Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
3.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
4.I MADE HENDRAYASA
I KOMANG SUARJANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1/N.1.16/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Edwin Gama Pradana,S.H.
3I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
4I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG SUARJANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa I KOMANG SUARJANA selaku Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 517/PMD/2009, tanggal 1 Juni 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Mendoyo Dangin Tukad Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi pada kurun waktu antara bulan Januari 2019 s/d Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp 2.154.742.648,- (dua  miliar seratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan  rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.154.742.648,- (dua  miliar seratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan  rupiah), sebagaimana Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Kantor Akuntan Nelson Akuntan Publik AP-3.017 tanggal 19 Juni 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Mendoyo Dangin Tukad berdiri pada 19 Nopember 1985 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 495 Tahun 1985 tertanggal 19 Nopember 1985 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1985/1986. Bahwa sumber dana yang dikelola oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad bersumber dari Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 1985 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana pada tahun 1987 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Kabupaten  Daerah  Tingkat II  Jembrana,  sehingga modal awal LPD adalah sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya modal  LPD  dalam  perkembangannya  lebih  lanjut  terdiri  dari  pemupukan modal, pemanfaatan  tabungan nasabah dan pinjaman.

 

  1. Bahwa sebagai bentuk Badan Usaha Milik Desa Pakraman dalam hal ini milik Desa Adat/ Pakraman Desa Mendoyo Dangin Tukad yaitu usaha simpan-pinjam dimana kegiatan tersebut termuat dalam pararem LPD Desa Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad. Bahwa tujuan pendirian LPD untuk mendorong ekonomi masyarakat desa adat melalui simpanan/tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif, memberantas tengkulak, gadai gelap dan lain-lain yang dapat dipersamaan dengan itu dipedesaan,  menciptakan pemerataan dan kesempatan berusaha bagi warga desa dan tenaga kerja di pedesaan, dan untuk mencapai tujuan tersebut LPD melaksanakan usaha-usaha berupa memberikan pinjaman untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif pada sektor pertanian, industri/kerajinan kecil, perdagangan dan usaha-usaha yang dipandang perlu sesuai dengan sistem dan prosedur perkreditan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

 

  1. Bahwa untuk tata kelola pembukuan, maka pada Tahun 2010 Pemerintah Propinsi Bali menerbitkan Pedoman SOP Administrasi Pembukuan dan Laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dimana desain dasar sistem administrasi pembukuan yang didasarkan atas struktur organisasi LPD yang secara umum, terdiri dari :

 

Paruman Desa

 

 

 

 
   

 

 

Pengawas Internal

 

 

 

 
   

 

 

Ketua LPD

 

 

 

 
   

Kasir

Tata Usaha

 

 
   

 

 

dan sesuai dengan fungsinya, LPD melaksanakan kegiatan meliputi :

  • Mengelola pinjaman mulai dari permohonan, persetujuan sampai pada penyiapan dan penandatanganan surat perjanjian pinjaman ;
  • Menerima uang, baik dari nasabah maupun dari pihak ;
  • Mengeluarkan uang untuk nasabah maupun untuk pihak lain.
  • Kegiatan sebagaimana tersebut, dicatat dalam administrasi berdasarkan jenis transaksi, kemudian pengelompokan transaksi dan pengarsipan seluruh dokumen.

 

  1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 517/PMD/2009 Tanggal 1 Juni 2009 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, susunan pengurus pada LPD Desa Pakraman Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana adalah sebagai berikut:
  • Badan Pengawas                                        : I GUSTI AGUNG KETUT SUARBA (Bendesa)
  • Anggota Badan Pengawas        : I KETUT NITRA, I KETUT SUADNYANA dan I                                                                          MADE WIDNYANA YASA
  • Ketua LPD                                  :  I KOMANG SUARJANA
  • Kasir/Bendahara                                        :  NI KETUT WARTINI
  • Tata Usaha/Sekretaris                               :  NI KETUT YAMONI
  • Bagian Kredit                                              :  NI KETUT SARIANI dan RUBIANI
  • Petugas Tabungan dan Deposito             :  NI KOMANG NYADRI
  • Kolektor                                                       : NI MADE NENSUN PABARI, I MADE ADNYANA                                                                      PUTRA, NI KETUT SURATNI dan NI LUH PARWATI

 

  1. Bahwa terdakwa I KOMANG SUARJANA selaku Ketua LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menyelewengkan dana kredit dan dana deposito pada LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dari Tahun 2019 s/d tahun 2022 dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa mekanisme pengajuan kredit di LPD Desa MendoyoDangin Tukad adalah pemohon mengajukan permohonan kredit secara tertulis, dimana syarat permohonan kredit meliputi:
  1. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga;
  2. Membawa Jaminan Kredit;
  3. Mengisi formulir permohonan bagi pemohon yang sudah di sediakan oleh LPD Mendoyo Dangin Tukad diantaranya :
  • Surat  Permohonan  Pinjaman;
  • Perjanjian Kredit : yang ditanda tangani oleh Penerima Kredit ,Penanggung Kredit, dan Ketua LPD MendoyoDangin Tukad;
  • Bukti Pengeluaran Kredit;
  • Surat Kuasa Menjual/Memindahkan Hak;
  • Surat Penyerahan Barang Jaminan
  1. Menunggu proses pencairan (paling lama 3 (tiga) hari bisa langsung cair;
  2. Setelah cair nasabah diberikan bukti kas keluar kredit dan prima nota kredit yang dipergunakan untuk bukti angsuran setiap bulannya
  • Bahwa bagi masyarakat yang akan melakukan simpanan/deposito tercatat pada register tabungan kemudian diberikan buku tabungan sedangan untuk yang deposito tercatat pada register deposito dan nasabah deposito diberikan polis.Untuk sistem penarikan tabungan bisa dilakukan setiap hari kerja sedangkan untuk deposito ditarik sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Apabila ditarik sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalti sebesar 2?ri pokok deposito.
  • Pada modus pertama, bahwa terdakwa melakukan penyelewengan uang angsuran kredit dengan cara uang angsuran kredit yang dibayarkan oleh nasabah kredit, uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara jika ada nasabah yang melakukan angsuran atau pelunasan kredit, uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke LPD, melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk meyakinkan nasabah, jaminan yang ada di LPD terdakwa ambil, kemudian terdakwa serahkan kepada nasabah sebagai bukti bahwa nasabah sudah melunasi kredit pada LPD.
  • Bahwa rincian uang yang dipergunakan oleh Terdakwa I KOMANG SUARJANA dengan cara membuat kredit fiktif dari para nasabah di  LPD Mendoyo Dangin Tukad telah merugikan LPD Mendoyo Dangin Tukad sebesar sebesar Rp 1.855.031.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta tiga puluh satu ribu rupiah), dengan rincian kredit fiktif sebagai berikut :

No.

Nama

Pinjaman/Kredit

1

I Komang Suarjana (Terdakwa)

400.000.000

2

I Kade Suardana (Kakak Terdakwa)

100.000.000

3

Nia Kurniawati (Istri Terdakwa)

130.000.000

4

Ni Wayan Warni (Ibu Kandung Terdakwa)

373.000.000

5

Ketut Pebroliawan

32.796.000

6

Gede Mandiyasa

17.091.000

7

I Putu Oka Wiadnyana

70.308.000

8

I Gst Agung Kd Subali Bagia

29.443.000

9

I Wayan Suela

8.000.000

10

I Putu Agus Kusuma Darmawan

32.943.000

11

I Wayan Muliadi Wartama

6.594.000

12

Ni Ketut Sukerni

8.006.000

13

I Gst Ayu Eka Agustini

15.000.000

14

I Ketut Sudana

18.739.000

15

Markatin

4.000.000

16

I Komang Suarjana/Barang

10.000.000

17

I Gede Erik Hadi Hermawan

6.411.000

18

I Gst Komang Wirta

3.500.000

19

RC BPD Negara

120.000.000

20

I Komang Suarjana ( kelompok Melati )

28.200.000

 

Jumlah

1.414.031.000

 

  • Pada modus kedua, terkait dengan deposito, terhadap nasabah yang melakukan deposito, uangnya terdakwa gunakan sendiri atau tidak terdakwa setor ke LPD. Untuk meyakinkan nasabah, Terdakwa memberikan bilyet deposito kepada nasabah dengan membuat bilyet deposito yang berisikan isi identitas yang deposit, jumlah deposito serta tanggal deposito, kemudian bendahara tidak bertandatangan hanya terdakwa yang bertandatangan, kemudian bilyet tersebut Terdakwa serahkan kepada nasabah. Cara terdakwa yang kedua adalah terdakwa membuat ulang blangko deposito pada komputer LPD  dimana  pada bilyet tersebut berisi identitas yang melakukan deposito, jumlah serta jatuh tempo, dimana pada blangko tersebut hanya terdakwa yang bertandatangan.
  • Bahwa rincian uang yang dipergunakan oleh Terdakwa I KOMANG SUARJANA dengan cara uang Deposito yang seharusnya disetorkan ke kas LPD Mendoyo Dangin Tukad, justru terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi telah merugikan LPD Mendoyo Dangin Tukad sebesar Rp. 441.000.000,- (empat ratus empat puluh satu juta rupiah), dengan rincian uang deposito yang tidak disetorkan adalah sebagai berikut :
    1. I KETUT EKA PARWADI (Paman Terdakwa) sebesar Rp100.000.000,-
    2. LPD Penyaringan sebesar Rp200.000.000,-
    3. KETUT SUMA WIJAYA (Keluarga Terdakwa) sebesar Rp35.000.000,-
    4. I KETUT SUARSANA (Keluarga Terdakwa) sebesar Rp15.000.000,-
    5. I MADE MARDIKA (Paman Terdakwa) sebesar Rp50.000.000,-
    6. I WAYAN NASA ARNAWA (Paman Terdakwa) sebesar Rp10.000.000,-
    7. DADONG SUK (Ibu Kandung I KETUT EKA PARWADI) sebesar Rp11.000.000,-
    8. I KETUT SUDANA (Paman Terdakwa) sebesar Rp20.000.000,-
  • Pada modus ketiga, terdakwa menggunakan uang tabungan sukarela masyarakat sebesar Rp. 299.711.648,-  (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara menyuruh NI KOMANG NYADRI selaku petugas tabungan dan deposito merubah transaksi pada sistem LPD dengan tujuan agar kas terlihat seolah-olah balance untuk menutupi saldo tabungan sukarela yang telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Rincian perubahan sistem kas LPD yang diperintahkan terdakwa kepada NI KOMANG NYADRI selaku petugas tabungan dan deposito yaitu :
  1. Pada 27 Februari 2019 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 31.300.000,- untuk tabungan sukarela I Gusti Kt Djawi. Namun dalam sistem (halaman 2575), nama I Gusti Djawi hanya Rp 24.300.000,- sisanya Rp 2.000.000,- Sukma Tria  dan Rp 5.050.000,- Ayu Putu Sutrini. Terdapat selisih transaksi Rp. 50.000,-
  2. Pada 6 Agustus 2019 terdapat uang kas masuk  di buku kas sebesar Rp 11.000.000,- untuk tabungan sukarela Km Budiastawa. Namun dalam sistem tidak ditemukan Km Budiastawa pd tgl 6 Agt 2019, dan tidak ada nominal Rp 11.000.000, terdapat selisih transaksi Rp 11.000.000,-
  3. Pada 21 Agustus 2019 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 50.000.000,- untuk tabungan sukarela Yoyoh Suherti. Namun dalam sistem (halaman 9492), nama Yoyoh Suherti hanya Rp 35.000.000,- sisanya Rp 15.000.000,- Ni Made Yarni
  4. Pada 11 Maret 2020 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 80.000.000,- untuk  diterima tabungan dari BPD Negara. Namun  setelah dicrosscek rekening koran bank BPD, ternyata tarikan 11 Maret 2020 sebesar  Rp 100.000.000,- terdapat selisih transaksi Rp 20.000.000,-
  5. Pada 28 Sept 2020 terdapat tarikan dari PohSanten sebesar Rp 10.267.000,-  Namun  setelah dicrosscek di buku kas 29 Sept 2020 juga terdapat uang kas keluar untuk cicilan pinjaman sebesar Rp 10.267.000,- terdapat selisih transaksi sebesar Rp 10.267.000,-
  6. Pada 31 Des 2020 terdapat tarikan dari PohSanten sebesar Rp 10.267.000,-  Namun  setelah dicrosscek di buku kas 29 Sept 2020 juga terdapat uang kas keluar untuk cicilan pinjaman sebesar Rp 10.267.000,- terdapat selisih transaksi Rp. 10.267.000,-
  7. Pada 05 Des  2020 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 6.000.000,- untuk tabungan sukarela Yoga Winata. Namun dalam sistem (halaman 6895) rekening 010514, nama Yoga Winata hanya Rp 1.000.000,- sisa nya Rp 5.000.000, terdapat selisih transaksi Rp. 5.000.000,-
  8. Pada 24 Des  2020 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 5.000.000,- untuk tabungan sukarela  Ibu Eni. Namun dalam sistem (halaman 7677) rekening 010225, nama Ibu Eni  hanya Rp 1.000.000,- sisa nya Rp 4.000.000,- terdapat selisih transaksi Rp. 4.000.000,-
  9. Pada 04 Januari terdapat uang kas masuk di buku kas sebesar Rp.5.000.000 Untuk Tabungan Sukarela juni Wiantari Namun dalam sistem tidak ditemukan nama juni wiantari ataupun nominal 5.000.000 penerimaan tabungan sukarela 04 januari 2021, terdapat selisih transaksi Rp. 5.000.000,-
  10. Pada 27 Jan 2021 terdapat uang kas masuk di buku kas sebesar Rp. 100.000.000 Untuk Simpanan berjangka ni ketut sunantri, namun dalam sistem tidak ditemukan nama ni ketut sunantri ataupun nominal Rp. 100.000.000, terdapat selisih transaksi Rp. 100.000.000,-
  11. Pada 03 April 2021 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 3.200.000,- untuk tabungan sukarela Ni Nyoman Lepud. Namun dalam sistem  tidak ditemukan nama Ni Nyoman Lepud  ataupun nominal Rp 3.200.000,- terdapat selisih transaksi Rp. 3.200.000,-
  12. Pada 15 Juni 2021 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 30.000.000,- untuk tabungan sukarela Ni Nyoman Wartini. Namun dalam sistem (halaman 6374)  rkg 010108, nama Ni Nyoman Wartini Rp 17.000.000,- sisanya Rp 3.000.000,- Sayu Seni   ;  dan Rp 10.000.000,-  Ketut  Meder,
  13. Pada 10 Sept 2021 terdapat uang keluar  di Sistem (Halaman 400)  sebesar Rp 12.000.000,- untuk penarikan  tabungan sukarela Ketut Wedi. Namun dalam  pencatatan buku kas, tidak ada uang keluar  dengan  nama Ketut Wedi  ataupun nominal sebesar  Rp 12.000.000,- terdapat selisih transaksi Rp. 12.000.000,-
  14. Pada 10 Sept 2021 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 5.000.000,- untuk tabungan sukarela Made  Tambir. Namun dalam sistem  tidak ditemukan nama Made Tambir  untuk penerimaan tabungan sukarela 10 Sept 2021, terdapat selisih transaksi Rp. 5.000.000,-
  15. Pada 18 Okt 2021 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 82.880.000,- untuk tabungan sukarela Ketut Nata. Namun dalam sistem, nama Ketut Nata  hanya   Rp 13.880.000,- sisanya Rp 40.000.000,- Ketut Wartini ;    Rp 20.000.000,-  Gede Rai  ;  dan Rp 1.500.000,-  Wayan Warni,
  16. Per tgl 31 Desember 2021  di dalam neraca percobaan (sistem) saldo Bank Giro sebesar Rp 113.182.027,- namun di dalam rekening simpedes (Giro) BRI per 31 Desember 2021 hanya sebesar Rp 1.607.626,- terdapat selisih transaksi Rp. 111.574.401,-
  17. Per tgl 31 Desember 2021  di dalam neraca percobaan (sistem) saldo Bank BPD sebesar Rp 2.870.094,- namun di dalam rekening koran tabungan Bank BPD per 31 Desember 2021 hanya sebesar Rp 720.077,-, terdapat selisih transaksi Rp. 2.150.017
  18. Per tgl 31 Desember 2021  di dalam neraca percobaan (sistem) saldo Tabungan Bank Lain sebesar Rp 723.310,- namun di dalam rekening koran tabungan kopkar  Negara per 31 Desember 2021 sebesar Rp 423.490,-   dan  saldo tabungan  LPD Poh Santen per 31 Desember 2021 sebesar  Rp  503.050,- terdapat selisih transaksi Rp. 203.230,-

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa I KOMANG SUARJANA melakukan tindakan rekayasa dan melakukan pencairan kredit tanpa hak untuk keperluan Pribadi yang dilakukan seolah-olah adalah peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan seolah-olah melalui permohonan resmi yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD, tidak menyetorkan uang deposito masyarakat, dan menggunakan uang tabungan sukarela masyarakat untuk kepentingan pribadi melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 ayat (2) pengelolaan keuangan daerah yang mana terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana mengelola keuangan negara dengan tidak bertanggungjawab serta tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dalam pengajuan kredit tanpa melalui mekanisme pinjaman kredit yang sah dan benar dengan tidak mempedomani SOP Administrasi dalam melaksanakan Pengelolaan Pinjaman (Permohonan, Persetujuan dan Penandatanganan Surat Perjanjian melanggar ketentuan sebagaimana berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor : 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

 

  1. Bahwa sebagaimana berdasarkan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor : 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, perbuatan terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana tidak memperhatikan Klasifikasi Pinjaman sebagai dasar untuk pengaturan manajemen LPD. Bahwa sebagaimana berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor : 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, perbuatan Terdakwa I KOMANG SUARJANA dalam pengajuan kredit tidak memenuhi minimum Kecukupan Modal dari ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko) dan melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad yang mengakibatkan penurunan nilai Kesehatan dalam penilaian tingkat Kesehatan LPD, sebagaimana LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad menjadi tidak sehat dan mengalami kerugian. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KOMANG SUARJANA selaku Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, telah menguntungkan Terdakwa I KOMANG SUARJANA.

 

  1. Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Kantor Akuntan Nelson Akuntan Publik AP-3.017 tanggal 19 Juni 2023, penghitungan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap serta bukti-bukti yang relevan, kompeten dan cukup, jumlah kerugian keuangan negara pada perkara ini adalah sebesar Rp 2.154.742.648,- (dua  miliar seratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan  rupiah).

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa I KOMANG SUARJANA tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 dan 2 yang mengatur bahwa Keuangan Negara meliputi Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah ;
  2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 Ayat (2) Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Angka 22 Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
  5. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Berita Daerah Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017;
  6. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali no 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1, ayat 17 yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali no 3 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1, ayat 18; yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali no 4 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Daerah no 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1, ayat 19 menyebutkan bahwa Prinsip Kehati-hatian Pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-----------Bahwa terdakwa I KOMANG SUARJANA selaku Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 517/PMD/2009, tanggal 1 Juni 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Mendoyo Dangin Tukad Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi pada kurun waktu antara bulan Januari 2019 s/d Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp 2.154.742.648,- (dua  miliar seratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan  rupiah), melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu selaku Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 517/PMD/2009, tanggal 1 Juni 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Mendoyo Dangin Tukad Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana dan Surat dari Desa Pekraman Mendoyo Dangin Tukad tentang Pengukuhan Pengurus dan Karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Mendoyo Dangin Tukad Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana Nomor 05 Tahun 2009 tanggal 1 Juni 2009, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.154.742.648,- (dua  miliar seratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan  rupiah), sebagaimana Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Kantor Akuntan Nelson Akuntan Publik AP-3.017 tanggal 19 Juni 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Mendoyo Dangin Tukad berdiri pada 19 Nopember 1985 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 495 Tahun 1985 tertanggal 19 Nopember 1985 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1985/1986. Bahwa sumber dana yang dikelola oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad bersumber dari Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 1985 sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana pada tahun 1987 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Kabupaten  Daerah  Tingkat II  Jembrana,  sehingga modal awal LPD adalah sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya modal  LPD  dalam  perkembangannya  lebih  lanjut  terdiri  dari  pemupukan modal,  pemanfaatan  tabungan  nasabah  dan pinjaman.

 

  1. Bahwa sebagai bentuk Badan Usaha Milik Desa Pakraman dalam hal ini milik Desa Adat/ Pakraman Desa Mendoyo Dangin Tukad yaitu usaha simpan-pinjam dimana kegiatan tersebut termuat dalam pararem LPD Desa Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad. Bahwa tujuan pendirian LPD untuk mendorong ekonomi masyarakat desa adat melalui simpanan/tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif, memberantas tengkulak, gadai gelap dan lain-lain yang dapat dipersamaan dengan itu dipedesaan,  menciptakan pemerataan dan kesempatan berusaha bagi warga desa dan tenaga kerja di pedesaan, dan untuk mencapai tujuan tersebut LPD melaksanakan usaha-usaha berupa memberikan pinjaman untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif pada sektor pertanian, industri/kerajinan kecil, perdagangan dan usaha-usaha yang dipandang perlu sesuai dengan sistem dan prosedur perkreditan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

 

  1. Bahwa untuk tata kelola pembukuan, maka pada Tahun 2010 Pemerintah Propinsi Bali menerbitkan Pedoman SOP Administrasi Pembukuan dan Laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dimana desain dasar system administrasi pembukuan yang didasarkan atas struktur organisasi LPD yang secara umum, terdiri dari :

 

 

Paruman Desa

 

 

 

 
   

 

 

Pengawas Internal

 

 

 

 
   

 

 

Ketua LPD

 

 

 

 
   

Kasir

Tata Usaha

 

 
   

 

 

dan sesuai dengan fungsinya, LPD melaksanakan kegiatan meliputi :

  • Mengelola pinjaman mulai dari permohonan, persetujuan sampai pada penyiapan dan penandatanganan surat perjanjian pinjaman ;
  • Menerima uang, baik dari nasabah maupun dari pihak ;
  • Mengeluarkan uang untuk nasabah maupun untuk pihak lain.
  • Kegiatan sebagaimana tersebut, dicatat dalam administrasi berdasarkan jenis transaksi, kemudian pengelompokan transaksi dan pengarsipan seluruh dokumen.

 

  1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 517/PMD/2009 Tanggal 1 Juni 2009 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, susunan pengurus pada LPD Desa Pakraman Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana adalah sebagai berikut :
  • Badan Pengawas                                        : I GUSTI AGUNG KETUT SUARBA (Bendesa)
  • Anggota Badan Pengawas        : I KETUT NITRA, I KETUT SUADNYANA dan I                                                                          MADE WIDNYANA YASA
  • Ketua LPD                                  :  I KOMANG SUARJANA
  • Kasir/Bendahara                                        :  NI KETUT WARTINI
  • Tata Usaha/Sekretaris                               :  NI KETUT YAMONI
  • Bagian Kredit                                              :  NI KETUT SARIANI dan RUBIANI
  • Petugas Tabungan dan Deposito             :  NI KOMANG NYADRI
  • Kolektor                                                       : NI MADE NENSUN PABARI, I MADE ADNYANA                                                                      PUTRA, NI KETUT SURATNI dan NI LUH PARWATI

 

  1. Bahwa terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 36 memiliki tugas sebagai berikut :
    1. Mengkoordinir Pengelolaan LPD
    2. Bertanggungjawab kedalam dan keluar, yakni kedalam bertanggungjawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
    3. Mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
    4. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja LPD (RK-RAPB)
    5. Menentukan kebijakan operasional LPD; dan
    6. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.

 

  1. Bahwa terdakwa I KOMANG SUARJANA selaku Ketua LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menyelewengkan dana kredit dan dana deposito pada LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dari Tahun 2019 s/d tahun 2022 dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa mekanisme pengajuan kredit di LPD Desa MendoyoDangin Tukad adalah pemohon mengajukan permohonan kredit secara tertulis, dimana syarat permohonan kredit meliputi:
  1. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga;
  2. Membawa Jaminan Kredit;
  3. Mengisi formulir permohonan bagi pemohon yang sudah di sediakan oleh LPD Mendoyo Dangin Tukad diantaranya :
  • Surat  Permohonan  Pinjaman;
  • Perjanjian Kredit : yang ditanda tangani oleh Penerima Kredit ,Penanggung Kredit, dan Ketua LPD MendoyoDangin Tukad;
  • Bukti Pengeluaran Kredit;
  • Surat Kuasa Menjual/Memindahkan Hak;
  • Surat Penyerahan Barang Jaminan
  1. Menunggu proses pencairan (paling lama 3 (tiga) hari bisa langsung cair;
  2. Setelah cair nasabah diberikan bukti kas keluar kredit dan prima nota kredit yang dipergunakan untuk bukti angsuran setiap bulannya
  • Bahwa bagi masyarakat yang akan melakukan simpanan/deposito tercatat pada register tabungan kemudian diberikan buku tabungan sedangan untuk yang deposito tercatat pada register deposito dan nasabah deposito diberikan polis.Untuk sistem penarikan tabungan bisa dilakukan setiap hari kerja sedangkan untuk deposito ditarik sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Apabila ditarik sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalti sebesar 2?ri pokok deposito.
  • Pada modus pertama, bahwa terdakwa melakukan penyelewengan uang angsuran kredit dengan cara uang angsuran kredit yang dibayarkan oleh nasabah kredit, uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara jika ada nasabah yang melakukan angsuran atau pelunasan kredit, uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke LPD, melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk meyakinkan nasabah, jaminan yang ada di LPD terdakwa ambil, kemudian terdakwa serahkan kepada nasabah sebagai bukti bahwa nasabah sudah melunasi kredit pada LPD.
  • Bahwa rincian uang yang dipergunakan oleh Terdakwa I KOMANG SUARJANA dengan cara membuat kredit fiktif dari para nasabah di  LPD Mendoyo Dangin Tukad telah merugikan LPD Mendoyo Dangin Tukad sebesar sebesar Rp 1.855.031.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta tiga puluh satu ribu rupiah), dengan rincian kredit fiktif sebagai berikut :

No.

Nama

Pinjaman/Kredit

1

I Komang Suarjana (Terdakwa)

400.000.000

2

I Kade Suardana (Kakak Terdakwa)

100.000.000

3

Nia Kurniawati (Istri Terdakwa)

130.000.000

4

Ni Wayan Warni (Ibu Kandung Terdakwa)

373.000.000

5

Ketut Pebroliawan

32.796.000

6

Gede Mandiyasa

17.091.000

7

I Putu Oka Wiadnyana

70.308.000

8

I Gst Agung Kd Subali Bagia

29.443.000

9

I Wayan Suela

8.000.000

10

I Putu Agus Kusuma Darmawan

32.943.000

11

I Wayan Muliadi Wartama

6.594.000

12

Ni Ketut Sukerni

8.006.000

13

I Gst Ayu Eka Agustini

15.000.000

14

I Ketut Sudana

18.739.000

15

Markatin

4.000.000

16

I Komang Suarjana/Barang

10.000.000

17

I Gede Erik Hadi Hermawan

6.411.000

18

I Gst Komang Wirta

3.500.000

19

RC BPD Negara

120.000.000

20

I Komang Suarjana ( kelompok Melati )

28.200.000

 

Jumlah

1.414.031.000

 

  • Pada modus kedua, terkait dengan deposito, terhadap nasabah yang melakukan deposito, uangnya terdakwa gunakan sendiri atau tidak terdakwa setor ke LPD. Untuk meyakinkan nasabah, Terdakwa memberikan bilyet deposito kepada nasabah dengan membuat bilyet deposito yang berisikan isi identitas yang deposit, jumlah deposito serta tanggal deposito, kemudian bendahara tidak bertandatangan hanya terdakwa yang bertandatangan, kemudian bilyet tersebut Terdakwa serahkan kepada nasabah. Cara terdakwa yang kedua adalah terdakwa membuat ulang blangko deposito pada komputer LPD  dimana  pada bilyet tersebut berisi identitas yang melakukan deposito, jumlah serta jatuh tempo, dimana pada blangko tersebut hanya terdakwa yang bertandatangan.
  • Bahwa rincian uang yang dipergunakan oleh Terdakwa I KOMANG SUARJANA dengan cara uang Deposito yang seharusnya disetorkan ke kas LPD Mendoyo Dangin Tukad, justru terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi telah merugikan LPD Mendoyo Dangin Tukad sebesar Rp. 441.000.000,- (empat ratus empat puluh satu juta rupiah), dengan rincian uang deposito yang tidak disetorkan adalah sebagai berikut :
    1. I KETUT EKA PARWADI (Paman Terdakwa) sebesar Rp100.000.000,-
    2. LPD Penyaringan sebesar Rp200.000.000,-
    3. KETUT SUMA WIJAYA (Keluarga Terdakwa) sebesar Rp35.000.000,-
    4. I KETUT SUARSANA (Keluarga Terdakwa) sebesar Rp15.000.000,-
    5. I MADE MARDIKA (Paman Terdakwa) sebesar Rp50.000.000,-
    6. I WAYAN NASA ARNAWA (Paman Terdakwa) sebesar Rp10.000.000,-
    7. DADONG SUK (Ibu Kandung I KETUT EKA PARWADI) sebesar Rp11.000.000,-
    8. I KETUT SUDANA (Paman Terdakwa) sebesar Rp20.000.000,-
  • Pada modus ketiga, terdakwa menggunakan uang tabungan sukarela masyarakat sebesar Rp. 299.711.648,-  (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara menyuruh NI KOMANG NYADRI selaku petugas tabungan dan deposito merubah transaksi pada sistem LPD dengan tujuan agar kas terlihat seolah-olah balance untuk menutupi saldo tabungan sukarela yang telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Rincian perubahan sistem kas LPD yang diperintahkan terdakwa kepada NI KOMANG NYADRI selaku petugas tabungan dan deposito yaitu :
  1. Pada 27 Februari 2019 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 31.300.000,- untuk tabungan sukarela I Gusti Kt Djawi. Namun dalam sistem (halaman 2575), nama I Gusti Djawi hanya Rp 24.300.000,- sisanya Rp 2.000.000,- Sukma Tria  dan Rp 5.050.000,- Ayu Putu Sutrini. Terdapat selisih transaksi Rp. 50.000,-
  2. Pada 6 Agustus 2019 terdapat uang kas masuk  di buku kas sebesar Rp 11.000.000,- untuk tabungan sukarela Km Budiastawa. Namun dalam sistem tidak ditemukan Km Budiastawa pd tgl 6 Agt 2019, dan tidak ada nominal Rp 11.000.000, terdapat selisih transaksi Rp 11.000.000,-
  3. Pada 21 Agustus 2019 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 50.000.000,- untuk tabungan sukarela Yoyoh Suherti. Namun dalam sistem (halaman 9492), nama Yoyoh Suherti hanya Rp 35.000.000,- sisanya Rp 15.000.000,- Ni Made Yarni
  4. Pada 11 Maret 2020 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 80.000.000,- untuk  diterima tabungan dari BPD Negara. Namun  setelah dicrosscek rekening koran bank BPD, ternyata tarikan 11 Maret 2020 sebesar  Rp 100.000.000,- terdapat selisih transaksi Rp 20.000.000,-
  5. Pada 28 Sept 2020 terdapat tarikan dari PohSanten sebesar Rp 10.267.000,-  Namun  setelah dicrosscek di buku kas 29 Sept 2020 juga terdapat uang kas keluar untuk cicilan pinjaman sebesar Rp 10.267.000,- terdapat selisih transaksi sebesar Rp 10.267.000,-
  6. Pada 31 Des 2020 terdapat tarikan dari PohSanten sebesar Rp 10.267.000,-  Namun  setelah dicrosscek di buku kas 29 Sept 2020 juga terdapat uang kas keluar untuk cicilan pinjaman sebesar Rp 10.267.000,- terdapat selisih transaksi Rp. 10.267.000,-
  7. Pada 05 Des  2020 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 6.000.000,- untuk tabungan sukarela Yoga Winata. Namun dalam sistem (halaman 6895) rekening 010514, nama Yoga Winata hanya Rp 1.000.000,- sisa nya Rp 5.000.000, terdapat selisih transaksi Rp. 5.000.000,-
  8. Pada 24 Des  2020 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 5.000.000,- untuk tabungan sukarela  Ibu Eni. Namun dalam sistem (halaman 7677) rekening 010225, nama Ibu Eni  hanya Rp 1.000.000,- sisa nya Rp 4.000.000,- terdapat selisih transaksi Rp. 4.000.000,-
  9. Pada 04 Januari terdapat uang kas masuk di buku kas sebesar Rp.5.000.000 Untuk Tabungan Sukarela juni Wiantari Namun dalam sistem tidak ditemukan nama juni wiantari ataupun nominal 5.000.000 penerimaan tabungan sukarela 04 januari 2021, terdapat selisih transaksi Rp. 5.000.000,-
  10. Pada 27 Jan 2021 terdapat uang kas masuk di buku kas sebesar Rp. 100.000.000 Untuk Simpanan berjangka ni ketut sunantri, namun dalam sistem tidak ditemukan nama ni ketut sunantri ataupun nominal Rp. 100.000.000, terdapat selisih transaksi Rp. 100.000.000,-
  11. Pada 03 April 2021 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 3.200.000,- untuk tabungan sukarela Ni Nyoman Lepud. Namun dalam sistem  tidak ditemukan nama Ni Nyoman Lepud  ataupun nominal Rp 3.200.000,- terdapat selisih transaksi Rp. 3.200.000,-
  12. Pada 15 Juni 2021 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 30.000.000,- untuk tabungan sukarela Ni Nyoman Wartini. Namun dalam sistem (halaman 6374)  rkg 010108, nama Ni Nyoman Wartini Rp 17.000.000,- sisanya Rp 3.000.000,- Sayu Seni   ;  dan Rp 10.000.000,-  Ketut  Meder,
  13. Pada 10 Sept 2021 terdapat uang keluar  di Sistem (Halaman 400)  sebesar Rp 12.000.000,- untuk penarikan  tabungan sukarela Ketut Wedi. Namun dalam  pencatatan buku kas, tidak ada uang keluar  dengan  nama Ketut Wedi  ataupun nominal sebesar  Rp 12.000.000,- terdapat selisih transaksi Rp. 12.000.000,-
  14. Pada 10 Sept 2021 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 5.000.000,- untuk tabungan sukarela Made  Tambir. Namun dalam sistem  tidak ditemukan nama Made Tambir  untuk penerimaan tabungan sukarela 10 Sept 2021, terdapat selisih transaksi Rp. 5.000.000,-
  15. Pada 18 Okt 2021 terdapat uang kas masuk  di buku kas  sebesar Rp 82.880.000,- untuk tabungan sukarela Ketut Nata. Namun dalam sistem, nama Ketut Nata  hanya   Rp 13.880.000,- sisanya Rp 40.000.000,- Ketut Wartini ;    Rp 20.000.000,-  Gede Rai  ;  dan Rp 1.500.000,-  Wayan Warni,
  16. Per tgl 31 Desember 2021  di dalam neraca percobaan (sistem) saldo Bank Giro sebesar Rp 113.182.027,- namun di dalam rekening simpedes (Giro) BRI per 31 Desember 2021 hanya sebesar Rp 1.607.626,- terdapat selisih transaksi Rp. 111.574.401,-
  17. Per tgl 31 Desember 2021  di dalam neraca percobaan (sistem) saldo Bank BPD sebesar Rp 2.870.094,- namun di dalam rekening koran tabungan Bank BPD per 31 Desember 2021 hanya sebesar Rp 720.077,-, terdapat selisih transaksi Rp. 2.150.017
  18. Per tgl 31 Desember 2021  di dalam neraca percobaan (sistem) saldo Tabungan Bank Lain sebesar Rp 723.310,- namun di dalam rekening koran tabungan kopkar  Negara per 31 Desember 2021 sebesar Rp 423.490,-   dan  saldo tabungan  LPD Poh Santen per 31 Desember 2021 sebesar  Rp  503.050,- terdapat selisih transaksi Rp. 203.230,-

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa I KOMANG SUARJANA melakukan tindakan rekayasa dan melakukan pencairan kredit tanpa hak untuk keperluan Pribadi yang dilakukan seolah-olah adalah peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan seolah-olah melalui permohonan resmi yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD, tidak menyetorkan uang deposito masyarakat, dan menggunakan uang tabungan sukarela masyarakat untuk kepentingan pribadi melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 ayat (2) pengelolaan keuangan daerah yang mana terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana mengelola keuangan negara dengan tidak bertanggungjawab serta tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dalam pengajuan kredit tanpa melalui mekanisme pinjaman kredit yang sah dan benar dengan tidak mempedomani SOP Administrasi dalam melaksanakan Pengelolaan Pinjaman (Permohonan, Persetujuan dan Penandatanganan Surat Perjanjian melanggar ketentuan sebagaimana berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor : 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

 

  1. Bahwa sebagaimana berdasarkan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor : 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, perbuatan terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana tidak memperhatikan Klasifikasi Pinjaman sebagai dasar untuk pengaturan manajemen LPD. Bahwa sebagaimana berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor : 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, perbuatan Terdakwa I KOMANG SUARJANA dalam pengajuan kredit tidak memenuhi minimum Kecukupan Modal dari ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko) dan melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad yang mengakibatkan penurunan nilai Kesehatan dalam penilaian tingkat Kesehatan LPD, sebagaimana LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad menjadi tidak sehat dan mengalami kerugian. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KOMANG SUARJANA selaku Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, telah menguntungkan Terdakwa I KOMANG SUARJANA.

 

  1. Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Independen Pemeriksaan Investigasi Kantor Akuntan Nelson Akuntan Publik AP-3.017 tanggal 19 Juni 2023, penghitungan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap serta bukti-bukti yang relevan, kompeten dan cukup, jumlah kerugian keuangan negara pada perkara ini adalah sebesar Rp 2.154.742.648,- (dua  miliar seratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa I KOMANG SUARJANA tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan:
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 dan 2 yang mengatur bahwa Keuangan Negara meliputi Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah ;
  2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 Ayat (2) Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Angka 22 Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
  5. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Berita Daerah Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2017;
    1. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali no 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1, ayat 17 yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali no 3 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1, ayat 18; yang selanjutnya ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali no 4 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Daerah no 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 1, ayat 19 menyebutkan bahwa Prinsip Kehati-hatian Pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----     

Pihak Dipublikasikan Ya