Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps ANDIKA PRATAMA PT. GRIYA PANCALOKA dan/atau SOFITEL BALI NUSA DUA BEACH RESORT Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDIKA PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dimitri Anggrea NoorANDIKA PRATAMA
Tergugat
NoNama
1PT. GRIYA PANCALOKA dan/atau SOFITEL BALI NUSA DUA BEACH RESORT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suriantama Nasution, SE,SH,MM,MBA,MH,BKP, CFA,Ph.D,Dr.PT. GRIYA PANCALOKA dan/atau SOFITEL BALI NUSA DUA BEACH RESORT
2Roy Irawan S.H.,M.HPT. GRIYA PANCALOKA dan/atau SOFITEL BALI NUSA DUA BEACH RESORT
3Saud Susanto HK, S. H.PT. GRIYA PANCALOKA dan/atau SOFITEL BALI NUSA DUA BEACH RESORT
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Penggugat adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
  3. Menyatakan permasalahan hukum Penggugat adalah merupakan Sengketa Keperdataan.
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 3 Januari 2023 dan akan berakhir pada Tanggal 2 Januari 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat ( 2) Undang-Undang No. 13 Tahun 20003 tentang Ketenagakerjaan menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu;
  5. Menyatakan perubahan status hubungan kerja Penggugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( kontrak ) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( tetap ) Sah karena Kelalaian Tergugat tidak membuatkan Perjanjian setiap tahunnya selama 6 tahun kerja;
  6. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melanggar Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru pasal 154A ayat (1) huruf m UU Ketenagakerjaan melakukan Pemecatan pada Penggugat yang dalam kondisi sakit;
  7. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak