Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
876/Pid.Sus/2024/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH HENDRA SUSILA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 876/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3426/N.1.10.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SUSILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 535/DENPA.NARKO/09/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

HENDRA SUSILA

No. Identitas

:

KTP 5103062705730004

Tempat Lahir

:

Denpasar

Umur/Tgl Lahir

:

51 tahun / 03 Juli 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tegal Dukuh I, No.30, Lepang, Ds/Kel Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar

A g a m a         

:

Kristen

Pekerjaan         

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 08 Juni 2024 s/d 11 Juni 2024

2. Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 11 Juni 2024 s/d 14 Juni 2024

3. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN Polresta Denpasar, 14 Juni 2024 s/d 03 Juli 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN Polresta Denpasar, 04 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri Denpasar

:

 

RUTAN Polresta Denpasar, 13 Agustus 2024 s/d 11 September 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas, 09 September 2024 s/d 28 September 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa HENDRA SUSILA pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024 sekiranya pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat didalam Kamar No.10, Penginapan Dewi Dewi, Jl. Pidada VII No.8, br. Ubung, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa memesan bahan Sabu kepada temannya yang Terdakwa panggil KOMANG (Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui HP dan mengatakan “bisa carikan saya sabu 1 G” dan dijawab “bisa” kemudian KOMANG meminta pembayaran di transfer dan Terdakwa diberikan nomor rekening atas nama orang lain melalui chat wa, selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) setelah Terdakwa membayar Terdakwa diminta untuk mengambil sabunya di Jl. Pulau Buru Denpasar, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dan menerima sabu pesanannya secara langsung diberikan oleh KOMANG. Kemudian Terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku kanan celana panjang warna coklat yang dipakai oleh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa melanjutkan pekerjaannya sebagai Grab Online. Kemudian pada sore harinya sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa menuju Penginapan Dewi Dewi, Jl. Pidada VII No.8, Br. Ubung, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara untuk mengkonsumsi Sabu yang Terdakwa beli dengan menyiapkan alat hisap bongnya. Setelah Terdakwa mengkonsumsi terdapat sisanya sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan lagi di saku kanan celana yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa istirahat duduk disana. Kemudian tiba-tiba pintu kamar diketuk dan setelah Terdakwa membuka pintu ternyata datang beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas dari Kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian menggeledah badan Terdakwa dan ditemukan di kantong saku depan sebelah kanan celana panjang warna cokelat yang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika, selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada Petugas Kepolisian yang disaksikan oleh Saksi Umum yang berada di Lokasi. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap :

1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,31 gram dan berat bruto 0.54 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 863/NNF/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali serta ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, A.Md, S.H, M.Si selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  nomor:

-   5827/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah  benar mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-   5828/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah  benar tidak mengandung sediaan  Narkotika dan /atau psikotropika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa HENDRA SUSILA pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024 sekiranya pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat didalam Kamar No.10, Penginapan Dewi Dewi, Jl. Pidada VII No.8, br. Ubung, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa memesan bahan Sabu kepada temannya yang Terdakwa panggil KOMANG (Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui HP dan mengatakan “bisa carikan saya sabu 1 G” dan dijawab “bisa” kemudian KOMANG meminta pembayaran di transfer dan Terdakwa diberikan nomor rekening atas nama orang lain melalui chat wa, selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) setelah Terdakwa membayar Terdakwa diminta untuk mengambil sabunya di Jl. Pulau Buru Denpasar, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dan menerima sabu pesanannya secara langsung diberikan oleh KOMANG. Kemudian Terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku kanan celana panjang warna coklat yang dipakai oleh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa melanjutkan pekerjaannya sebagai Grab Online. Kemudian pada sore harinya sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa menuju Penginapan Dewi Dewi, Jl. Pidada VII No.8, Br. Ubung, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara untuk mengkonsumsi Sabu yang Terdakwa beli dengan menyiapkan alat hisap bongnya. Setelah Terdakwa mengkonsumsi terdapat sisanya sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan lagi di saku kanan celana yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa istirahat duduk disana. Kemudian tiba-tiba pintu kamar diketuk dan setelah Terdakwa membuka pintu ternyata datang beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas dari Kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian menggeledah badan Terdakwa dan ditemukan di kantong saku depan sebelah kanan celana panjang warna cokelat yang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika, selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada Petugas Kepolisian yang disaksikan oleh Saksi Umum yang berada di Lokasi. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap :

1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,31 gram dan berat bruto 0.54 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 863/NNF/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali serta ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, A.Md, S.H, M.Si selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  nomor:

-   5827/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah  benar mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-   5828/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah  benar tidak mengandung sediaan  Narkotika dan /atau psikotropika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KETIGA

--------Bahwa ia Terdakwa HENDRA SUSILA pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024 sekiranya pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat didalam Kamar No.10, Penginapan Dewi Dewi, Jl. Pidada VII No.8, br. Ubung, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa memesan bahan Sabu kepada temannya yang Terdakwa panggil KOMANG (Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui HP dan mengatakan “bisa carikan saya sabu 1 G” dan dijawab “bisa” kemudian KOMANG meminta pembayaran di transfer dan Terdakwa diberikan nomor rekening atas nama orang lain melalui chat wa, selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) setelah Terdakwa membayar Terdakwa diminta untuk mengambil sabunya di Jl. Pulau Buru Denpasar, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dan menerima sabu pesanannya secara langsung diberikan oleh KOMANG. Kemudian Terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku kanan celana panjang warna coklat yang dipakai oleh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa melanjutkan pekerjaannya sebagai Grab Online. Kemudian pada sore harinya sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa menuju Penginapan Dewi Dewi, Jl. Pidada VII No.8, Br. Ubung, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara untuk mengkonsumsi Sabu yang Terdakwa beli dengan menyiapkan alat hisap bongnya. Setelah Terdakwa mengkonsumsi terdapat sisanya sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan lagi di saku kanan celana yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa istirahat duduk disana. Kemudian tiba-tiba pintu kamar diketuk dan setelah Terdakwa membuka pintu ternyata datang beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas dari Kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian menggeledah badan Terdakwa dan ditemukan di kantong saku depan sebelah kanan celana panjang warna cokelat yang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika, selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada Petugas Kepolisian yang disaksikan oleh Saksi Umum yang berada di Lokasi. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan, penyalah gunaan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri. Dimana Narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap :

1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,31 gram dan berat bruto 0.54 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 863/NNF/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali serta ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, A.Md, S.H, M.Si selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  nomor:

-   5827/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah  benar mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    5828/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah  benar tidak mengandung sediaan  Narkotika dan /atau psikotropika.

  • Laporan Hasil Assesmen Medis Terdakwa Hendra Susila yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ririn Sriwijayanti, dokter pada Rumkit Bhayangkara Denpasar dengan Kesimpulan mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Metamfetamina ditemukan tanda-tanda ketergantungan Metamfetamine.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya