Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
615/Pid.B/2026/PN Dps PANDE PUTU VIDA SATISVA SWARI, S.H NI KADEK VINA ERIANTI Alias KADEK; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 615/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2419/N.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU VIDA SATISVA SWARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KADEK VINA ERIANTI Alias KADEK;[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jl. Jaksa Agung R Soeprapto No. 5 Kec. Mengwi Kab. Badung Prov. Bali, 80351

Tlp. (0361) 8311491, website : https://www.kejari-badung.com, e-mail : [email protected]

 

 

   “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                     P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM-221/BDG/EOH/06/2026

I

Identitas Tersangka :

 

Nama Lengkap

:

NI KADEK VINA ERIANTI ALIAS KADEK

Nomor KTP

:

510102620920002

Tempat Lahir

:

Medewi

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 22 September 1992

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Tribu Beling, Kaler, Kel/Desa Penyanggan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Asisten Rumah Tangga (ART)

 

II

Status Penahanan :

  1. Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Abiansemal, sejak tanggal 12 April  2026 sampai dengan 01 Mei 2026

  1. Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Abiansemal, sejak tanggal  02 Mei 2026 s/d tanggal 10 Juni 2026

  1. Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026

 

 

III

DAKWAAN :

------- Bahwa Tersangka NI KADEK VINA ERIANTI ALIAS KADEK  pada hari Selasa tanggal 07 bulan April tahun 2026 sekira pukul 07.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Tanah Ayu, Gang Anugrah Nomor 2, Kel/Ds. Sibanggede, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal  berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 07.30 Wita yang pada saat itu Terdakwa NI KADEK VINA ERIANTI Alias KADEK biasa melaksanakan kewajiban tersangka sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) yaitu melakukan bersih-bersih dan pada saat itu Terdakwa sedang melakukan bersih-bersih di Kamar Lantai 2 yang dimana sebelumnya Saksi Korban NI WAYAN SUNERTI beristirahat disana. Pada saat itu Terdakwa melihat sebuah tas kecil yang berada di atas rak kayu di dalam kamar tersebut, karena penasaran Terdakwa kemudian membuka tas kecil tersebut yang dimana di dalam tas kecil tersebut berisikan 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah cincin emas model pandem yang berisikan batu giok warna hijau dan 1 (satu) buah liontin emas dengan batu giok warna hijau.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara menggenggam menggunakan tangan kiri Terdakwa dan langsung bergegas pergi keluar dari kamar tersebut menuju kamar tempat Terdakwa beristirahat untuk menyimpan 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah cincin emas model pandem yang berisikan batu giok warna hijau dan 1 (satu) buah liontin emas dengan batu giok warna hijau tersebut di dalam tas Ransel warna hitam yang Terdakwa miliki.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mencoba mencari pembeli barang-barang tersebut melalui jejaring sosial facebook, yang dimana korban mencari pembeli lewat grup ”JUAL BELI EMAS”. Setelah Terdakwa menemukan akun pembeli barang tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi pembeli lewat messenger dengan mengatakan ”JUAL KALUNG DAN CINCIN” dan dibalas ”MINTA NO WA NYA”, kemudian Terdakwa memberikan nomor Whatsapp milik Terdakwa dan kemudian berkomunikasi via Whatsapp.
  • Bahwa setelah Terdakwa mencapai kesepakatan dengan pembeli barang tersebut, kemudian pada malam hari sekira pukul 21.00 wita, Terdakwa menghubungi pacar Terdakwa yakni Saksi I KETUT MERTAYASA via Whatsapp dengan mengatakan bahwa baru saja menemukan sebuah liontin dan cincin di jalan sebelah warung madura, mendengar hal tersebut dengan rasa curiga, Saksi. I KETUT MERTAYASA menanyakan kebenaran tersebut kepada Terdakwa sebanyak dua kali namun Terdakwa tetap bersikukuh bahwa apa yang dikatakannya adalah benar, kemudian Terdakwa juga mengatakan mempunyai sebuah kalung emas 16 karat miliknya saat SD dan akan menjual barang-barang tersebut di toko emas, mendengar hal tersebut kemudian Saksi I KETUT MERTAYASA mengatakan bahwa akan mengantarnya menjual emas tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 09.00 wita setelah melakukan kesepakatan dengan pembeli emas tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi I KETUT MERTAYASA untuk membantunya membawa emas tersebut dan melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) dengan pembeli di Indomaret Sibangkaja, Desa Sibangkaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung. Kemudian pada pukul 09.30 wita, Saksi I KETUT MERTAYASA datang dan Terdakwa berjalan menuju ke depan rumah dan memberikan emas tersebut kepada Saksi I KETUT MERTAYASA, setelah itu Saksi I KETUT MERTAYASA berangkat menuju tempat pertemuan. Sesampainya disana Saksi I KETUT MERTAYASA bertemu dengan pembeli dan kemudian memberikan emas tersebut untuk diperiksa, sedangkan Terdakwa tetap berada di rumah Saksi NI WAYAN DIAH SEPTANURYANTI dengan tetap berkomunikasi dengan Saksi I KETUT MERTAYASA. Setelah dicek, ditemukan bahwa harga jual emas tersebut berkisar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah dihitung semua emas yang ada, harga total dari semua emas tersebut adalah Rp22.225.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa setelah disepakati penjualan tersebut, pembeli memberikan uang kepada Saksi I KETUT MERTAYASA dengan rincian Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dalam bentuk tunai dan sisanya Rp7.225.000,00 (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ditransfer melalui Bank Permata kepada Saksi I KETUT MERTAYASA. Setelah itu uang tersebut dibawa oleh Saksi I KETUT MERTAYASA untuk disimpan terlebih dahulu.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi korban untuk mengambil 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah cincin emas model pandem yang berisikan batu giok warna hijau dan 1 (satu) buah liontin emas dengan batu giok warna hijau milik saksi korban.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah cincin emas model pandem yang berisikan batu giok warna hijau dan 1 (satu) buah liontin emas dengan batu giok warna hijau milik saksi korban tanpa izin adalah untuk dimiliki dan dijual yang hasil penjualannya dipergunakan secara pribadi.
  • Bahwa atas  kejadian tersebut saksi korban NI WAYAN SUNERTI mengalami kerugian  sejumlah Rp3.920.000,00 (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

 

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 05 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

      PANDE PUTU VIDA SATISVA SWARI, S.H.,M.H.,Li.

Ajun Jaksa NIP.  199708202020122021

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya