| Petitum |
Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang PENGGUGAT ajukan dalam perkara ini;
Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan ini;
Menyatakan secara hukum PENGGUGAT berhak atas pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, bonus perusahaan, selisih upah, dan upah proses dari TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh hak-hak PENGGUGAT secara tunai dan segera sejumlah Rp. 1.999.193.925 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon sebesar Rp. 276.570.450,-
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 122.920.200,-
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga sebesar Rp. 24.429.900,-
Bonus Perusahaan sebesar Rp. 46.095.075,-
Selisih Upah sebesar Rp. 1.283.337.900,-
Upah Proses sebesar Rp. 184.380.300,-
Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 61.460.100,-
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian inmateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi maupun perlawanan;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |