Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
|
P-29
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
NOMOR REG.PERKARA : PDM-209/BDG-ENZ/05/2025
|
|
|
|
|
- TERDAKWA
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
NIK
|
: AFDI JUNI PRAKOSO
: Lumajang
: 23 tahun / 30 Juni 2001
: Laki-laki
: Indonesia
: Mess Pabrik Tepung Keramas Kab. Gianyar
Dusun Pandansari, RT/RW : 010/002, Kel/Desa Jatimulyo, Kec. Kunir, Kab. Lumajang, Provinsi Jawa Timur (alamat KTP)
: Islam
: Wiraswasta
: SMP (Berijasah)
: 3508063006010003
|
- PENANGKAPAN dan PENAHANAN
- Untuk Kepentingan Penyidikan telah dilakukan penangkapan
Diperpanjang oleh penyidik
- Untuk Kepentingan Penyidikan telah dilakukan penahanan oleh penyidik
Diperpanjang oleh Kejari selaku Penuntut Umum
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal tanggal 24 Februari 2025 s/d 27 Februari 2025
Sejak 27 Februari 2025 s/d 01 Maret 2025
Tahana Rutan Sejak tanggal 02 Maret 2025 s/d 21 Maret 2025
Tahanan Rutan sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d 30 April 2025
Tahanan Rutan sejak tanggal 1 Mei 2025 s/d 30 Mei 2025
|
- Untuk Kepentingan Penuntutan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Tahanan Rutan sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025
|
- DAKWAAN
KESATU
-----------Bahwa terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 2,45 gram brutto atau 1,45 gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 16.15 WITA Terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dijemput oleh teman terdakwa yang bernama INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan menggunakan sepeda motor motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW untuk pergi berkeliling keliling. Pada saat tiba di daerah Batubulan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) menawari terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO untuk ikut menempelkan Narkotika jenis Shabu dan dijanjikan akan diberikan upah berupa Uang, atas tawaran tersebut, terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO menyetujuinya. Sekitar Pukul 22.00 WITA terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) tiba di Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali (TKP 1).
- Bahwa setelah tiba Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali (TKP 1) INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) kemudian turun dari sepeda motor untuk menempelkan Narkotika jenis Shabu di Semak-semak, pada saat INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) menempelkan Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian tiba-tiba INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) melarikan diri ke arah Sungai setelah melihat beberapa orang laki-laki yang mendekatinya sedangkan terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO diamankan oleh saksi GEDE ANDIKA dan saksi I PUTU SUGIARTA Petugas Kepolisian Polres Badung. Kemudian terhadap terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut saksi GEDE ANDIKA dan saksi I PUTU SUGIARTA Petugas Kepolisian Polres Badung menemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok GP 46 yang disimpan di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW, 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu ditemukan di pijakan kaki depan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW, 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 2 (dua) buah tabung micro ditemukan di semak-semak yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW (TKP 1). Sedangkan untuk 1 (satu) buah Handphone merk Oppo ditemukan di saku kanan depan celana yang terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO pakai, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok GP 46 ditemukan di dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW. Untuk 9 (sembilan) buah tabung micro dan 1 (satu) bendel plastik klip ditemukan di dalam 1 (satu) buah kresek hitam yang ditemukan di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW (TKP 1). Setelah itu petugas kemudian menyuruh terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO untuk membuka Handphone terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dan kemudian ditemukan foto tempelan Narkotika jenis Shabu lainnya. Terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO kemudian diajak oleh petugas menuju lokasi tersebut dan terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO menunjukan lokasi tempelan tersebut. Setelah itu ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah tabung mikro ditemukan di atas plafon warung di pinggir jalan yang beralamat di Jln. Pondok Indah I, Kel/Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2), dan 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah tabung mikro lainnya ditemukan di bawah pipa di pinggir jalan yang beralamat di Jln. Bung Tomo I, Kel/Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 3).
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti bahwa berat keseluruhan dari 10 (sepuluh ) paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO adalah 2,45 gram brutto atau 1,45 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. No. LAB : 339 / NNF / 2025 Tanggal 26 Februari 2025 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
- 3324/2025/NF s/d 3333/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3334/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa AFNI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu .
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 2,45 gram brutto atau 1,45 gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 16.15 WITA Terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dijemput oleh teman terdakwa yang bernama INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan menggunakan sepeda motor motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW untuk pergi berkeliling keliling. Pada saat tiba di daerah Batubulan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) menawari terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO untuk ikut menempelkan Narkotika jenis Shabu dan dijanjikan akan diberikan upah berupa Uang, atas tawaran tersebut, terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO menyetujuinya. Sekitar Pukul 22.00 WITA terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) tiba di Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali (TKP 1).
- Bahwa setelah tiba Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali (TKP 1) INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) kemudian turun dari sepeda motor untuk menempelkan Narkotika jenis Shabu di Semak-semak, pada saat INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) menempelkan Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian tiba-tiba INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) melarikan diri ke arah Sungai setelah melihat beberapa orang laki-laki yang mendekatinya sedangkan terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO diamankan oleh saksi GEDE ANDIKA dan saksi I PUTU SUGIARTA Petugas Kepolisian Polres Badung. Kemudian terhadap terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut saksi GEDE ANDIKA dan saksi I PUTU SUGIARTA Petugas Kepolisian Polres Badung menemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok GP 46 yang disimpan di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW, 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu ditemukan di pijakan kaki depan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW, 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 2 (dua) buah tabung micro ditemukan di semak-semak yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW (TKP 1). Sedangkan untuk 1 (satu) buah Handphone merk Oppo ditemukan di saku kanan depan celana yang terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO pakai, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok GP 46 ditemukan di dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW. Untuk 9 (sembilan) buah tabung micro dan 1 (satu) bendel plastik klip ditemukan di dalam 1 (satu) buah kresek hitam yang ditemukan di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW (TKP 1). Setelah itu petugas kemudian menyuruh terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO untuk membuka Handphone terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dan kemudian ditemukan foto tempelan Narkotika jenis Shabu lainnya. Terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO kemudian diajak oleh petugas menuju lokasi tersebut dan terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO menunjukan lokasi tempelan tersebut. Setelah itu ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah tabung mikro ditemukan di atas plafon warung di pinggir jalan yang beralamat di Jln. Pondok Indah I, Kel/Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2), dan 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah tabung mikro lainnya ditemukan di bawah pipa di pinggir jalan yang beralamat di Jln. Bung Tomo I, Kel/Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 3).
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti bahwa berat keseluruhan dari 10 (sepuluh ) paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO adalah 2,45 gram brutto atau 1,45 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. No. LAB : 339 / NNF / 2025 Tanggal 26 Februari 2025 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 3324/2025/NF s/d 3333/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3334/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa AFNI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------
BADUNG, 28 MEI 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
A.A.S.P.DIAN SARASWATI,SH.M.Hum.
JAKSA MADYA NIP. 19810930 200603 2 001.
|