Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
312/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I Made Arnaya Putra, S.E
2.Ni Ketut Dama Utami
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 312/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Arnaya Putra, S.E
2Ni Ketut Dama Utami
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Para Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula bernama I Komang Adhi Dharma Wiwekananda sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 25 Februari 2021 Nomor 5171-LT-24022021-0018 menjadi I Komang Edhi Dharma Wiweka Nanda adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak