Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1038/Pid.Sus/2024/PN Dps NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, SH ARIEF ILHAM FACHRUROZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1038/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4058/N.1.10.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF ILHAM FACHRUROZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                        P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM- 629/DENPA.NARKO/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Arief Ilham Fachrurozi

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 1208190108000001

Tempat lahir

:

Marihat Ulu

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 01 Agustus 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kamar no. 205, Pondok Karenda, Jalan Sada Sari II No. 38, Lingkungan/Banjar Jaba Jero, Kelurahan/Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau Tempat Tinggal KTP : Huta III, Karang Keri, Kelurahan/Desa Silampuyang, Desa Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Freelance di Pantai

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

 

Perpanjangan penangkapan

 

  1. Penahanan

Penyidik

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

:

 

:

 

 

:

sejak Tanggal 14 Agustus 2024 s/d tanggal 17 Agustus 2024;

sejak Tanggal 17 Agustus 2024 s/d tanggal 20 Agustus 2024;

 

Ditahan di Rutan Polda Bali sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d tanggal 08 September 2024;

Ditahan di Rutan Polda Bali, sejak tanggal 09 September 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024 ;

 

 

Ditahan di Lapas Kerobokan, sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d 14 November 2024;

 

C. DAKWAAN:

PERTAMA:

----  Bahwa terdakwa DANDI WAHYUDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 pada pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di Rumah Kost Nomor 7 kamar Kost nomor 2 tepatnya di Jalan Gunung Gede Gang Apel, Dsn/Br. Buana, Desa/Kel. Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I, perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira Pukul 21.00 Wita saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah) datang ke kamar terdakwa yakni di Rumah Kost Nomor 7 kamar Kost nomor 2 tepatnya di Jalan Gunung Gede Gang Apel, Dsn/Br. Buana, Desa/Kel. Padangsambian Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Propinsi Bali untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima pesanan dari saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian terdakwa menghubungi seseorang yang terdakwa kenal bernama GEDE alias KING (belum tertangkap) untuk memesan barang terlarang yang dikenal dengan shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dimana terdakwa membayar uang muka (DP) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh GEDE alias KING (belum tertangkap) dengan menggunakan kartu ATM BCA nomor 6019005056705382 atas nama saksi Nurul Hidayah.
  • Bahwa terdakwa menjual paket shabu kepada saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sebagai uang muka (DP) saksi  Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah) membayar senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada tedakwa, dengan cara mentransfer melalui akun GOPAY milik saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 2640696764 atas nama saksi Nurul Hidayah yang merupakan pacar terdakwa.
  • Bahwa ATM BCA dengan nomor 6019005056705382 milik saksi Nurul Hidayah dipegang/dibawa dan digunakan oleh terdakwa sejak bulan Juli 2024.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 pada pukul 17.00 Wita terdakwa memberitahukan kepada saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah)  bahwa narkotika tersebut telah tersedia, kemudian saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah) datang ke kamar terdakwa yakni di Rumah Kost Nomor 7 kamar Kost nomor 2 tepatnya di Jalan Gunung Gede Gang Apel, Dsn/Br. Buana, Desa/Kel. Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Propinsi Bali, untuk mengambil paket narkotika tersebut.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 Wita bertempat di Rumah Kost Nomor 7 kamar Kost Nomor 3 tepatnya di Jalan Gunung Gede Gang Apel Dsn/Br. Buana Desa Desa/Kel. Padangsambian Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar, saksi I Kadek Winata, S.H dan saksi I Gede Hendra Adi Saputra, S.H beserta tim dari Kepolisian Daerah Bali melakukan penangkapan terhadap saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Nendra dan saksi I Wayan Suja dilakukan penggeledahan pada tempat tinggal saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tabung plastik warna putih didalamnya ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina atau yang dikenal dengan shabu dengan rincian berat masing-masing paket 4,10 gram brutto atau 3,84 gram netto (kode A1), 0,58 gram brutto atau 0,46 gram netto (kode A2), 0,40 gram brutto atau 0,28 gram netto (kode A3), total berat keseluruhan sejumlah 5,08 gram brutto atau 4,58 gram netto (kode A1 s/d A3), kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah sendok potongan pipet warna hijau muda bergaris putih, 1 (satu) buah tabung kaca, 4 (empat) buah plastik klip bening berukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna silver dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y16 warna hitam dengan nomor whatsapp 085935186919.
  • Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah) diakui diperoleh dari terdakwa, berdasarkan informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 pada pukul 20.10 Wita, bertempat di Rumah Kost Nomor 7 kamar Kost nomor 2 tepatnya di Jalan Gunung Gede Gang Apel, Dsn/Br. Buana, Desa/Kel. Padangsambian Kec. Denpasar Barat saksi I Kadek Winata, S.H dan saksi I Gede Hendra Adi Saputra, S.H beserta tim dari Kepolisian Daerah Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Nendra dan saksi I Wayan Suja, kemudian saksi I Kadek Winata, S.H dan saksi I Gede Hendra Adi Saputra, S.H beserta tim melakukan penangkapan di tempat tinggal terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Bali.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I, dan terdakwa telah mengetahui bahwa peredaran narkotika tanpa ijin pihak berwenang adalah hal yang dilarang di Indonesia.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 10 Agustus 2024, didapatkan berat total keseluruhan dari ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina atau yang dikenal dengan shabu adalah 5,08 gram brutto atau 4,58 gram netto, (Kode A1 s/d A3) kemudian sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 10 Agustus 2024 dilakukan penyisihan barang bukti narkotika masing-masing netto 0,02 gram atau total 0,06 gram, sehingga sisanya sebanyak 4,52 gram netto digunakan untuk kepentingan persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1182/NNF/2024 tanggal 11 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN Sukena selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, IMAM MAHMUDI, Amd., S.H.,M,Si,  Dewi Yuliana, S.Si, M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  
    1. 8649/2024/NF s/d 8651/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. 8652/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan  / atau Psikotropika.

----  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

D A N

KEDUA :

----  Bahwa terdakwa DANDI WAHYUDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 pada pukul 20.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di Rumah Kost Nomor 7 kamar Kost nomor 2 tepatnya di Jalan Gunung Gede Gang Apel, Dsn/Br. Buana, Desa/Kel. Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wita saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah)  datang ke kamar terdakwa yakni di Rumah Kost Nomor 7 kamar Kost nomor 2 tepatnya di Jalan Gunung Gede Gang Apel, Dsn/Br. Buana, Desa/Kel. Padangsambian Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar Bali untuk memesan barang terlarang yang dikenal dengan shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima pesanan dari saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian terdakwa menghubungi seseorang yang terdakwa kenal bernama GEDE alias KING (belum tertangkap) untuk memesan barang terlarang yang dikenal dengan shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta) rupiah, dimana terdakwa mebayar uang muka (DP) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang diberikan oleh GEDE alias KING (belum tertangkap) dengan menggunakan kartu ATM BCA nomor 6019005056705382  milik pacar terdakwa yakni saksi NURUL HIDAYAH.
  • Bahwa ATM BCA dengan nomor 6019005056705382 milik saksi Nurul Hidayah dipegang/dibawa dan digunakan oleh terdakwa sejak bulan Juli 2024.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 pada pukul 17.00 Wita terdakwa memberitahukan kepada saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah)  bahwa narkotika tersebut sudah tersedia, kemudian saksi Umi Jamiatul Mukaromah datang ke kamar terdakwa untuk mengambil paket narkotika tersebut.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 Wita bertempat di Rumah Kost Nomor 7 kamar Kost Nomor 3 tepatnya di Jalan Gunung Gede Gang Apel Dsn/Br. Buana Desa, Desa/Kel. Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, saksi I Kadek Winata, S.H dan saksi I Gede Hendra Adi Saputra, S.H beserta tim dari Kepolisian Daerah Bali melakukan penangkapan terhadap saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Nendra dan saksi I Wayan Suja dilakukan penggeledahan pada tempat tinggal saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tabung plastik warna putih didalamnya ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina atau yang dikenal dengan shabu dengan rincian berat masing-masing paket 4,10 gram brutto atau 3,84 gram netto (kode A1), 0,58 gram brutto atau 0,46 gram netto (kode A2), 0,40 gram brutto atau 0,28 gram netto (kode A3), total berat keseluruhan sejumlah 5,08 gram brutto atau 4,58 gram netto (kode A1 s/d A3), kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah sendok potongan pipet warna hijau muda bergaris putih, 1 (satu) buah tabung kaca, 4 (empat) buah plastik klip bening berukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna silver dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y16 warna hitam dengan nomor whatsapp 085935186919.
  • Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Umi Jamiatul Mukaromah (terdakwa dalam penuntutan terpisah) diperoleh dari terdakwa, berdasarkan informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 pada pukul 20.10 Wita, bertempat di Rumah Kost Nomor 7 kamar Kost nomor 2 tepatnya di Jalan Gunung Gede Gang Apel, Dsn/Br. Buana, Desa/Kel. Padangsambian Kec. Denpasar Barat saksi I Kadek Winata, S.H dan saksi I Gede Hendra Adi Saputra, S.H beserta tim dari Kepolisian Daerah Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Nendra dan saksi I Wayan Suja, kemudian saksi I Kadek Winata, S.H dan saksi I Gede Hendra Adi Saputra, S.H beserta tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa dan ditemukan barang berupa :
  1. 1 (satu) buah kotak kertas warna Hitam terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening didalamya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram brutto atau 0,36 gram netto (kode B1);
  2. 4 (empat) buah kemasan pipet warna hijau bergaris putih dibalut lakban warna hitam didalamnya terdapat plastik klip bening diduga berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing paket adalah :
  1. 0,40 gram brutto atau 0,30 gram netto (kode B2);
  2. 0,40 gram brutto atau 0,30 gram netto (kode B3);
  3. 0,40 gram brutto atau 0,30 gram netto (kode B4);
  4. 0,42 gram brutto atau 0,32 gram netto (kode B5);
  1. 16 (enam belas) buah kemasan pipet warna hijau bergaris putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing paket adalah :
  1. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B6);
  2. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B7);
  3. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B8);
  4. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B9);
  5. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B10);
  6. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B11);
  7. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B12);
  8. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B13);
  9. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B14);
  10. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B15);
  11. 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B16);
  12. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B17);
  13. 0,24 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B18);
  14. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B19);
  15. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B20);
  16. 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B21).
  1. 1 (satu) buah gunting gagang warna merah muda kombinasi warna hijau;
  2. 1 (satu) buah lakban warna Hitam;
  3. 1 (satu) buah tas plastik warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bendel pipet warna hijau bergariskan warna putih dan 1 (satu) bendel plastik klip bening berukuran kecil;
  4. 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019005056705382;
  5. Uang tunai sejumlah Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  6. 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y02 warna hitam dengan nomor whatsapp 087767024255.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Bali.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 10 Agustus 2024, didapatkan berat total keseluruhan dari ditemukan 21 (dua puluh satu) buah plastik klip bening didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina atau yang dikenal dengan shabu adalah 6,22 gram brutto atau 4,10 gram netto, (Kode B1 s/d B21), kemudian sebagaimana Berita Acara Penyisihan tanggal 10 Agustus 2024, terhadap barang bukti narkotika tersebut disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium masing-masing sebanyak 0,02 gram netto atau total sebanyak 0,42 gram netto, sehingga sisanya sebanyak 3,68 gram netto digunakan untuk kepentingan persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1182/NNF/2024 tanggal 11 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh I Nyoman Sukena selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, Amd., S.H.,M,Si,  Dewi Yuliana, S.Si, M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

1. 8627/2024/NF s/d 8647/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  1. 8648/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan  / atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina tanpa ijin pihak berwenang merupakan hal yang dilarang.

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

Denpasar, 21 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, S.H.

Jaksa Utama Pratama

NIP. 19800515 200212 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya