Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Dps CORINNE MAUGARD 1.THOMSON NAPITUPULU
2.GHISLAINE MARIE ROSE BERTHOMEAUX EP NAPITUPULU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CORINNE MAUGARD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NGURAH GEDE DWIPAYANA, S.H.CORINNE MAUGARD
Tergugat
NoNama
1THOMSON NAPITUPULU
2GHISLAINE MARIE ROSE BERTHOMEAUX EP NAPITUPULU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 453.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) yaitu dengan tidak mentaati hasil berita acara pertemuan per tanggal 9 Januari 2024, dan memenuhi surat somasi Penggugat pada tanggal 21 Juni 2024 dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman dari Penggugat sebesar Eur 20.000 atau setara dengan Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar SEKALIGUS DAN SEKETIKA kerugian nyata, biaya dan bunga yang kepada Para Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu :
  1. Kerugian materiil berupa kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat sebesar uang yang masih di pinjam oleh Para Tergugat sebesar Eur 20.000 Rp.350.000.000,-– 17.500.000,- = 332.500.000,- (tiga ratus tiga puluh dua  juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Kerugian materiil berupa kerugian bunga yang diderita oleh Penggugat, apabila Penggugat mendeposito kan uang sebesar Rp.350.000.000,- pada bank maka Penggugat akan mendapat bunga sebesar 0,6 % pertahun dengan rincian :

Rp.350.000.000,- x 0,6% / 1 tahun x 1 tahun= Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak