Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
517/Pdt.P/2024/PN Dps Bartolonius Trias Wahyu Wardhana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 517/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bartolonius Trias Wahyu Wardhana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan semua permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mengganti Nama Pemohon baik di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran dari nama BARTOLONIUS TRIAS WAHYU WARDHANA menjadi nama TRIAS WAHYU WARDHANA
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak