Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-35/BDG/EOH/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : ROFINUS RENDI KAKA
Nomor Identitas : 5318061303030004
Tempat Lahir : Homba Waitingo
Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun / 13 Maret 2003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Tantular Gang Letdareta No. XXX, Kel/Desa Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali (Alamat KK : Homba Waitingo, Kel/Desa Linjo, Kec. Kodi Pangedo, Kab. Sumba Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur)
Agama : Katholik
Pekerjaan : Buruh Proyek
Pendidikan : -
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 27 November 2024 s/d 28 November 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 28 November 2024 s/d 17 Desember 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d 26 Januari 2025
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025
C. D A K W A A N
-------- Bahwa Terdakwa ROFINUS RENDI KAKA pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Bedeng Proyek Bufitaliu Villa yang beralamat di Br. Bakung Sari, Kel/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, Kelompok Sumba (yakni Terdakwa, Saksi Dominggus Popo dan beberapa orang lainnya) dan Kelompok Jawa (yakni Saksi Ricky Hardianto, Saksi Muhammad Soleh dan beberapa orang lainnya) mengadakan acara makanmakan dan minum minuman beralkohol bersama bertempat di lantai 3 Bedeng Proyek Bufitaliu Villa yang beralamat di Br. Bakung Sari, Kel/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa dan Saksi Dominggus Popo pergi ke parkiran untuk pulang, namun sesampainya di parkiran Terdakwa dan Saksi Dominggus Popo mendengar ada keributan yang berasal dari lantai atas Bedeng Proyek lalu Terdakwa dan Saksi Dominggus Popo kembali naik untuk mengecek situasi. Sesampainya di lantai 2 Bedeng Proyek, Terdakwa dan Saksi Dominggus Popo dihadang oleh Saksi Ricky Hardianto dan beberapa orang Kelompok Jawa lainnya sehingga terjadi perdebatan, selanjutnya Terdakwa langsung memukul Saksi Ricky Hardianto menggunakan 1 (satu) buah helm warna hitam yang dipegang Terdakwa hingga mengenai mata bawah sebelah kanan Saksi Ricky Hardianto, lalu Terdakwa dan Saksi Dominggus Popo langsung kabur ke lantai 3 Bedeng Proyek;
- Bahwa sesampainya di lantai 3 Bedeng Proyek, Terdakwa dan Saksi Dominggus Popo dipukuli oleh banyak orang sehingga membuat Terdakwa terjatuh kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah pisau gagang kayu berwarna putih steinis (dalam Berita Acara Pencarian Barang Bukti tanggal 28 November 2024) tergeletak di lantai kemudian Terdakwa langsung mengambil pisau tersebut menggunakan tanggannya. Selanjutnya datang Saksi Eka Vedayana dan Saksi Salman Alfaris dengan tujuan untuk melerai perkelahian, akan tetapi Terdakwa menusuk Saksi Eka Vedayana menggunakan 1 (satu) buah pisau gagang kayu berwarna putih steinlis yang Terdakwa pegang di tanggannya dan mengenai dada sebelah kiri hingga menembus punggung Saksi Eka Vedayana sehingga menyebabkan luka terbuka pada bagian dada dan punggung sebelah kiri Saksi Eka Vedayana.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Eka Vedayana mengalami luka–luka berat, sebagaimana Hasil Pemeriksaan yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No. B/1469/UN14.6/TA.05.05/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Universitas Udayana tertanggal 30 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Suryawan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada korban laki-laki berusia sekitar dua puluh lima tahun ini, ditemukan luka terbuka yaitu luka tusuk pada dada dan punggung kiri akibat kekerasan tajam. Luka-luka tersebut dapat mendatangkan bahaya maut bagi korban.
- Bahwa akibat luka-luka yang dialami Saksi Eka Vedayana, menyebabkan Saksi Eka Vedayana tidak dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari serta tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.
------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 30 Januari 2025
Penuntut Umum
FEBRINA IRLANDA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19970215 202012 2 019
|
|