Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
293/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I NYOMAN BINDU
2.DESAK PUTU SEKARWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 293/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN BINDU
2DESAK PUTU SEKARWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Desi PurnaniI NYOMAN BINDU
2Desi PurnaniDESAK PUTU SEKARWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum Perkawinan PARA PEMOHON yaitu I NYOMAN BINDU secara Adat dan Agama Hindu dengan DESAK PUTU SEKARWATI pada tanggal 31 oktober 2008 di Lingk. Pengubengan Kangin Kel. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara kab. Badung Provinsi Bali, adalah SAH.
  3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk segera melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk didaftarkan dan dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta untuk penerbitan Akta Perkawinannya.
  4. Membebankan biaya perkara kepada PARA PEMOHON sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak