Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
605/Pdt.P/2024/PN Dps erlin rifatun taswa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 605/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1erlin rifatun taswa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Lanang Agung Kesumajaya, SH.,M.H.erlin rifatun taswa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------------------
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/menambahkan nama Pemohon yaitu: Untuk nama dari ERLIN RIFATUN TASWA dirubah/ditambahkan menjadi SITI MA’ RIFATUN;----------------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan perubahan nama pemohon sesuai dengan yang tertera di Akta Kelahiran No: 5171-LT-21082024-0027, KTP (kartu tanda penduduk) No.5171024502720008 dan KK (Kartu Keluarga) No. 5171022706070244 atas nama ERLIN RIFATUN TASWA dirubah/ditambahkan menjadi SITI MA’ RIFATUN;---------------------------
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dempasar untuk mencatatkan perubahan/penambahan Nama  Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;-----------------------------
  5. Membebankan Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini;------------------------------------------------------------------------------------

A t a u :

Bilamana Yang Mulia Hakim Pimpinan Sidang berpendapat lain Pemohon mohon penetapan yang adil dan patut dalam pengadilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak