Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak dari Para Pemohon yang semula bernama I PUTU ABHINARA SHANKARA sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5171-LU-30082023 menjadi I PUTU ABHINARA GANDHI DANESWARA adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Demikian permohonan ini disampaikan, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpedapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |