Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Dps PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn NURUL SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 275/N.1.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                     P-29

         “ UNTUK KEADILAN “

                                                                                                                       

 

SURAT – DAKWAAN

NO.REG-PERK : PDM - 16/BDG/Eoh/01/2025

 

 

A. TERDAKWA   :

 

Nama lengkap

:

NURUL SALIM;

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun /16 september 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Tanah Merah Jalan Mandiri I RT/RW 03/09 Rawa Badak Selatan Kec Koja Jakarta Utara DKI Jakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

B. PENAHANAN  RUTAN

      a  Oleh Penyidik : 20 November 2024 s/d 9 Desember 2024

          Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum : 10 Desember  2024 s/d 18 Januari 2025

      b. Oleh JPU        :   15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025

 

C. DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa  Nurul Salim pada hari Jumat tanggal 15 November 2024, sekira pukul 06.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024  bertempat di Parkiran Ruko sebelah  Warung Nusantara tepatnya di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian  Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Anis Sinlae,, Saksi Albertho Charles Fernandes, Saksi Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

----------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 05.00 Wita Saksi Anis Sinlae bersama-sama dengan teman-teman saksi selesai minum di Blind Bear Bar, setelah selesai Minum  saksi Anis Sinlae hendak mengambil mobil  dan diparkiran belakang mobil saksi  melihat Terdakwa Nurul Salim bersama dengan temannya  sedang minum-minum dibelakang  mobil saksi Anis Sinlae , setelah itu saksi Anis Sinlae menghampiri  terdakwa dan menyuruh  untuk minggir sebentar  karena saksi Anis Sinlae hendak mengeluarkan mobil kemudian setelah saksi Anis Sinlae mengeluarkan mobil, datanglah saksi Albertho Charles Fernandes dan saksi  Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris yang juga  menghampiri terdakwa dan  ikut minum bersama terdakwa Nurul Salim kemudian Saksi Anis Sinlae memberikan minuman sisa  yang saksi Anis Sinlae minum di Blind Bear Bar, saat itu terdakwa  merasa bahwa saki Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris  adalah keluarga dari orang yang sebelumnya bermasalah dengan terdakwa dan terdakwa merasa kehadiran saksi Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris   akan mengancam keselamatan terdakwa sehingga terdakwa pergi untuk menelpon kakak terdakwa untuk datang  dan menjemput terdakwa, beberapa menit kemudian datang kakak terdakwa yaitu saksi Sulaiman dan Terdakwa melihat ada yang menunjuk nunjuk kakak terdakwa dan saat dihampiri oleh Terdakwa, kakak terdakwa yaitu saksi Sulaiman mengatakan bahwa dirinya dibentak – bentak,  kemudian terdakwa marah dan  melihat ada seseorang yang membawa botol dan langsung mengambil botol tersebut dan langsung berkata “ Siapa yang  membentak teman saya”?  terdakwa langsung memukul botol kearah  kepala saksi Albertho Carles Fernades  yang sedang duduk diatas sepeda motor sebanyak satu kali, yang mengenai kepala atas bagian belakang sehingga kepala atas bagian belakang saksi Albertho Carles Fernades   mengalami luka robek dan mengeluarkan darah dan mengakibatkan botol minuman tersebut pecah melihat kejadian itu saksi Anis Sinlae menoleh kearah terdakwa dan  terdakwa langsung menusuk  saksi Anis Sinlae dengan botol minuman yang pecah tersebut sebanyak satu kali dan mengenai  bagian lengan bawah kiri sisi belakang Saksi Anis Sinlae   sehingga saksi Anis Sinlae mengalami luka robek pada lengan bawah kiri sisi belakang, kemudian saksi Anis Sinlae berlari menghindari tempat tersebut dan melihat terdakwa juga menyerang saksi Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris   dengan memukul saksi Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris    dengan tangan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah dekat mata kiri saksi yang mengakitkan saksi  mengalami luka robek pada bagian wajah dekat mata kiri. Bahwa terdakwa langsung kabur meninggalkan tempat tersebut  dengan menaiki sepeda motor bersama teman Terdakwa dan saksi Anis Sinlae pun mengambil mobil dan  langsung  pergi ke Kantor  Kepolisian Polsek Kuta  guna melaporkan kejadian tersebut  saksi Anis Sinlae mengalami luka robek pada bagian lengan bawah kiri sisi belakang ,Albertho Charles Fernandes mengalami luka pada kepala atas bagian belakang dan  saksi  Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris  mengalami luka pada pada mata kiri saksi, akibat luka-luka  yang dialami saksi Anis Sinlae,Albertho Charles Fernandes, Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris  mengakibatkan saksi  tidak dapat melakukan kegiatan sehari hari. Bahwa  Saksi Anis Sinlae melakukan Visum et Repertum  sebagaimana hasil  Visum Et Revertum nomor : RS.01.06//D.XVII.1.4.15/393/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, yang ditandatangani oleh dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM.    -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hasil pemeriksaan terhadap korban ANIS SINLAE:

Pemeriksaan Luka-luka:

                  • Pada lengan bawah kiri sisi belakang, empat belassentieter di bawah siku, terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata, kedua sudut luka tumpul, dasar luka otot, tidak ada jembatan jaringan, luka tidak dapat dirapatkan, dengan ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter.

KESIMPULAN

Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang berusia sekitar tiga puluh enam tahun ini ditemukan satu buah luka terbuka akibat kekerasan tajam.

Luka-luka tersbut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

         Badung, 21 Januari 2024

      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

       PUTU WINDARI SULI, SH.

Jaksa Madya  NIP. 19800815 200712 2 001

 

      

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya