugian materiil kelseluruhan sebesar Rp. 914.250.000,- (Sembilan ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).    

  1.  Bahwa sebelumya pada tanggal 30 November 2023 pukul 20.08 Wita  What Apps (WA)  Group sekolah TK anak saksi yang bernama “IKWAM TK ABA 5 2023/2024”Terdakwa kembali mengirimkan pesan berupa Foto yang bertuliskan “ Assalamualaikum..Ada lagi yg mau ikut po minyak goreng bunda.. Yuk buruan di list” dilanjut pada Jam  20.09 WITA berisikan “1 dus 145.000 1 liter isi 12 2 liter isi 6” kemudian dengan adanya penawaran atau pesan tersebut saksi dengan nama saksi KURNIASIH juga tertarik melakukan pembelian Minyak Goreng kepada Terdakwa dengan awal pemesanan dengan harga perdus yang diberikan yaitu Rp. 145.000,00. (seratus empat puluh lima ribu rupiah)

Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2024 saksi KURNIASIH  memesan minyak goreng sebanyak 237 dus dengan jumlah uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 35.076.000,00 dan tanggal 14 Maret 2024 sebanyak 40 dus sudah dibayarkan sebesar Rp. 5.920.000,00 ke rekening BCA nomor 6115298571 a/n ABRAHAM ENGGARISTA barang atau minyak goreng yang dipesan tidak diberikan atau dikirimkan oleh terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa diatas saksi KURNIASIH mengalami  kerugian sebesar Rp. 40.996.000,00 (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

  1. Bahwa selanjutnya  saksi  I MADE HARRY MURYANTO mengetahui ada penjualan minyak goreng murah  kemudan saksi langsung datang kerumah terdakwa untuk melakukan pemesanan minyak goring dan terdakwa memberitahu kepada saksi ketika melakukan pemesanan/ pembelian minyak goreng agar membayar DP terlebih dahulu sebesar 80% kemudian barang akan diberikan 1 (satu) minggu setelah pemesanan dan setelah barang diterima oleh pembeli maka wajib melakukan pelunasan terkait jumlah sisa yang harus dibayarkan, dimana pembelian pertama dan kedua semuanya lancar, namun pada tanggal 14 Maret 2024 saksi kembali memesan minyak goreng merk MINYAK KITA sejumlah 2400 dus karena disampaikan oleh SEPTYANI SURYA WIDJAYANTI ada kenaikan harga maka saksi membayar sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan dijanjikan barang akan datang pada tanggal 27 Maret 2024 namun untuk barang yang saksi pesan tersebut tidak datang sampai sekarang sehingga mengakibatkan saksi  I MADE HARRY MURYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
  2. Bahwa sebelumnya  terdakwa mengunggah postingan di marketplace di social media Facebook dengan akun atas nama VIKA ENGGARIESTYA yang mana di dalam postingan akun tersebut menjual beberapa jenis minyak goreng dan salah satunya merk minyak KITA kemduian saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E  menghubungi melalui massangger ke akun tersebut menanyakan terkait harga untuk minyak merk minyak kita kemudian akun tersebut mengarahkan saksi untuk datang langsung ke Gudang di Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 saksi datang ke Gudang tersebut dan bertemu dengan terdakwa dan memberitahu saksi bahwa terdakwa yang sebagai suplayer minyak goreng, kemudian saksi menanyakan harga dari minyak goreng merk minyak kita dan diberikan harga Rp.155.000.000- per dusnya kemudian saksi pada saat itu membeli minyak goreng merk minyak kita sebanyak 50 dus dan membayar tunai kepada terdakwa kemudian saksi beberapa kali memesan minyak goreng kepada terdakwa dan pesanan minyak goreng lancar diterima.

 Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E  melakukan pembayaran kepada terdakwa untuk pembayaran Down Payment/uang muka sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dimana saksi melakukan pembayaran dengan cara memberikan secara tunai sebesar Rp.10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) dan melalui transfer Rp.20.000.000,00-(dua puluh juta rupiah) ke rekening an. ABRAHAM ENGGARISTA untuk sisanya sebesar Rp. 8.750.000 akan dibayarkan oleh saksi ketika barang tersebut telah dikirim dan sampai kepada saksi untuk pembelian minyak goreng merk minyak kita sejumlah 250 dus seharga Rp.38.750.000,00- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  yang mana dalam 1 dus berisi 12 botol untuk yang 1 liter , yang mana  harga untuk per dusnya adalah seharga Rp. 155.000.(seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan setelah saksi melakukan pembayaran DP (Dawn Payment) tersebut pada tanggal 20 maret 2024 saksi dijanjikan oleh terdakwa akan mendapatkan minyak yang saksi beli tersebut paling lambat 4 (empat) hari di tanggal 24 Maret 2024 dan akan melakukan pelunasan pada saat saksi menerima minyak tersebut, kemudian pada tanggal 24 maret 2024 minyak goreng yang saksi beli dari terdakwa tidak kunjung datang kemudian saksi menghubungi terdakwa menanyakan terkait minyak yang belum saksi terima dimana dari terdakwa memberitahu saksi untuk menunggu lagi 1 minggu namun  setelah 1 (satu) Minggu terdakwa tidak bisa dihubungi sehingga mengakibatkan  saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E  mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).                    

  • Bahwa  setelah terdakwa  menerima uang pembayaran DP (Dawn Payment) dan uang pembayaran  lunas untuk pembelian minyak goreng  dengan harga sesuai dengan penawaran tidak  memberikan atau menyerahkan  minyak goreng seluruhnya yang ditawarkan sebelumnya dan terdakwa tanpa ijin dari pihak korban mempergunakan uang  tersebut sebagian  dipakai untuk membeli Minyak Goreng guna diserahkan kepada korban sebagai pancingan atau  uang tersebut tersangka gunakan untuk menutupi pembelian (PO) minyak goreng dari customer  sebelumnya dengan cara menggunakan uang pembayaran dari pembelian (PO) minyak goreng baru dan terdakwa  mempergunakan uang tersebut  untuk membeli barang-barang berupa 1 (satu) unit Honda Freed GB3 1,5 S AT (CKD) tahun 2013 warna putih, dengan nomor polisi DK 1531 ON, nomor rangka MHRGB3820DJ356736, Nomor mesin L15A79146775, 1 (satu) unit Sepeda Motor PCX warna Putih dengan No. Pol DK 5471 FDD dengan nomor rangka MH1KE7116RK739036,  1 (satu) buah HP merk Iphone 15 Pro 256 Gb warna hitam dengan Nomor IMEI I 354324415394739, IMEI 2 354324414326393,1 (satu) HP Merk samsung Galaxy AO5s, warna silver 128 Gb dengan Nomor  IMEI 1 350169772503512, 1 (satu) buah HP merk VIVO YO 3, warna hijau permata 64 Gb dengan nomor IMEI 1 866707078568758, I MEI 2 866707078568741 dan sisanya untuk keperluan  pribadinya terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi KURNIASIH,  saksi LILIK MUSYAROFA dan EKA EMIYATI, saksi  IDA AYU PUTU SHANTI DEWI,saksi NI KOMANG AYU PARTINI, S.E, dan saksi  I MADE HARRY MURYANTO mengalami kerugian dengan total Rp. 1.625.716.000 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                                                               

                                                                                                                           Badung,  27 Juni  2024

                           PENUNTUT UMUM

 

 

I GUSTI NGURAH WIRAYOGA, SH.

                                                                                                       JAKSA MUDA NIP. 19790726200501 1008

                                                    

 

                                                                                                                                  

 

 

                     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya