Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
682/Pid.Sus/2024/PN Dps Dapot Manurung, SH Gede Sakti Adi Suryana Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 682/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2458/N.1.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dapot Manurung, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gede Sakti Adi Suryana Putra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

==========================================================

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.: REG.PERK : PDM-271 /BDG/ENZ/06/2024.

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA;

Tempat lahir

:

Singaraja

Umur/ tgl. Lahir

:

20 tahun/ 02 Oktober 2003;

Jenis kelamin

:

laki-laki;

Kebangsaan/ kewarganegaran

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jalan Kapten Japa No. 38, Kelurahan Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, alamat KTP: Jalan Pahlawan Gg. 13 RT/RW: 011/000, Desa Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. NIK. 5108060210030002;

A g a m a

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Tidak bekerja;

Pendidikan

:

SMA

 

II.      PENAHANAN:

  1. Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik polda Bali sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d. tanggal 29 Maret 2024;
  2. Dilaukan Perpanjangan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Polda Bali sejak tanggal 29 Maret 2024 s.d. tanggal 01 April 2024
  3. Dilakukan Penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Polda Bali sejak tanggal 01 April 2024 s.d. tanggal 20 April 2024 di Rutan;
  4. Dilakukan perpanjangan penahanan Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2024 s.d.30 Mei 2024;
  5. Dilakukan perpanjangan penahanan I (Pertama) untuk kepentingan penyidikan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 31 Mei 2024 s.d. 29 Juni 2024 di Rutan ;
  6. Dilakukan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung selaku Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2024 s.d. 17 Juli 2024
  7. Dilakukan perpanjangan penahanan I (Pertama) untuk kepentingan penuntutan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpassar sejak tanggal 18 juli 2024 s.d 16 Agustus 2024.

 

III.     DAKWAAN:

KESATU :

----------- Bahwa Terdakwa GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA bermufakat jahat dengan MAGENTA MANGARI (dilakukan Penuntutan terpisah/Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di Kamar No. 5 Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (TKP 1) dan pada hari yang sama dilakukan penggeledahan sekira pukul 23.30 Wita bertempat di pinggir Jalan Gede Desa I, Desa Sading, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang Terdakwa lakukan bersama-sama dengan MAGENTA MANGARI dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------

      • Bahwa awalnya terdakwa mengenal laki-laki yang bernama AGUS STRONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk menempel (mengambil dan meletakkan) sediaan narkotika jenis shabu dari suatu tepat ke tempat lain yang sudah ditentukan oleh Agus Strong dengan imbalan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap satu titik lokasi penempelan sehingga terdakwa Gede Sakti Adi Suryana Putra mau dan menjalankan pekerjaan menempel tersebut dikarenakan terdakwa sedang tidak memiliki pekerjaan ;
      • Bahwa selanjutnya terdakwa mengenal MAGENTA MANGARI (dilakukan penuntutan terpisah) selama kurang lebih 5 tahun dan menjalin hubungan pacara selama kurang lebih 2 tahun menyewa rumah kost di Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar menempati kamar Nomor 5 ;
      • Bahwa kemudian terdakwa menerima pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp dari Agus Strong untuk mengambil sediaan Narkotika jenis shabu di suatu tempat untuk kembali dipindahkan ke suatu tempat lain sesuai dengan perintah dan petunjuk yang diberikan oleh Agus Strong didalam pesan singkat melalui Whatsapp tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya terdakwa sudah melakukan penempelan sebanyak 4 (empat) kali yaitu untuk paket sabu yang pertama, ke-2 dan juga ke-3 saat itu terdakwa hanya memindahkan paket sabu, yang pertama terdakwa mengambil paket sabu dari Jimbaran dan terdakwa disuruh memindahkan ke daerah Sibang, untuk paket ke dua yang mana terdakwa mengambil paket sabu di daerah Sibang dan diperintahkan untuk menempelkan kembali di daerah Panjer, dan untuk paket yang ketiga kalinya yang mana terdakwa mengambil paket di Sibang dan menempelkan kembali di daerah Sesetan. Namun tersangka tidak ingat lokasi pastinya.
      • Bahwa untuk yang keempat kalinya setelah berhasil mengambil tempelan paket sabu kemudian terdakwa langsung membawanya ke tempat penginapan terdakwa di Kamar No. 5 Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. sesampai di rumah penginapan terdakwa langsung membangunkan pacar terdakwa MAGENTA MANGARI, dan mulai memecah paket sabu menjadi paket kecil siap edar ;
      • Bahwa kemudian aparat kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Bali mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis shabu di seputaran daerah tempat terdakwa tinggal lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan informasi yang benar-benar meyakinkan Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali bergerak menuju tempat penginapan terdakwa di Kamar No. 5 Maharani Residence di jalan Kebak Sari Gang. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana dalam penangkapan tersebut yang dilakukan oleh saksi I KETUT SUDIASTU dan saksi KRISHNADIPA KARISMA S., S.E. serta 5 (lima) orang anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali lainnya menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk JEEP yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil berwarna kuning yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
  1. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A1);
  2. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A2);
  3. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A3);
  4. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A4);
  5. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A5);
  6. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A6);
  7. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A7);
  8. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A8);
  9. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A9);
  10. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A10);
  11. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A11);
  12. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A12);

 

  1. 1 (satu) buah kantong kain berwarna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
  1. 0,71 gram brutto atau 0,61 gram netto (Kode B1);
  2. 0,49 gram brutto atau 0,39 gram netto (Kode B2);
  3. 0,41 gram brutto atau 0,31 gram netto (Kode B3);

Dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 5,53 gram brutto atau 4,03 gram netto.

 

  1. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk IDEALIFE.
  2. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong).
  3. 1 (satu) kartu ATM BCA milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA.
  4. 1 (satu) kartu ATM BCA milik MAGENTA MANGARI.
  5. 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna Hitam NO. SIM CARD 087822708741 milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA.
  6. 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 berwarna tosca NO. SIM CARD 085719905547 milik MAGENTA MANGARI
      • Bahwa kemudian saksi I KETUT SUDIASTU dan saksi KRISHNADIPA KARISMA S., S.E melakukan introgasi kepada terdakwa sehingga terdakwa memberikan lokasi atau tempat dimana ada sediaan Narkotika jenis shabu yang sudah ditempelkan oleh terdakwa dan tim bersama terdakwa menuju Jalan Gede Desa I, Desa Sading, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten Badung di tempat tersebut menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus rokok DUNHILL yang didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) paket plastik klip bening yang berisi kristal bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
  1. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C1);
  2. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C2);
  3. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C3);
  4. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C4);
  5. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C5);
  6. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C6);
  7. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C7);
  8. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C8);
  9. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C9);
  10. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C10);
  11. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C11);
  12. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C12);
  13. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C13);
  14. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C14);
  15. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C15);
  16. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C16);
  17. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C17);
  18. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C18);
  19. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C19);
  20. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C20);
  21. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C21);
  22. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C22);
  23. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C23);
  24. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C24);
  25. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C25);

Dengan berat keseluruhan 25 (dua puluh lima) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 7,94 gram brutto atau 5,44 gram netto.Total berat barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dengan berat 13,47 gram brutto atau 9,47 gram netto.

      • Bahwa kemudian terdakwa Gede Sakti Adi Suryana Putra dan MAGENTA MANGARI mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan serta dilakukan test urine didapatkan hasil sesuai Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik  Nomor  Lab.: 448/NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal bening 3003/2024/NF sampai 3024/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, cairan warna kuning/urine 3043/2024/NF milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, cairan warna kuning/urine 3044/2024/NF milik MAGENTA MANGARI adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

               Perbuatan Terdakwa Gede Sakti Adi Suryana Putra dan Magenta Mangari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU,

KEDUA:

---------------- Bahwa Terdakwa GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA bermufakat jahat dengan MAGENTA MANGARI (dilakukan Penuntutan terpisah/Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di Kamar No. 5 Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (TKP 1) dan pada hari yang sama dilakukan penggeledahan sekira pukul 23.30 Wita bertempat di pinggir Jalan Gede Desa I, Desa Sading, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang Terdakwa lakukan bersama-sama dengan MAGENTA MANGARI dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

      •         Bahwa awalnya terdakwa mengenal laki-laki yang bernama AGUS STRONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang menawarkan kepada terdakwa untuk menempel (mengambil dan meletakkan) sediaan narkotika jenis shabu dari suatu tepat ke tempat lain yang sudah ditentukan oleh Agus Strong dengan imbalan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap satu titik lokasi penempelan sehingga terdakwa Gede Sakti Adi Suryana Putra mau dan menjalankan pekerjaan menempel tersebut dikarenakan terdakwa sedang tidak memiliki pekerjaan ;
      • Bahwa selanjutnya terdakwa mengenal MAGENTA MANGARI (dilakukan penuntutan terpisah) selama kurang lebih 5 tahun dan menjalin hubungan pacara selama kurang lebih 2 tahun menyewa rumah kost di Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar menempati kamar Nomor 5 ;
      • Bahwa kemudian terdakwa menerima pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp dari Agus Strong untuk mengambil sediaan Narkotika jenis shabu di suatu tempat untuk kembali dipindahkan ke suatu tempat lain sesuai dengan perintah dan petunjuk yang diberikan oleh Agus Strong didalam pesan singkat melalui Whatsapp tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya terdakwa sudah melakukan penempelan sebanyak 4 (empat) kali yaitu untuk paket sabu yang pertama, ke-2 dan juga ke-3 saat itu terdakwa hanya memindahkan paket sabu, yang pertama terdakwa mengambil paket sabu dari Jimbaran dan terdakwa disuruh memindahkan ke daerah Sibang, untuk paket ke dua yang mana terdakwa mengambil paket sabu di daerah Sibang dan diperintahkan untuk menempelkan kembali di daerah Panjer, dan untuk paket yang ketiga kalinya yang mana terdakwa mengambil paket di Sibang dan menempelkan kembali di daerah Sesetan. Namun tersangka tidak inggat lokasi pastinya.
      • Bahwa untuk yang keempat kalinya setelah berhasil mengambil tempelan paket sabu kemudian terdakwa langsung membawanya ke tempat penginapan terdakwa di Kamar No. 5 Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. sesampai di rumah penginapan terdakwa langsung membangunkan pacar terdakwa MAGENTA MANGARI, dan mulai memecah paket sabu menjadi paket kecil siap edar ;
      • Bahwa kemudian aparat kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Bali mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis shabu di seputaran daerah tempat terdakwa tinggal lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan informasi yang benar-benar meyakinkan Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali bergerak menuju tempat penginapan terdakwa di Kamar No. 5 Maharani Residence di jalan kebak sari Gg. Buntu No. 57A, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana dalam penangkapan tersebut yang dilakukan oleh saksi I KETUT SUDIASTU dan saksi KRISHNADIPA KARISMA S., S.E. serta 5 (lima) orang anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali lainnya menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk JEEP yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil berwarna kuning yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
  1. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A1);
  2. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A2);
  3. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A3);
  4. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A4);
  5. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode A5);
  6. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A6);
  7. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A7);
  8. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A8);
  9. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A9);
  10. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A10);
  11. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A11);
  12. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A12);

 

  1. 1 (satu) buah kantong kain berwarna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
  1. 0,71 gram brutto atau 0,61 gram netto (Kode B1);
  2. 0,49 gram brutto atau 0,39 gram netto (Kode B2);
  3. 0,41 gram brutto atau 0,31 gram netto (Kode B3);

Dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 5,53 gram brutto atau 4,03 gram netto.

 

  1. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk IDEALIFE.
  2. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong).
  3. 1 (satu) kartu ATM BCA milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA.
  4. 1 (satu) kartu ATM BCA milik MAGENTA MANGARI.
  5. 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna Hitam NO. SIM CARD 087822708741 milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA.
  6. 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 berwarna tosca NO. SIM CARD 085719905547 milik MAGENTA MANGARI
      • Bahwa kemudian saksi I KETUT SUDIASTU dan saksi KRISHNADIPA KARISMA S., S.E melakukan introgasi kepada terdakwa sehingga terdakwa memberikan lokasi atau tempat dimana ada sediaan Narkotika jenis shabu yang sudah ditempelkan oleh terdakwa dan tim bersama terdakwa menuju tempat Jalan Gede Desa I, Desa Sading, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten Badung dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus rokok DUNHILL yang didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) paket plastik klip bening yang berisi kristal bening yang dibalut lakban warna merah yang didalamnya berisi yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing:
  1. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C1);
  2. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C2);
  3. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C3);
  4. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C4);
  5. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C5);
  6. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C6);
  7. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C7);
  8. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C8);
  9. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode C9);
  10. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C10);
  11. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C11);
  12. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C12);
  13. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C13);
  14. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C14);
  15. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C15);
  16. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C16);
  17. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C17);
  18. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C18);
  19. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C19);
  20. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C20);
  21. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C21);
  22. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C22);
  23. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C23);
  24. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C24);
  25. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode C25);

Dengan berat keseluruhan 25 (dua puluh lima) paket serbuk Kristal yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 7,94 gram brutto atau 5,44 gram netto.Total berat barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dengan berat 13,47 gram brutto atau 9,47 gram netto.

      • Bahwa kemudian terdakwa Gede Sakti Adi Suryana Putra dan MAGENTA MANGARI mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu tersebut ;
      • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan serta dilakukan test urine didapatkan hasil sesuai Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik  Nomor  Lab.: 448/NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal bening 3003/2024/NF sampai 3024/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, cairan warna kuning/urine 3043/2024/NF milik GEDE SAKTI ADI SURYANA PUTRA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika, cairan warna kuning/urine 3044/2024/NF milik MAGENTA MANGARI adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

               Perbuatan Terdakwa Gede Sakti Adi Suryana Putra dan Magenta Mangari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Denpasar, 19 Juli 2024.

      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

DAPOT MANURUNG, SH.

Jaksa Muda NIP. 19740803 199903 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya