Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
814/Pid.B/2024/PN Dps | BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH., MH | I MADE SWASTIKA YASA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 814/Pid.B/2024/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2883/N.1.18/Eoh.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg.Perkara Nomor : PDM-340/BDG/OHD/08/2024
B. PENAHANAN:
C.DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa I MADE SWASTIKA YASA, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 15,00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di areal persawahan Br. Jeroan, Desa Tumbakbayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi I NYOMAN BERATA untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu Uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa bertemu dengan saksi korban I NYOMAN BERATA di dekat rumah korban di Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Badung, pada saat itu terdakwa mengaku bernama PUTU DARMAWAN dari Br. Batu Perenan. Disana terdakwa menanyakan rumah seseorang yang bernama PAK KUS, lalu saksi korban I NYOMAN BERATA mengatakan kepada terdakwa bahwa PAK KUS adalah tetangganya dan rumahnya berjarak sekitar 100 meter lagi, saksi korban I NYOMAN BERATA menanyakan keperluan terdakwa menemui PAK KUS dan terdakwa mengatakan ingin menjual padi kepada PAK KUS karena PAK KUS merupakan tukang kontrak padi. Lalu saksi korban I NYOMAN BERATA sempat mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi korban I NYOMAN BERATA juga tukang kontrak padi, setelah mendengar bahwa saksi korban juga tukang kontrak padi timbul niat terdakwa untuk menawarkan padi yang sebenarnya bukan padi milik terdakwa tetapi milik keluarga besar dari saksi SI MADE DUANA Als Gusti Aji kepada saksi korban I NYOMAN BERATA dengan cara terdakwa mengatakan tidak jadi mencari PAK KUS dengan alasan terdakwa hanya sedang mencari-cari pembeli padi kemudian mengajak saksi korban I NYOMAN BERATA mengecek lokasi padi yang diakui terdakwa sebagai miliknya di daerah Tumbakbayuh. Selanjutnya terdakwa berangkat duluan ke Tumbakbayuh, terdakwa menunggu di lokasi padi yang akan terdakwa jual kepada saksi korban I NYOMAN BERATA di areal persawahan Br. Jeroan, Desa Tumbakbayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung sebelah selatan sema (kuburan) Desa Tumbakbayuh, beberapa saat kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi korban I NYOMAN BERATA yang mengatakan sudah menunggu di sema (kuburan) Desa Tumbakbayuh, lalu terdakwa berangkat untuk menemui saksi korban I NYOMAN BERATA. Setelah sampai di sema (kuburan) Desa Tumbakbayuh terdakwa bertemu dengan saksi korban I NYOMAN BERATA lalu terdakwa mengajaknya bersama-sama mengecek padi yang akan terdakwa jual di areal persawahan Br. Jeroan, Desa Tumbakbayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung. Setelah di lokasi terdakwa menunjukkan padinya berada di lahan seluas 26 (dua puluh) are, dimana di lahan tersebut juga terdapat bangunan villa seluas 3 (tiga) are, karena keadaan lahannya seperti itu saksi korban I NYOMAN BERATA menawar agar lahan yang berisi padi dihitung 20 (dua puluh) are saja dan terdakwa menyetujuinya dengan harga per arenya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jadi harga totalnya menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi korban I NYOMAN BERATA, Oleh karena kata-kata, rangkaian kata-kata bohong terdakwa yang mengatakan menjual padi miliknya yang berada di lahan seluas 26 (dua puluh) are lalu menyetujui tawaran dari saksi korban I NYOMAN BERATA agar lahan yang berisi padi dihitung 20 (dua puluh) are saja dengan harga per arenya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga harga totalnya menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi korban I NYOMAN BERATA merasa percaya dan yakin atas kata-kata terdakwa dan tidak ada rasa curiga terhadap terdakwa, maka saksi korban I NYOMAN BERATA langsung membayar seharga Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dan terdakwa menulis sendiri di kertas catatan milik korban dengan bertuliskan “18-6-2024, Lokasi Delod Tumbak Bayuh, PUTU DARMAWAN, Harga Padi: 250, Lunas: 5000 juta, BR BATU PERERENAN”. Setelah selesai bertransaksi dengan saksi korban I NYOMAN BERATA kemudian terdakwa pergi ke daerah Gatsu Denpasar untuk bermain judi sabung ayam. Atas kejadian tersebut korban I NYOMAN BERATA merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah)
----- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana. sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |