-
- . Menetapkan Pemohon sebagai Wali/Wali Ayah atas anak Pemohon yang masih dibawah umur atas nama ; KETUT PANDE ADI ANANTA ASTIKA PUTRA ;
3. Memberi ijin kepada Pemohon selaku Wali /Wali Ayah untuk mewakili kepentingan anak Pemohon yang masih dibawah umur yaitu KETUT PANDE ADI ANANTA ASTIKA PUTRA untuk menandatangani seluruh surat - surat yang berhubungan dengan Pinjaman Kredit Bank pada bank terkait, dengan jaminan 3 (tiga) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 22. 09. 000004783. 0., Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 22. 09. 000004790.0., Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 22. 09. 000005185.0 ;
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ; |