Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
712/Pid.Sus/2026/PN Dps PUTU GEDE JULIARSANA, SH MUHAMMAD ABI MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 712/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2876/N.1.18/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU GEDE JULIARSANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABI MAULANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                        

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yan Maha Esa

P.29

 

SURAT DAKWAAN

PDM- 277/BDG/ENZ/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Nama lengkap

:

MUHAMMAD ABI MAULANA

Tempat Lahir

:

Banyuwangi

Umur/Tanggal Lahir

:

20 Tahun/11 September 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Dusun Tegalpare,RT/RW 002/004 Kelurahan/ Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

 

 

 

  1. PENAHANAN:
  • Untuk kepentingan penyidikan Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rutan dari tanggal 07 Maret 2026 s.d. 26 Maret 2026;
  • Diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung dari tanggal 27 Maret 2026 s.d. 05 Mei 2026 ;
  • Diperpanjang oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar dari tanggal 06 Mei 2026 s.d. 4 Juni 2026.
  • Diperpanjang oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar dari tanggal 05 Juni 2026 s.d. 04 Juli 2026
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2026 s.d. 18 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Muhammad Abi Maulana pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di sebelah toko UD Trisna Putra yang beralamat di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk No.178 D Kelurahan/Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi daun,batang dan biji kering jenis Ganja seberat 234 gram netto atau 244 gram bruto, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri laki-laki tinggi 160 cm, kulit sawo matang, rambut lurus, memiliki kumis tipis dan umur sekitar 20 tahunan, dimana target diduga sering mengedarkan narkotika jenis ganja di seputaran Kecamatan Mengwi - Badung. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, segera melakukan penyelidikan terhadap target dan lokasi tersebut. Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung  melakukan pemantauan di seputaran Jalan Siwa, Kelurahan/Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Selanjutnya saksi I Gusti Agung Putra Adi Kresna dan Saksi Made Permadi melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan target yang sedang dicari tampak berdiri di pinggir jalan sambil membawa bungkusan di genggaman tangannya. Selanjutnya saksi segera mengamankan orang tersebut, dan setelah ditanyakan terkait identitasnya, yang bersangkutan mengaku bernama MUHAMAD ABI MAULANA. Selanjutnya ditanyakan  barang apa yang dibawanya saat itu, terdakwa mengakui sedang membawa narkotika jenis ganja. Selanjutnya saksi melakukan penggeledahan badan terhadap MUHAMAD ABI MAULANA, awalnya ditemukan bungkusan kotak kardus yang dibungkus plastik hitam yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering berupa narkotika jenis ganja dengan posisi beradadi genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan sebuah rumah kost kamar No. 2 yang ditempati oleh terdakwa yang beralamat di Jln. Siwa, Kelurahan/Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pada saat saksi melakukan pengeledahan, ditemukan kembali dalam kamar kost yaitu barang -barang berupa ; 1 (satu) buah piring plastik warna hijau yang diatasnya berisi biji kering berupa narkotika jenis ganja, 1 (satu) bendel plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban, 2 (dua) buah kertas papier dan 2 (dua) buah timbangan digital. Ketika diintrogasi, MUHAMAD ABI MAULANA mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp. 1.250.000,- namun baru dibayar sejumlah Rp. 800.000,- dari akun whatssap bernama ACEH dengan tujuan akan diedarkan atau dijual kembali.

Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut sekitar 6 hari yang lalu yaitu pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026, terdakwa menghubungi kontak atas nama ACEH yang ada di dalam handphone terdakwa melalui panggilan telepon aplikasi WhatsApp. Pada saat itu terdakwa langsung memesan ganja, dan bertanya “Ada nggak Bang?”. Pada saat itu ACEH hanya menjawab “Nanti malam disiapin dulu”. Ketika terdakwa tanya harganya, ACEH menjawab bahwa barang tersebut harganya Rp. 1.250.000,- lalu terdakwa pun mengatakan akan membayar Rp. 800.000,- dulu nanti sisanya Rp. 450.000,- akan terdakwa bayar setelah barang terdakwa terima. Setelah sepakat, ACEH pun mengirim terdakwa sebuah nomor akun DANA atas nama MALFIZAL dan terdakwa pun langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 800.000,-  ke akun dana milik ACEH. Setelah itu terdakwa pun dikirimi oleh ACEH sebuah gambar bungkusan kardus yang dililit plastik warna hitam yang di dalamnya berisi barang pesanan terdakwa,pada hari jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar jam 12.00 Wita, ada seseorang yang menghubungi terdakwa melalui pesan chat aplikasi WhatsApp ,dimana orang tersebut mengatakan bahwa paket milik terdakwa sudah tiba namun karena gang menuju ke rumah kost tempat tinggal terdakwa sangat sempit dan tidak bisa dilewati, terdakwa pun memintanya untuk menunggu di luar saja. Akhirnya terdakwa pun jalan kaki menuju keluar kost dan setibanya di pinggir jalan, orang tersebut langsung menyerahkan sebuah paket kepada terdakwa berupa bungkusan kardus yang dililit plastik hitam. Setelah paket tersebut terdakwa terima dan baru saja akan kembali ke kost, tiba-tiba datang petugas polisi langsung menangkap terdakwa.

 

Berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polri Polda Bali sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik  No. LAB : 417 / NNF / 2026 Tanggal 7 Maret 2026 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 3961/2026/NF berupa daun, batang dan biji kering dan 3962/2026/NF berupa biji kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Narkotika Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3963/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika

Bahwa Terdakwa secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja seberat seberat 234 gram netto atau 244 gram bruto, setelah diperiksa petugas kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang/berwajib dan terdakwa tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

 

ATAU ;

KEDUA

Bahwa Terdakwa Muhammad Abi Maulana pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di sebelah toko UD Trisna Putra yang beralamat di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk No.178 D Kelurahan/Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi daun,batang dan biji kering jenis Ganja seberat 234 gram netto atau 244 gram bruto, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri laki-laki tinggi 160 cm, kulit sawo matang, rambut lurus, memiliki kumis tipis dan umur sekitar 20 tahunan, dimana target diduga sering mengedarkan narkotika jenis ganja di seputaran Kecamatan Mengwi - Badung. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, segera melakukan penyelidikan terhadap target dan lokasi tersebut. Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung  melakukan pemantauan di seputaran Jalan Siwa, Kelurahan/Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Selanjutnya saksi I Gusti Agung Putra Adi Kresna dan Saksi Made Permadi melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan target yang sedang dicari tampak berdiri di pinggir jalan sambil membawa bungkusan di genggaman tangannya. Selanjutnya saksi segera mengamankan orang tersebut, dan setelah ditanyakan terkait identitasnya, yang bersangkutan mengaku bernama MUHAMAD ABI MAULANA. Selanjutnya ditanyakan  barang apa yang dibawanya saat itu, terdakwa mengakui sedang membawa narkotika jenis ganja. Selanjutnya saksi melakukan penggeledahan badan terhadap MUHAMAD ABI MAULANA, awalnya ditemukan bungkusan kotak kardus yang dibungkus plastik hitam yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering berupa narkotika jenis ganja dengan posisi beradadi genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan sebuah rumah kost kamar No. 2 yang ditempati oleh terdakwa yang beralamat di Jln. Siwa, Kelurahan/Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pada saat saksi melakukan pengeledahan, ditemukan kembali dalam kamar kost yaitu barang -barang berupa ; 1 (satu) buah piring plastik warna hijau yang diatasnya berisi biji kering berupa narkotika jenis ganja, 1 (satu) bendel plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban, 2 (dua) buah kertas papier dan 2 (dua) buah timbangan digital. Ketika diintrogasi, MUHAMAD ABI MAULANA mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp. 1.250.000,- namun baru dibayar sejumlah Rp. 800.000,- dari akun whatssap bernama ACEH dengan tujuan akan diedarkan atau dijual kembali.

Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut sekitar 6 hari yang lalu yaitu pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026, terdakwa menghubungi kontak atas nama ACEH yang ada di dalam handphone terdakwa melalui panggilan telepon aplikasi WhatsApp. Pada saat itu terdakwa langsung memesan ganja, dan bertanya “Ada nggak Bang?”. Pada saat itu ACEH hanya menjawab “Nanti malam disiapin dulu”. Ketika terdakwa tanya harganya, ACEH menjawab bahwa barang tersebut harganya Rp. 1.250.000,- lalu terdakwa pun mengatakan akan membayar Rp. 800.000,- dulu nanti sisanya Rp. 450.000,- akan terdakwa bayar setelah barang terdakwa terima. Setelah sepakat, ACEH pun mengirim terdakwa sebuah nomor akun DANA atas nama MALFIZAL dan terdakwa pun langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 800.000,-  ke akun dana milik ACEH. Setelah itu terdakwa pun dikirimi oleh ACEH sebuah gambar bungkusan kardus yang dililit plastik warna hitam yang di dalamnya berisi barang pesanan terdakwa,pada hari jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar jam 12.00 Wita, ada seseorang yang menghubungi terdakwa melalui pesan chat aplikasi WhatsApp ,dimana orang tersebut mengatakan bahwa paket milik terdakwa sudah tiba namun karena gang menuju ke rumah kost tempat tinggal terdakwa sangat sempit dan tidak bisa dilewati, terdakwa pun memintanya untuk menunggu di luar saja. Akhirnya terdakwa pun jalan kaki menuju keluar kost dan setibanya di pinggir jalan, orang tersebut langsung menyerahkan sebuah paket kepada terdakwa berupa bungkusan kardus yang dililit plastik hitam. Setelah paket tersebut terdakwa terima dan baru saja akan kembali ke kost, tiba-tiba datang petugas polisi langsung menangkap terdakwa.

 

Berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polri Polda Bali sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik  No. LAB : 417 / NNF / 2026 Tanggal 7 Maret 2026 menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 3961/2026/NF berupa daun, batang dan biji kering dan 3962/2026/NF berupa biji kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Narkotika Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3963/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

Bahwa Terdakwa secara tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa ganja seberat seberat 234 gram netto atau 244 gram bruto, setelah diperiksa petugas kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang/berwajib dan terdakwa tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No.1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

 

 

Badung, 02 Juli 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

PUTU GEDE JULIARSANA, S.H.M.H.

JAKSA MADYA NIP.19850730 200812 1 001

 

                                                                                      

Pihak Dipublikasikan Ya