Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/menambahkan nama Pemohon yaitu: Untuk nama dari ERLIN RIFATUN TASWA dirubah/ditambahkan menjadi SITI MA’ RIFATUN;----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan perubahan nama pemohon sesuai dengan yang tertera di Akta Kelahiran No: 5171-LT-21082024-0027, KTP (kartu tanda penduduk) No.5171024502720008 dan KK (Kartu Keluarga) No. 5171022706070244 atas nama ERLIN RIFATUN TASWA dirubah/ditambahkan menjadi SITI MA’ RIFATUN;---------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dempasar untuk mencatatkan perubahan/penambahan Nama Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;-----------------------------
- Membebankan Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini;------------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
Bilamana Yang Mulia Hakim Pimpinan Sidang berpendapat lain Pemohon mohon penetapan yang adil dan patut dalam pengadilan yang baik (ex aequo et bono). |