Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
416/Pdt.P/2024/PN Dps Ni Made Ristiani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 416/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Made Ristiani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama I GEDE DITYA ASTA PRANAJA, I KADEK SATYA DWI PRADNYANA, NI KOMANG INDAH TRISHA YULITA, untuk menjual sebidang tanah yang terletak di kota Denpasar, kecamatan Denpasar Selatan, kelurahan pemogan seluas 198 m2, sesuai dengan sertifikat hak milik No. 10013/ kel. Pemogan;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak