Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
370/Pdt.P/2024/PN Dps 1.Pande Putu Sudiatmika
2.NI WAYAN RISMA AYU CAHYANINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 370/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pande Putu Sudiatmika
2NI WAYAN RISMA AYU CAHYANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Citarjana YudiastraPande Putu Sudiatmika
2I Ketut Gede Citarjana YudiastraNI WAYAN RISMA AYU CAHYANINGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang Bernama PANDE PUTU SUDIATMIKA dengan NI WAYAN RISMA AYU CAHYANINGSIH, yang telah dilaksanakan secara adat dan agama Hindu sesuai Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu Nomor: 028 / SKPH-DAK / V / 2024, di Desa Adat Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Perkawinan tersebut dilansung kan dihadapan Ida Sri Mpu Pande Aji Arya Palaka sebagai Rohaniawan / Pemuput, yang disaksikan oleh: I Nyoman Gati (Saksi 1) danĀ  Ni Wayan Reki (Saksi 2) , Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh Jro Bendesa I Nyoman Mesir, pada tanggal 17 Mei 2024;
  3. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang Bernama PANDE PUTU SUDIATMIKA dengan NI WAYAN RISMA AYU CAHYANINGSIH, Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk diterbitkan Akta Perkawinan;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak