| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | I Made Ardana,SH.,MH.,CIL.,CPL.,CPCLE.,CBLC | I WAYAN SURIANDANA | | 2 | I Made Ardana,SH.,MH.,CIL.,CPL.,CPCLE.,CBLC | DRA. NI WAYAN METRIANI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya ;------------
- Menolak Permohonan Eksekusi Nomor 44/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Dps yang diajukan oleh TERLAWAN ;-----------------------------------------------------------------------------
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas 3 (tiga) bidang tanah dengan terdiri dari :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 09911, NIB 22090305.09379, Surat Ukur No.06008/2021 tertanggal 19 Agustus 2021 dengan luas 480m2 atas nama HAIDAR MANSUR, bertempat di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 00033/2020 tertanggal 2 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT Ferry Aditya Haryadi;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 09912, NIB 22090305.09380, Surat Ukur No.06009/2021 tertanggal 19 Agustus 2021 dengan luas 978m2 atas nama HAIDAR MANSUR, bertempat di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 00033/2020 tertanggal 2 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT Ferry Aditya Haryadi;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 09913, NIB 22090305.09381, Surat Ukur No.06010/2021 tertanggal 19 Agustus 2021 dengan luas 80m2 atas nama HAIDAR MANSUR, bertempat di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 00033/2020 tertanggal 2 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT Ferry Aditya Haryadi.
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------
Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PELAWAN memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |