Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps GUNTUR DIRGA SAPUTRA, S.H., M.H. I PUTU GEDE SUKERTA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4027/N.1.18/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR DIRGA SAPUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU GEDE SUKERTA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

iar“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDS-05/N.1.18/Ft.1/09/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:                   

       Nama Terdakwa                                : I PUTU GEDE SUKERTA

       Nomor Identitas                                 : 5103041410770005

       Tempat Lahir                                     : Batulantang

       Umur / Tanggal Lahir                         : 48 Tahun / 14 Oktober 1977

       Jenis Kelamin                                    : Laki - laki

       Kebangsaan                                      : Indonesia

       Tempat Tinggal                                 : Br. Batulantang Desa Sulangai Kec. Petang Kab. Badung

       Agama                                               : Hindu

       Pekerjaan                                          : Ketua Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2025 s.d. 27 Mei 2025

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Diperpanjang oleh Ketua PN
  • Diperpanjang oleh Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2025 s.d. 6 Juli 2025

 

Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2025 s.d.05 Agustus 2025

 

Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s.d. 04 September 2025

Rutan, sejak tanggal 01 September 2025 s.d. 20 September 2025 

Rutan, sejak tanggal 21 September 2025 s.d. 20 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN:

Primair

----------  Bahwa Terdakwa I PUTU GEDE SUKERTA selaku Ketua Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Desa Sulangai Kec. Petang Kabupaten Badung yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Sulangai Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 15 Agustus 2014 dan Surat Keputusan Perbekel Sulangai Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 9 Januari 2017, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Sulangai Kec. Petang Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Keputusan BUMDesa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai, Pasal 11 Perjanjian Kredit Installment Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu melakukan:

  1. Pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan dengan bunga 0,5% menurun per bulan jangka waktu pelunasan kredit selama 60 (enam puluh) bulan atas nama Terdakwa sendiri dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 287.463.753,80 (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah delapan puluh sen) dan pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan dengan bunga 0,5% menurun per bulan jangka waktu pelunasan kredit selama 60 (enam puluh) bulan atas nama istri Terdakwa yakni Saksi NI PUTU EKA KASIH YANTI DEWI dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 288.287.698,67 (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh tujuh sen) sehingga telah menambah kekayaan diri Terdakwa sejumlah Rp 575.751.452,47 (lima ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh dua ribu rupiah empat puluh tujuh sen);
  2. Memberikan agunan / jaminan kredit multiguna / konsumtif berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Suzuki Ertiga atas nama istri Saksi I NYOMAN SUMANDYASA yakni Saksi NI WAYAN SRIYASTUTI dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 260.064.124,16 (dua ratus enam puluh juta enam puluh empat ribu seratus dua puluh empat rupiah enam belas sen) sehingga telah menambah kekayaan Saksi I NYOMAN SUMANDYASA sejumlah Rp 260.064.124,16 (dua ratus enam puluh juta enam puluh empat ribu seratus dua puluh empat rupiah enam belas sen);
  3. Pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama Saksi HERMIN dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 25.848.081,36 (dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu delapan puluh satu rupiah tiga puluh enam sen) sehingga telah menambah kekayaan Saksi HERMIN sejumlah Rp 25.848.081,36 (dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu delapan puluh satu rupiah tiga puluh enam sen);
  4. Pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama Saksi I WAYAN GINARTA dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 7.205.363,29 (tujuh juta dua ratus lima ribu tiga atus ena puluh tiga rupiah dua puluh sembilan sen) sehingga telah menambah kekayaan Saksi I WAYAN GINARTA sejumlah Rp 7.205.363,29 (tujuh juta dua ratus lima ribu tiga atus ena puluh tiga rupiah dua puluh sembilan sen);
  5. Pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama Alm. I NYOMAN OKA dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 6.828.285,61 (enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah enam puluh satu sen) sehingga telah menambah kekayaan Saksi I NYOMAN OKA sejumlah Rp 6.828.285,61 (enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah enam puluh satu sen);
  6. Pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 12.261.210,09 (dua belas juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus sepuluh rupiah sembilan sen) sehingga telah menambah kekayaan Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA sejumlah Rp 12.261.210,09 (dua belas juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus sepuluh rupiah sembilan sen);
  7. Pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama Saksi I NYOMAN WIDIANTARA dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp14.805.270,12 (empat belas juta delapan ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh rupiah dua belas sen) sehingga telah menambah kekayaan Saksi I NYOMAN WIDIANTARA sejumlah Rp14.805.270,12 (empat belas juta delapan ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh rupiah dua belas sen);
  8. Pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama Saksi NI WAYAN SUWANTARI dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 1.761.887,76 (satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah tujuh puluh enam sen) sehingga telah menambah kekayaan Saksi NI WAYAN SUWANTARI sejumlah Rp 1.761.887,76 (satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah tujuh puluh enam sen);
  9. Pemberian kredit multiguna / konsumtif dengan agunan / jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Saksi I MADE SUGIRI dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 20.350.913,63 (dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah enam puluh tiga sen) sehingga telah menambah kekayaan Saksi I MADE SUGIRI sejumlah Rp 20.350.913,63 (dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah enam puluh tiga sen);
  10. Pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama Saksi NI RAI PASTINI dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 1.918.400,83 (satu juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah delapan puluh tiga sen) sehingga telah menambah kekayaan Saksi NI RAI PASTINI sejumlah Rp 1.918.400,83 (satu juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah delapan puluh tiga sen);
  11. Pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama I MADE SUARDANA dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 448.082.191,94 (empat ratus empat puluh delapan juta delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu rupiah sembilan puluh empat sen) sehingga telah menambah kekayaan Saksi I MADE SUARDANA sejumlah Rp 188.216.794,79 (seratus delapan puluh delapan juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah tujuh puluh sembilan sen) dan menambah kekayaan Saksi I NYOMAN WIDIADA sejumlah Rp 259.865.397,15 (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima belas sen);
  12. pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama Saksi I NYOMAN SUMANDYASA dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 53.786.143,39 (lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus empat puluh tiga rupiah tiga puluh sembilan sen), pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama MULYONO HERMANTO dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 21.221.192,28 (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh dua rupiah dua puluh delapan sen), dan tanpa hak mengeluarkan lalu menyerahkan uang kas BUMDesa Teranggana Sari kepada Saksi I NYOMAN WIDIADA untuk kepentingan pribadi Saksi I NYOMAN WIDIADA sejumlah Rp 523.323.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) sehingga telah menambah kekayaan Saksi I NYOMAN WIDIADA sejumlah Rp 598.330.235,67 (lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah enam puluh tujuh sen)

yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan BUMDesa Teranggana Sari sebagai kekayaan Pemerintah Desa Sulangai yang dipisahkan sejumlah Rp 1.973.207.516,93 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah sembilan puluh tiga sen) oleh karena berkurangnya pendapatan Desa Sulangai dari Sisa Hasil Usaha BUMDesa Teranggana Sari yang dipergunakan untuk dana pembangunan desa (dana penyertaan) yang disetorkan ke rekening kas Pemerintah Desa Sulangai yang kemudian setelah dikurangi pengembalian sejumlah uang yang merupakan pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 592.385.207,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tujuh rupiah) yang dilakukan oleh:

  1. Saksi I NYOMAN WIDIADA sejumlah Rp 523.323.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  2. Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA sejumlah Rp 8.417.195,- (delapan juta empat ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah)
  3. Saksi I MADE SUARDANA sejumlah Rp 41.650.000,- (empat puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Saksi NI WAYAN SUWANTARI sejumlah Rp 2.314.348,- (dua juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
  5. Saksi NI RAI PASTINI sejumlah Rp 1.697.621,- (satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh satu rupiah);
  6. Saksi I NYOMAN WIDIANTARA sejumlah Rp 9.527.979,- (sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
  7. Saksi I WAYAN GINARTA sejumlah Rp 5.455.064,- (lima juta empat ratus lima puluh lima ribu enam puluh empat rupiah)

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu turut serta melakukan dengan Saksi I NYOMAN WIDIADA selaku Perbekel Sulangai yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 1174/03/HK/2014 tanggal 10 April 2014 yang beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dilakukan secara terus menerus sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2014 berdasarkan Peraturan Desa Sulangai Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penetapan Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Teranggana Sari Desa Sulangai dibentuk Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari (selanjutnya disingkat BUMDesa Teranggana Sari) bertempat di Desa Sulangai Kec. Petang Kab. Badung;
  • Saksi I NYOMAN WIDIADA selaku Perbekel Sulangai yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 1174/03/HK/2014 tanggal 10 April 2014 dan berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha milik Desa bertindak selaku Penasihat atau Komisaris BUMDesa Teranggana Sari, menetapkan Keputusan Perbekel Sulangai Nomor 66 Tahun 2014 tanggal 6 Juni 2014 tentang Pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Badan Usaha Milik Desa ”Teranggana Sari” Desa Sulangai ditetapkan Susunan Pengurus BUMDesa Teranggana Sari sebagai berikut:
  1. Ketua               : I NYOMAN SUDANA;
  2. Sekretaris        : NI KADEK SRIYANI;
  3. Bendahara      : I PUTU GEDE SUKERTA (Terdakwa)
  • Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa Teranggana Sari tanggal 06 Juni 2014 yang mana dalam ketentuan Pasal 3 diatur mengenai usaha yang meliputi usaha pokok simpan pinjam dan usaha pertokoan yang kemudian dalam ketentuan Pasal 33 Anggaran Dasar BUMDesa Teranggana Sari diatur bahwa BUMDesa Teranggana Sari mempunyai modal perusahaan tetap yang diperoleh oleh simpanan pokok, simpanan wajib, uang pinjaman, dan penerimaan lain yang sah yang kemudian. Terhadap modal BUMDesa Teranggana Sari tersebut, berdasarkan Peraturan Desa Sulangai Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBDes Desa Sulangai dan Keputusan Perbekel Sulangai Nomor 70 Tahun 2014 tentang Penetapan Pemanfaatan / Penggunaan Penyertaan Dana BUMDes Anggaran APBDes Sulangai Tahun 2014 tanggal 07 Juli 2014 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Perbekel Sulangai Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Keputusan Perbekel Sulangai Nomor 70 Tahun 2014 atas Penetapan Pemanfaatan / Penggunaan Penyertaan Dana BUMDes Anggaran APBDes Sulangai Tahun 2014 tanggal 28 November 2014, BUMDesa Teranggana Sari mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Sulangai sejumlah Rp 294.724.103,- (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu seratus tiga rupiah) dan telah diterima oleh BUMDesa Teranggana Sari secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
  1. berdasarkan Surat Pernyataan dan kwitansi penerimaan tanggal 03 Juni 2014 sejumlah Rp 118.970.103,- (seratus delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu seratus tiga rupiah);
  2. berdasarkan surat pernyataan, berita acara serah terima dan kwitansi penerimaan tanggal 15 Juli 2014 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Pada bulan Agustus 2014 berdasarkan Keputusan Perbekel Sulangai Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 15 Agustus 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Desa Sulangai dilakukan pemberhentian dan pengangkatan susunan pengurus BUMDesa Teranggana Sari sehingga menjadi sebagai berikut:
  1. Ketua               : I PUTU GEDE SUKERTA (Terdakwa);
  2. Sekretaris        : NI LUH PRINA WIJANI;
  3. Bendahara      : NI KADEK SRIYANI;
  • Bahwa setelah dilakukan penggantian susunan pengurus BUMDesa Teranggana Sari, Pemerintah Desa Sulangai melanjutkan tahapan penyerahan penyertaan modal tahun anggaran 2014 kepada BUMDesa Teranggana Sari dan telah diterima oleh pengurus BUMDesa Teranggana Sari yang baru tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan surat pernyataan pertanggungjawaban dan kwitansi penerimaan tanggal 18 September 2014 sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  2. Berdasarkan surat pernyataan pertanggungjawaban dan kwitansi penerimaan tanggal 20 Oktober 2014 sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa terhadap kas BUMDesa Teranggana Sari yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Desa Sulangai tersebut Saksi I NYOMAN WIDIADA selaku Perbekel Sulangai sekaligus selaku Penasihat atau Komisaris BUMDesa Teranggana Sari tanpa hak menggunakan kas BUMDesa Teranggana Sari secara rutin dan bertahap yang dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa tanpa melalui prosedur usaha pokok simpan pinjam BUMDesa Teranggana Sari yang dipergunakan kepentingan pribadi Saksi I NYOMAN WIDIADA yang kemudian Terdakwa tanpa hak mengeluarkan lalu menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersebut kepada Saksi I NYOMAN WIDIADA sehingga perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan: 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

sehingga penyerahan kas BUMDesa Teranggana Sari tersebut telah menambah kekayaan Saksi I NYOMAN WIDIADA;

  • Bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha BUMDesa Teranggana Sari berupa usaha pokok simpan pinjam, pada bulan September 2014 Saksi HERMIN ingin mengajukan kredit di BUMDesa Teranggana Sari sehingga kemudian Saksi HERMIN menyampaikan keinginannya tersebut kepada Saksi I NYOMAN WIDIADA. Selanjutnya Saksi I NYOMAN WIDIADA memberikan rekomendasi dan meminta kepada Terdakwa agar memberikan kredit kepada Saksi HERMIN. Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Saksi HERMIN sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor 33/BDS TS/SL/IX/2014 tertanggal 1 September 2014 dengan plafon sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah), bunga sebesar 1,85% per bulan menurun, jangka waktu 2 tahun (24 bulan), yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi HERMIN padahal kredit tersebut tanpa disertai dengan agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Perjanjian Kredit Installment BUMDesa Teranggana Sari Nomor: 33/BDS TS/SL/X/2014

Pasal 11

Untuk membayar kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu – waktu terhutang oleh debitur kepada BUMDES, diantarnya hutang-hutang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit ini dan perjanjian kredit yang akan dibuat dikemudian hari, Debitur bersedia menyerahkan jaminan

 

sehingga pemberian kredit atas nama Saksi HERMIN tersebut telah menambah kekayaan Saksi HERMIN;

  • Bahwa selanjutnya Pemerintah Desa Sulangai kembali melakukan tahapan penyerahan penyertaan modal tahun anggaran 2014 kepada BUMDesa Teranggana Sari dan telah diterima oleh BUMDesa Teranggana Sari dengan rincian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan surat pernyataan pertanggungjawaban dan kwitansi penerimaan tanggal 20 November 2014 sejumlah Rp 100.754.000,- (seratus juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
  2. Berdasarkan surat pernyataan pertanggungjawaban dan kwitansi penerimaan tanggal 23 Desember 2014 sejumlah Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah)
  • Bahwa pada bulan Januari 2015 Saksi I NYOMAN WIDIANTARA ingin mengajukan kredit di BUMDesa Teranggana Sari sehingga kemudian Saksi I NYOMAN WIDIANTARA menyampaikan keinginannya tersebut kepada Saksi I NYOMAN WIDIADA. Selanjutnya Saksi I NYOMAN WIDIADA memberikan rekomendasi dan meminta kepada Terdakwa agar memberikan kredit kepada Saksi I NYOMAN WIDIANTARA. Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Saksi I NYOMAN WIDIANTARA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 53/BUMDES TS/DSL tertanggal 21 Januari 2015 dengan plafon sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), bunga sebesar 1,85% per bulan menurun, jangka waktu 1 tahun (12 bulan), yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi I NYOMAN WIDIANTARA padahal kredit tersebut tanpa disertai dengan agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Perjanjian Kredit Installment BUMDesa Teranggana Sari

 Nomor: 53/BUMDES TS/DSL

Pasal 11

Untuk membayar kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu – waktu terhutang oleh debitur kepada BUMDES, diantarnya hutang-hutang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit ini dan perjanjian kredit yang akan dibuat dikemudian hari, Debitur bersedia menyerahkan jaminan

 

sehingga pemberian kredit atas nama Saksi I NYOMAN WIDIANTARA tersebut telah menambah kekayaan Saksi I NYOMAN WIDIANTARA;

  • Bahwa pada bulan April 2015 Saksi I NYOMAN WIDIADA selaku Perbekel Sulangai memiliki piutang pembayaran pekerjaan kepada Saksi I MADE SUARDANA sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang kemudian untuk melunasi pembayaran piutang tersebut Saksi I NYOMAN WIDIADA selaku Perbekel Sulangai memberikan rekomendasi dan meminta kepada Terdakwa untuk memberikan kredit multiguna / konsumtif pada BUMDesa Teranggana Sari atas nama Saksi I MADE SUARDANA yang kemudian Terdakwa memberikan kredit multiguna / konsumtif atas nama Saksi I MADE SUARDANA sejumlah Rp 60.350.000,- (enam puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Saksi I MADE SUARDANA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 64/BDS-TS/IV/2015 tanggal 2 April 2015 dengan plafon sebesar Rp 60.350.000,- (enam puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), bunga sebesar 1,85% per bulan menurun, jangka waktu 1 tahun (12 bulan) padahal kredit tersebut tanpa disertai dengan agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Perjanjian Kredit Installment BUMDesa Teranggana Sari Nomor: 64/BDS-TS/IV/2015

Pasal 11

Untuk membayar kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu – waktu terhutang oleh debitur kepada BUMDES, diantarnya hutang-hutang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit ini dan perjanjian kredit yang akan dibuat dikemudian hari, Debitur bersedia menyerahkan jaminan

 

yang mana piutang Saksi I NYOMAN WIDIADA kepada Saksi I MADE SUARDANA sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga dari pemberian kredit atas nama I MADE SUARDANA dengan piutang I NYOMAN WIDIADA kepada Saksi I MADE SUARDANA terdapat selisih sejumlah Rp 25.350.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana selisih tersebut Terdakwa tidak ada melakukan penyerahan uang melainkan Terdakwa mengurangi jumlah uang kas BUMDesa Teranggana Sari yang sebelumnya digunakan oleh Saksi I NYOMAN WIDIADA untuk kepentingan pribadi Saksi I NYOMAN WIDIADA sehingga pemberian kredit atas nama Saksi I MADE SUARDANA tersebut telah menghapus piutang Saksi I NYOMAN WIDIADA kepada Saksi I MADE SUARDANA sehingga telah menambah kekayaan Saksi I MADE SUARDANA dan mengurangi jumlah uang kas BUMDesa Teranggana Sari yang digunakan oleh Saksi I NYOMAN WIDIADA untuk kepentingan pribadi Saksi I NYOMAN WIDIADA sehingga telah menambah kekayaan Saksi I NYOMAN WIDIADA;

  • Berdasarkan Peraturan Desa Sulangai Nomor 1 Tahun 2015 tentang APBDes Desa Sulangai Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Sulangai Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan APBDes Desa Sulangai Tahun Anggaran 2015 dan Keputusan Perbekel Sulangai Nomor 96 Tahun 2015 tentang Besaran Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Desa Sulangai Tahun 2015 tanggal 30 November 2015, BUMDesa Teranggana Sari mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Sulangai sejumlah Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan telah diterima oleh BUMDesa Teranggana Sari dengan rincian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan surat pernyataan pertanggungjawaban dan kwitansi penerimaan tanggal 28 Desember 2015 sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Berdasarkan surat pernyataan pertanggungjawaban dan kwitansi penerimaan tanggal 28 Desember 2015 sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang kemudian berdasarkan surat pernyataan dan kwitansi penerimaan tanggal 31 Desember 2015 telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pemerintah Desa Sulangai
  • Bahwa pada bulan Februari 2016 kredit atas nama Saksi I MADE SUARDANA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 64/BDS-TS/IV/2015 tanggal 2 April 2015 telah jatuh tempo sehingga kemudian Terdakwa melakukan pelunasan kredit tersebut dengan cara melakukan restrukturisasi kredit baru menjadi sebesar Rp 71.614.000,- (tujuh puluh satu juta enam ratus empat belas ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 117/ Bumdes Teranggana Sari tanggal 22 Februari 2016 dengan jangka waktu 12 bulan dengan bunga 1,85% per bulan menurun tanpa agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Perjanjian Kredit Installment BUMDesa Teranggana Sari Nomor:117/ Bumdes Teranggana Sari 

Pasal 11

Untuk membayar kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu – waktu terhutang oleh debitur kepada BUMDES, diantarnya hutang-hutang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit ini dan perjanjian kredit yang akan dibuat dikemudian hari, Debitur bersedia menyerahkan jaminan

 

  • Bahwa pada bulan Juni 2016 Saksi I WAYAN GINARTA ingi melakukan penyewaan tanah dan bangunan berupa warung kepada Saksi I NYOMAN WIDIADA sehingga untuk melakukan pembayaran sewa tanah dan bangunan berupa warung tersebut kemudian Saksi I NYOMAN WIDIADA selaku Perbekel Sulangai memberikan rekomendasi dan meminta kepada Terdakwa untuk memberikan kredit multiguna / konsumtif pada BUMDesa Teranggana Sari atas nama Saksi I WAYAN GINARTA yang kemudian Terdakwa memberikan kredit multiguna / konsumtif atas nama Saksi I WAYAN GINARTA sejumlah Rp 25.250.000,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Saksi I WAYAN GINARTA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 137/BDS-TS/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 dengan plafon sebesar Rp 25.250.000,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), bunga sebesar 1,75% per bulan menurun, jangka waktu 1 tahun (12 bulan) padahal kredit tersebut tanpa disertai dengan agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Perjanjian Kredit Installment BUMDesa Teranggana Sari Nomor: 137/BDS-TS/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016

Pasal 11

Untuk membayar kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu – waktu terhutang oleh debitur kepada BUMDES, diantarnya hutang-hutang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit ini dan perjanjian kredit yang akan dibuat dikemudian hari, Debitur bersedia menyerahkan jaminan

 

namun Terdakwa tidak ada menyerahkan uang sejumlah Rp 25.250.000,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi I WAYAN GINARTA melainkan Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 25.250.000,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada Saksi I NYOMAN WIDIADA sebagai uang pembayaran sewa tanah dan bangunan berupa warung yang dilakukan oleh Saksi I WAYAN GINARTA;

  • Bahwa pada bulan September 2016 kredit atas nama Saksi I NYOMAN WIDIANTARA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 53/BUMDES TS/DSL tanggal 21 Januari 2015 telah jatuh tempo sehingga kemudian Terdakwa melakukan pelunasan kredit tersebut dengan cara melakukan restrukturisasi kredit baru menjadi sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 166/BDS.TS/SL/IX  tanggal 20 September 2016 dengan jangka waktu 1 tahun (12 bulan) dengan bunga 1,85% per bulan menurun tanpa agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Perjanjian Kredit Installment BUMDesa Teranggana Sari

 Nomor: 166/BDS.TS/SL/IX tanggal 20 September 2016

Pasal 11

Untuk membayar kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu – waktu terhutang oleh debitur kepada BUMDES, diantarnya hutang-hutang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit ini dan perjanjian kredit yang akan dibuat dikemudian hari, Debitur bersedia menyerahkan jaminan

 

  • Pada bulan Januari 2017 berdasarkan Keputusan Perbekel Sulangai Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 9 Januari 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Desa Sulangai dilakukan pemberhentian dan pengangkatan susunan pengurus BUMDesa Teranggana Sari sehingga menjadi sebagai berikut:
  1. Ketua               : I PUTU GEDE SUKERTA (Terdakwa)
  2. Sekretaris        : NI LUH PRINA WIJANI;
  3. Bendahara      : EKA FITRI SUSANTI;
  • Bahwa pada bulan Januari 2017 Saksi I NYOMAN SUMANDYASA mengajukan kredit di BUMDesa Teranggana Sari dengan menggunakan atas nama istri Saksi I NYOMAN SUMANDYASA yakni Saksi NI WAYAN SRIYASTUTI. Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Saksi NI WAYANS SRIYASTUTI tanggal 31 Januari 2017 dengan plafon sebesar Rp 49.950.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), bunga sebesar 1,85% per bulan menurun, jangka waktu 1 tahun (12 bulan) dengan agunan / jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Suzuki Ertiga, yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 49.950.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi I NYOMAN SUMANDYASA sehingga pemberian kredit atas nama Saksi NI WAYAN SRIYASTUTI tersebut telah menambah kekayaan Saksi I NYOMAN SUMANDYASA;
  • Berdasarkan Peraturan Desa Sulangai Nomor 3 Tahun 2017 tentang APBDes Desa Sulangai Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Sulangai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBDes Desa Sulangai Tahun Anggaran 2017  dan Peraturan Perbekel Sulangai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Peraturan Perbekel Sulangai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017, Peraturan Perbekel Sulangai Nomor 5 Tahun 2017 Arah Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa Tahun Anggaran 2017, BUMDesa Teranggana Sari mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Sulangai sejumlah Rp 273.092.054,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu lima puluh empat rupiah) dan telah diterima oleh BUMDesa Teranggana Sari dengan rincian sebagai berikut:
  1. Berdasarkan kwitansi penerimaan tanggal 10 April 2017 sejumlah Rp 107.167.054,- (seratus tujuh juta seratus enam puluh tujuh ribu lima puluh empat rupiah);
  2. Berdasarkan kwitansi penerimaan tanggal 7 Juni 2017 sejumlah Rp 165.925.000,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa pada bulan April 2017 Saksi I MADE SUGIRI ingin mengajukan kredit di BUMDesa Teranggana Sari sehingga kemudian Saksi I MADE SUGIRI menyampaikan keinginannya tersebut kepada Saksi I NYOMAN WIDIADA. Selanjutnya Saksi I NYOMAN WIDIADA memberikan rekomendasi dan meminta kepada Terdakwa agar memberikan kredit kepada Saksi I MADE SUGIRI. Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Saksi I MADE SUGIRI sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 219/BDS-15/IV/SC/2017 tanggal 10 April 2017 dengan plafon sebesar Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), bunga sebesar 2% per bulan menurun, jangka waktu 1 tahun (12 bulan), yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi I MADE SUGIRI padahal kredit tersebut tanpa disertai dengan agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

sehingga pemberian kredit atas nama Saksi I MADE SUGIRI tersebut telah menambah kekayaan Saksi I MADE SUGIRI;

  • Bahwa pada bulan Juni 2017 kredit atas nama Saksi I WAYAN GINARTA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 137/BDS-TS/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 telah jatuh tempo sehingga kemudian Terdakwa melakukan pelunasan kredit tersebut dengan cara melakukan restrukturisasi kredit baru menjadi sebesar Rp 19.041.000,- (sembilan belas juta empat puluh satu ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 137/BDS-TS/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017 dengan jangka waktu 1 tahun (12 bulan) dengan bunga 1,75% per bulan menurun tanpa agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

  • Bahwa pada bulan Juli 2017 terdapat selisih kas BUMDesa Teranggana Sari sehingga untuk menutup adanya selisih kas tersebut kemudian Terdakwa membuat kredit multiguna / konsumtif pada BUMDesa Teranggana Sari atas nama Terdakwa sendiri sejumlah Rp 96.850.000,- (sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit atas nama Terdakwa sendiri sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 232/BDS.TS/DSL/VII/2017 tanggal 1 Juli 2017 dengan plafon sebesar Rp 96.850.000,- (sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bunga 0,5% menurun per bulan, jangka waktu 60 bulan tanpa disertai agunan / jaminan padahal dalam pemberian kredit tersebut tidak ada penyerahan sejumlah uang kepada Terdakwa melainkan hanya untuk menutupi adanya selisih kas BUMDesa Teranggana Sari dari penggunaan kas BUMDesa Teranggana Sari yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sehingga pemberian kredit atas nama Terdakwa sendiri tersebut telah bertentangan dengan ketentuan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

Pasal 8

Angsuran pengembalian pinjaman dilakukan secara periodic yaitu bulanan dengan jangka waktu 12 bulan dan maksimal 24 bulan. Khusus untuk kredit usaha ekonomi produktif yaitu bulanan dan musiman, jangka waktu 1 – 2 tahun

 

Pasal 9

Jasa pinjaman kredit multi guna dan kredit sepeda motor sebesar 1,75 sampai dengan 2% per bulan menurun, dan kredit usaha ekonomi produktif sebesar 1 sampai 1,2% menetap

 

sehingga pemberian kredit atas nama Terdakwa sendiri tersebut telah mengurangi selisih kas BUMDesa Teranggana Sari yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sehingga pemberian kredit atas nama Terdakwa tersebut telah menambah kekayaan diri Terdakwa;

  • Bahwa pemberian kredit atas nama Terdakwa sendiri tersebut di atas belum cukup menutupi terjadinya selisih kas BUMDesa Teranggana Sari yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sehingga untuk menutupi selisih kas BUMDesa Teranggana Sari tersebut kemudian Terdakwa kembali membuat kredit multiguna / konsumtif pada BUMDesa Teranggana Sari dengan menggunakan atas nama istri Terdakwa yakni Saksi NI PUTU EKA KASIH YANTI DEWI sejumlah Rp 96.850.000,- (sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit padahal Saksi NI PUTU EKA KASIH YANTI DEWI tidak mengetahui bahwa namanya dipergunakan sebagai debitur sehingga Terdakwa dalam membuat dokumen perjanjian kredit tersebut memalsukan tanda tangan Saksi NI PUTU EKA KASIH YANTI DEWI. Terdakwa lalu menyetujui dan memberikan kredit atas nama Terdakwa sendiri sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 233/BDS.TS/DSL/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 dengan plafon sebesar Rp 96.850.000,- (sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan bunga 0,5% menurun per bulan, jangka waktu 60 bulan tanpa disertai agunan / jaminan padahal dalam pemberian kredit tersebut tidak ada penyerahan sejumlah uang kepada Saksi NI PUTU EKA KASIH YANTI DEWI maupun Terdakwa melainkan hanya untuk menutupi adanya selisih kas BUMDesa Teranggana Sari dari penggunaan kas BUMDesa Teranggana Sari yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sehingga pemberian kredit atas nama Saksi NI PUTU EKA KASIH YANTI DEWI tersebut telah bertentangan dengan ketentuan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

Pasal 8

Angsuran pengembalian pinjaman dilakukan secara periodic yaitu bulanan dengan jangka waktu 12 bulan dan maksimal 24 bulan. Khusus untuk kredit usaha ekonomi produktif yaitu bulanan dan musiman, jangka waktu 1 – 2 tahun

 

Pasal 9

Jasa pinjaman kredit multi guna dan kredit sepeda motor sebesar 1,75 sampai dengan 2% per bulan menurun, dan kredit usaha ekonomi produktif sebesar 1 sampai 1,2% menetap

 

sehingga pemberian kredit atas nama Saksi NI PUTU EKA KASIH YANTI DEWI tersebut telah mengurangi selisih kas BUMDesa Teranggana Sari yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sehingga pemberian kredit atas nama Saksi NI PUTU EKA KASIH YANTI DEWI tersebut telah menambah kekayaan diri Terdakwa.

  • Bahwa pada bulan Agustus 2017 Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA yang merupakan warga Banjar Abing Desa Sulangai akan melakukan pemasangan sambungan listrik secara kolektif namun Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA tidak memiliki uang untuk melakukan pembayaran biaya pemasangan sambungan listrik tersebut. Selanjutnya Saksi KOMANG AGUS ANGGARTA mengajukan permohonan kredit kepada BUMDesa Teranggana Sari. Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor 248 tertanggal 10 Agustus 2017 dengan plafon sebesar Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), bunga sebesar 1,75% per bulan menurun, jangka waktu 1 tahun (12 bulan), yang kemudian Terdakwa tidak menyerahkan uang sejumlah Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA melainkan langsung dipergunakan untuk pembayaran biaya pemasangan sambungan listrik Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA padahal kredit tersebut tanpa disertai dengan agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

sehingga pemberian kredit atas nama Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA tersebut telah menambah kekayaan Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA;

  • Bahwa pada bulan September 2017 kredit atas nama Saksi I NYOMAN WIDIANTARA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 166/BDS.TS/SL/IX tanggal 20 September 2016 telah jatuh tempo sehingga kemudian Terdakwa melakukan pelunasan kredit tersebut dengan cara melakukan restrukturisasi kredit baru menjadi sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 166/BDS.TS/SL/IX  tanggal 19 September 2017 dengan jangka waktu 1 tahun (12 bulan) dengan bunga 1,85% per bulan menurun tanpa agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

  • Bahwa pada bulan November 2017 Saksi I NYOMAN WIDIADA selaku Perbekel Sulangai memiliki utang kepada Saksi MULYONO HERMANTO yang kemudian untuk melunasi pembayaran utang tersebut Saksi I NYOMAN WIDIADA selaku Perbekel Sulangai meminta kepada Terdakwa untuk memberikan kredit multiguna / konsumtif pada BUMDesa Teranggana Sari atas nama Saksi MULYONO HERMANTO yang kemudian Terdakwa memberikan kredit multiguna / konsumtif atas nama Saksi MULYONO HERMANTO sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Saksi MULYONO HERMANTO sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 277/BDS.TS/XI/DSL/16 tanggal 13 November 2017 dengan plafon sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), bunga sebesar 1,85% per bulan menurun, jangka waktu 1 tahun (12 bulan) dengan agunan / jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merk Happy HTC200 warna merah dengan nomor polisi DK 4066 OT atas nama Saksi I NYOMAN WIDIADA yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi MULYONO HERMANTO sehingga pemberian kredit tersebut telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

Pasal 7

1) plafon pinjaman ditentukan 40 s/d 50?ri nilai agunan (jaminan) terlebih dahulu mengacu pada analisa kredit dan pada track record pinjaman sebelumnya

 

sehingga dari pemberian kredit atas nama MULYONO HERMANTO tersebut telah menghapus utang Saksi I NYOMAN WIDIADA kepada Saksi MULYONO HERMANTO sehingga pemberian kredit atas nama Saksi MULYONO HERMANTO tersebut telah menambah kekayaan Saksi I NYOMAN WIDIADA;

  • Bahwa pada bulan Maret 2018 kredit atas nama NI WAYAN SRIYASTUTI tanggal 31 Januari 2017 telah jatuh tempo sehingga kemudian Terdakwa melakukan pelunasan kredit tersebut dengan cara melakukan restrukturisasi kredit baru menjadi sebesar Rp 66.295.000,- (enam puluh enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 1 Maret 2018 dengan jangka waktu 1 tahun (12 bulan) dengan bunga 1,85% per bulan menurun dengan agunan / jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Suzuki Ertiga;
  • Bahwa pada bulan Maret 2018 Saksi NI RAI PASTINI mengajukan kredit di BUMDesa Teranggana Sari. Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Saksi NI RAI PASTINI sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 317/BDS-TS/SL/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 dengan plafon sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), bunga sebesar 2% per bulan menurun, jangka waktu 1 tahun (12 bulan), yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp Rp 1.500.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi NI RAI PASTINI padahal kredit tersebut tanpa disertai dengan agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

sehingga pemberian kredit atas nama Saksi NI RAI PASTINI tersebut telah menambah kekayaan Saksi NI RAI PASTINI;

  • Bahwa pada bulan April 2018 Saksi NI WAYAN SUWANTARI mengajukan permohonan kredit kepada BUMDesa Teranggana Sari. Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Saksi NI WAYAN SUWANTARI sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 326/BDS-TS/SL/IV/2018 tanggal 12 April 2018 dengan plafon sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), bunga sebesar 2% per bulan menurun, jangka waktu 1 tahun (12 bulan), yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi NI WAYAN SUWANTARI padahal kredit tersebut tanpa disertai dengan agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

sehingga pemberian kredit atas nama Saksi NI WAYAN SUWANTARI tersebut telah menambah kekayaan Saksi NI WAYAN SUWANTARI.

  • Bahwa pada bulan Mei 2018 kredit atas nama Saksi I MADE SUGIRI sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 219/BDS-15/IV/SC/2017 tanggal 10 April 2017 telah jatuh tempo sehingga kemudian Terdakwa melakukan pelunasan kredit tersebut dengan cara melakukan restrukturisasi kredit baru menjadi sebesar Rp 4.110.000,- (empat juta seratus puluh ribu rupiah) pada tanggal 9 Mei 2018 dengan jangka waktu 1 tahun (12 bulan) dengan bunga 2% per bulan menurun tanpa agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

  • Berdasarkan Peraturan Desa Sulangai Nomor 8 Tahun 2017 tentang APBDes Desa Sulangai Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Sulangai Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan APBDes Desa Sulangai Tahun Anggaran 2018, BUMDesa Teranggana Sari mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Sulangai sejumlah Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dan telah diterima oleh BUMDesa Teranggana Sari sebagaimana surat pernyataan pertanggungjawaban dan kwitansi penerimaan tanggal 10 Agustus 2018 sejumlah Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada bulan Agustus 2018 kredit atas nama Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor 248 tertanggal 10 Agustus 2017 telah jatuh tempo sehingga kemudian Terdakwa melakukan pelunasan kredit tersebut dengan cara melakukan restrukturisasi kredit baru menjadi sebesar Rp 3.318.000,- (tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 371/BDS TS/SL/XI/2018 tanggal 3 Oktober 2018 dengan jangka waktu 1 tahun (12 bulan) dengan bunga 1,75% per bulan menurun tanpa agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

  • Bahwa pada bulan Oktober 2018 kredit atas nama Saksi I WAYAN GINARTA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 137/BDS-TS/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017 telah jatuh tempo sehingga kemudian Terdakwa melakukan pelunasan kredit tersebut dengan cara melakukan restrukturisasi kredit baru menjadi sebesar Rp 15.513.000,- (lima belas juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 360/BDS-TS/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 dengan jangka waktu 1 tahun (12 bulan) dengan bunga 1,75% per bulan menurun tanpa agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

  • Bahwa pada bulan Oktober 2018, Alm. I NYOMAN OKA mengajukan permohonan kredit kepada BUMDesa Teranggana Sari. Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Alm. I NYOMAN OKA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 370/BDS.TS/SL/2018 tanggal 3 Oktober 2018 dengan plafon sebesar Rp 2.649.000,- (dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), bunga sebesar 1,75% per bulan menurun, jangka waktu 1 tahun (12 bulan), yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 2.649.000,- (dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), kepada Alm. I NYOMAN OKA padahal kredit tersebut tanpa disertai dengan agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 

tentang Badan Usaha Milik Desa

 

Pasal 11

  1. Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan:

d. menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

 

Pasal 12

Dalam pengelolaan BUMDes, harus didasarkan pada:

  1. Akuntabel dengan mengikuti kaidah akuntansi yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

sehingga pemberian kredit atas nama Alm. I NYOMAN OKA tersebut telah menambah kekayaan Alm. I NYOMAN OKA;

  • Bahwa pada bulan Oktober 2018 kredit atas nama Saksi I NYOMAN WIDIANTARA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 166/BDS.TS/SL/IX tanggal 19 September 2017  telah jatuh tempo sehingga kemudian Terdakwa melakukan pelunasan kredit tersebut dengan cara melakukan restrukturisasi kredit baru menjadi sebesar Rp 3.110.000,- (tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 3 Oktober 2018 dengan jangka waktu 1 tahun (12 bulan) dengan bunga 1,85% per bulan menurun tanpa agunan / jaminan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

 

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Keputusan Badan Usaha Milik Desa Teranggana Sari Nomor: 01/BDS-TS/I/SL/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Simpan Pinjam BUMDES Teranggana Sari Desa Sulangai

 

Pasal 6

4) menyerahkan agunan (jaminan)

 

  • Bahwa pada bulan Oktober 2018 Saksi I NYOMAN WIDIADA memiliki utang kepada Saksi I NYOMAN SUMANDYASA sehingga untuk melunasi utang tersebut Saksi I NYOMAN WIDIADA memberikan rekomendasi dan meminta kepada Terdakwa agar memberikan kredit kepada Saksi I NYOMAN SUMANDYASA. Terdakwa selanjutnya menyiapkan dokumen perjanjian kredit lalu menyetujui dan memberikan kredit kepada Saksi I NYOMAN SUMANDYASA sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Installment Nomor: 362/BDS-TS/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 dengan plafon sebesar Rp 14.188.000,- (empat
Pihak Dipublikasikan Ya