Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
629/Pid.Sus/2025/PN Dps ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum AFDI JUNI PRAKOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 629/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2095/N.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG SAGUNG DIAN SARASWSATI, SH., M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFDI JUNI PRAKOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

       P-29

 “DEMI KEADILAN  DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

 NOMOR REG.PERKARA : PDM-209/BDG-ENZ/05/2025               

 

     

 

  1. TERDAKWA

 

 

 

 

 

 

    

  

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tgl Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

A g a m a

Pekerjaan

Pendidikan

NIK                                                   

 :    AFDI JUNI PRAKOSO

 :    Lumajang

 :    23  tahun / 30 Juni 2001

 :    Laki-laki

 :    Indonesia

 :    Mess Pabrik Tepung Keramas Kab. Gianyar

       Dusun  Pandansari, RT/RW : 010/002, Kel/Desa Jatimulyo, Kec. Kunir, Kab. Lumajang, Provinsi Jawa Timur (alamat KTP)

 :    Islam

 :    Wiraswasta

 :    SMP (Berijasah)

 :    3508063006010003

 

 

  1. PENANGKAPAN dan PENAHANAN

 

  1. Untuk Kepentingan Penyidikan telah dilakukan penangkapan

Diperpanjang oleh penyidik

  1. Untuk Kepentingan   Penyidikan telah dilakukan penahanan oleh penyidik

Diperpanjang oleh Kejari selaku Penuntut Umum

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan  Negeri   

:

 

 

:

:

 

 

:

 

:

  

Sejak tanggal tanggal 24 Februari 2025 s/d 27 Februari  2025

 

Sejak 27 Februari 2025 s/d 01 Maret 2025

Tahana Rutan Sejak tanggal 02 Maret 2025 s/d 21 Maret 2025

 

Tahanan Rutan sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d 30 April  2025

Tahanan Rutan sejak tanggal 1 Mei 2025  s/d 30 Mei  2025

  1. Untuk Kepentingan Penuntutan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Tahanan Rutan sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

                                                      

  1. DAKWAAN

KESATU

-----------Bahwa terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO)   pada hari Senin tanggal 24 Februari 2024  sekitar pukul  22.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada  bulan Februari  Tahun 2025 bertempat di  Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 2,45 gram brutto atau 1,45  gram netto  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 16.15  WITA Terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dijemput oleh teman terdakwa yang bernama INO  (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO)  dengan menggunakan sepeda motor motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW  untuk pergi berkeliling keliling. Pada saat tiba di daerah Batubulan INO  (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) menawari terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO untuk ikut menempelkan Narkotika jenis Shabu dan dijanjikan akan diberikan upah berupa Uang,  atas tawaran tersebut,  terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO menyetujuinya. Sekitar Pukul 22.00 WITA    terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) tiba di Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali (TKP 1).
  • Bahwa setelah  tiba Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali (TKP 1)  INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) kemudian turun dari sepeda motor untuk menempelkan Narkotika jenis Shabu di Semak-semak, pada saat  INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) menempelkan Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian tiba-tiba INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) melarikan diri ke arah Sungai setelah melihat beberapa orang laki-laki yang mendekatinya sedangkan  terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO diamankan oleh saksi GEDE ANDIKA dan saksi I PUTU SUGIARTA Petugas Kepolisian Polres Badung. Kemudian terhadap terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dilakukan  penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut saksi GEDE ANDIKA dan saksi I PUTU SUGIARTA Petugas Kepolisian Polres Badung menemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok GP 46 yang disimpan di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW, 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu ditemukan di pijakan kaki depan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW, 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 2 (dua) buah tabung micro ditemukan di semak-semak yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW (TKP 1). Sedangkan untuk 1 (satu) buah Handphone merk Oppo ditemukan di saku kanan depan celana yang terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO pakai, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok GP 46 ditemukan di dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW. Untuk 9 (sembilan) buah tabung micro dan 1 (satu) bendel plastik klip ditemukan di dalam 1 (satu) buah kresek hitam yang ditemukan di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW (TKP 1). Setelah itu petugas kemudian menyuruh terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO untuk membuka Handphone terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dan kemudian ditemukan foto tempelan Narkotika jenis Shabu lainnya. Terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO kemudian diajak oleh petugas menuju lokasi tersebut dan terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO menunjukan lokasi tempelan tersebut. Setelah itu ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah tabung mikro ditemukan di atas plafon warung di pinggir jalan yang beralamat di Jln. Pondok Indah I, Kel/Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2), dan 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah tabung mikro lainnya ditemukan di bawah pipa di pinggir jalan yang beralamat di Jln. Bung Tomo I, Kel/Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 3).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti bahwa berat keseluruhan dari 10  (sepuluh ) paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO adalah  2,45 gram brutto atau 1,45  gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. No. LAB : 339 / NNF / 2025 Tanggal 26 Februari 2025 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor :
        1.   3324/2025/NF s/d 3333/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        2.   3334/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa AFNI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO)  tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu .

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana  pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.  Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika -----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------Bahwa terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO)   pada hari Senin tanggal 24 Februari 2024  sekitar pukul  22.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada  bulan Februari  Tahun 2025 bertempat di  Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak  atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 2,45 gram brutto atau 1,45  gram netto  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 16.15  WITA Terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dijemput oleh teman terdakwa yang bernama INO  (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO)  dengan menggunakan sepeda motor motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW  untuk pergi berkeliling keliling. Pada saat tiba di daerah Batubulan INO  (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) menawari terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO untuk ikut menempelkan Narkotika jenis Shabu dan dijanjikan akan diberikan upah berupa Uang,  atas tawaran tersebut,  terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO menyetujuinya. Sekitar Pukul 22.00 WITA    terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) tiba di Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali (TKP 1).
  • Bahwa setelah  tiba Gang Tukad Sri Nadi, Kel/Desa Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali (TKP 1)  INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) kemudian turun dari sepeda motor untuk menempelkan Narkotika jenis Shabu di Semak-semak, pada saat  INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) menempelkan Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian tiba-tiba INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) melarikan diri ke arah Sungai setelah melihat beberapa orang laki-laki yang mendekatinya sedangkan  terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO diamankan oleh saksi GEDE ANDIKA dan saksi I PUTU SUGIARTA Petugas Kepolisian Polres Badung. Kemudian terhadap terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dilakukan  penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut saksi GEDE ANDIKA dan saksi I PUTU SUGIARTA Petugas Kepolisian Polres Badung menemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok GP 46 yang disimpan di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW, 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu ditemukan di pijakan kaki depan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW, 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 2 (dua) buah tabung micro ditemukan di semak-semak yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW (TKP 1). Sedangkan untuk 1 (satu) buah Handphone merk Oppo ditemukan di saku kanan depan celana yang terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO pakai, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok GP 46 ditemukan di dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW. Untuk 9 (sembilan) buah tabung micro dan 1 (satu) bendel plastik klip ditemukan di dalam 1 (satu) buah kresek hitam yang ditemukan di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol N 4771 OW (TKP 1). Setelah itu petugas kemudian menyuruh terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO untuk membuka Handphone terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO dan kemudian ditemukan foto tempelan Narkotika jenis Shabu lainnya. Terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO kemudian diajak oleh petugas menuju lokasi tersebut dan terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO menunjukan lokasi tempelan tersebut. Setelah itu ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah tabung mikro ditemukan di atas plafon warung di pinggir jalan yang beralamat di Jln. Pondok Indah I, Kel/Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 2), dan 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah tabung mikro lainnya ditemukan di bawah pipa di pinggir jalan yang beralamat di Jln. Bung Tomo I, Kel/Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali (TKP 3).
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti bahwa berat keseluruhan dari 10  (sepuluh ) paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa AFDI JUNI PRAKOSO adalah  2,45 gram brutto atau 1,45  gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No. No. LAB : 339 / NNF / 2025 Tanggal 26 Februari 2025 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 3324/2025/NF s/d 3333/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3334/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa AFNI JUNI PRAKOSO bersama-sama dengan INO (Dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana  pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika  -----------------------------------------------

                                                                                               

 

 

 

                                                                                BADUNG,  28  MEI  2025

                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

       A.A.S.P.DIAN SARASWATI,SH.M.Hum.

JAKSA MADYA  NIP. 19810930 200603 2 001.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya