Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
285/Pdt.Bth/2025/PN Dps I NYOMAN SENIA, S.Pd 1.FREDERICK RACHMAT
2.IR. MOHAMMAD SAID
3.SONY BUDIANTARA
4.NY. DESAK KETUT BUDIANI
5.I MADE BUDDY SETIAWAN
6.KETUT PURI WIDHIASTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 285/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN SENIA, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I KOMANG ARI SUMARTAWANI NYOMAN SENIA, S.Pd
Tergugat
NoNama
1FREDERICK RACHMAT
2IR. MOHAMMAD SAID
3SONY BUDIANTARA
4NY. DESAK KETUT BUDIANI
5I MADE BUDDY SETIAWAN
6KETUT PURI WIDHIASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Hukum Pelawan dalam perkara ini adalah Pelawan yang baik;
  3. Menyatakan Hukum Pelawan  adalah pemilik sah tanah milik sebagaimana diuraikan pada Sertipikat Hak Milik Nomor 1713/Desa Tumbak Bayuh seluas 800 M2, Surat Ukur Nomor : 01672/TUMBAK BAYUH/2015, NIB : 22030517.
  4. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengangkat kembali sita jaminan sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 01/CB/2018/645/Pdt.G/2017/PN.Bks tanggal 6 Jui 2018, Jo. No. 03/ Pdt.G.Dlg / 2018 / PN.Dps sepanjang mengenai bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1713/Desa Tumbak Bayuh seluas 800 M2, Surat Ukur Nomor : 01672/TUMBAK BAYUH/2015, NIB : 22030517 tercatat atas nama I NYOMAN SENIA, S.Pd ;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun timbul verzet, banding atau kasasi.
  6. Menghukum Terlawan Penyita I dan Terlawan Penyita II secara tanggung renteng  untuk membayar biaya perkara ini;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain,  maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et------ bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak