Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I KETUT RIANA selaku Bandesa Adat Berawa Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali masa bakti 2020-2025 yang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali merupakan Pucuk Pengurus Pemerintahan Desa Adat Berawa sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali, dimana jabatan terdakwa tersebut dikukuhkan berdasarkan Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 31.a/SK/MDA-Pbali/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 sebagai Lembaga Persatuan (Pasikian) Desa Adat di Provinsi Bali berdasarkan -2- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, pada rentang waktu antara bulan November 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada rentang waktu tertentu antara Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Starbucks Simpangan Dewi Sri Jl. Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan di Caffe Casa Bunga/Casa Eatery, Jl. Raya Puputan No.178, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Bali, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini menguntungkan diri terdakwa I Ketut Riana, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dalam hal ini menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bandesa Adat yang merupakan Pucuk Pengurus Desa Adat Berawa mengambil keputusan terhadap rencana investasi di Desa Adat Berawa tanpa melalui Paruman Desa Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam hal ini telah memaksa saksi Andianto Nahak T Moruk selaku Direktur PT. Bali Grace Efata yang melaksanakan pekerjaan mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartement PT. Berawa Bali Utama yang rencananya akan dibangun di Jalan Berawa untuk memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan dalih untuk kontribusi/sumbangan (dana punia) pembangunan Desa Adat Berawa, termasuk perbuatan terdakwa yang telah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Nopember 2023 dan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 2 Mei 2024 sebagai bagian dari permintaan uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tersebut dari saksi Andianto Nahak T Moruk, yang antara beberapa perbuatan tersebut, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ? Bahwa Terdakwa I Ketut Riana menjabat sebagai Bandesa Desa Adat Berawa Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Bandung Provinsi Bali masa bakti 2020-2025 yang dikukuhkan berdasarkan Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 31.a/SK/MDA-Pbali/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ; -3- ? Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali pada Pasal 6 menentukan bahwa dalam wilayah Provinsi Bali terdapat Desa Adat yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 menentukan bahwa Desa Adat merupakan salah satu pengakuan karakteristik Provinsi Bali ; ? Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Desa Adat berstatus sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hakhak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri ; ? Bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mengatur tentang Pemerintahan Desa Adat yang berdasarkan Pasal 1 angka 14 adalah penyelenggaraan tata kehidupan bermasyarakat di Desa Adat yang berkaitan dengan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Tata pemerintahan Desa Adat terdiri atas unsur kelembagaan pemerintahan Desa Adat dan lembaga pengambilan keputusan, sedangkan yang dimaksud dengan Kelembagaan pemerintahan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Prajuru Desa Adat; b. Sabha Desa Adat; c. Kerta Desa Adat; dan d. Banjar Adat/Banjar Suka-Duka atau sebutan lain. ? Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Bandesa Adat atau Kubayan atau dengan sebutan lain adalah Pucuk Pengurus Desa Adat. Berdasarkan Pasal 30 Terdakwa selaku Bandesa yang merupakan bagian dari Prajuru (Pengurus) Desa Adat memiliki tugas dan kewajiban: a. menyusun rencana strategis dan program pembangunan Desa Adat; b. menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat; c. melaksanakan program pembangunan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b melalui kegiatan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan; d. melaksanakan Awig-Awig dan/atau Pararem Desa Adat; -4- e. menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi dalam Wewidangan Desa Adat; f. mengatur penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan dalam Wewidangan Desa Adat sesuai dengan susastra agama dan tradisi masingmasing; g. melaporkan hasil pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c dalam Paruman Desa Adat. ? Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali pada Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 9 salah satu Pendapatan Desa Adat bersumber dari alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali. Pasal 20 menentukan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk Desa Adat di Bali dalam APBD Semesta Berencana Provinsi. Pasal 14 menentukan bahwa Belanja Desa Adat terdiri atas belanja rutin dan belanja program ; |