Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Dps Mia Fida Erliyah, SH Wasis Riyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-105/N.1.10.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mia Fida Erliyah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wasis Riyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A.

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama Lengkap

:

WASIS RIYADI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tempat lahir

:

Denpasar

 

Umur/ tanggal lahir

:

42  tahun / 12 Februari 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

  • Jl. Pandu No. 44, Br. Tanjung Bungkak Kelod, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

 

Pendidikan

:

SD

 

           

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

Perpanjangan penangkapan

: 11 November 2024 s/d. 14 November 2024

: 14 November 2024 s/d. 17 November 2024

2

Penahanan

 

 

- Penyidik

: Rutan, tanggal 17 November 2024 s/d. 6 Desember 2024

 

- Perpanjangan PU

: Rutan, tanggal 7 Desember 2024 s/d. 15 Januari 2025

 

- Penuntut  Umum

: Rutan, tanggal 6 Januari 2025 s/d. 25 Januari 2025

3.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum

:    -

4.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

5.

Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik/ Penuntut Umum

:

-

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum

:

-

7.

Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum

:

-

         

 

C. Isi Dakwaan:

     PERTAMA            

---------Bahwa terdakwa WASIS RIYADI pada hari Senin tanggal 11 November 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sekira pukul 17.10 Wita bertempat di areal rumah di Jalan Pandu No. 44 Br. Tanjung Bungkak Kelod, Desa Sumerta kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri khusus serta biasa dipanggil dengan nama WASIS yang beralamat di di Jalan Pandu No. 44 Br. Tanjung Bungkak Kelod, Desa Sumerta kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, berdasarkan informasi tersebut saksi ANANG AHMADI, saksi PANDE MADE SURYA KESUMA, SH., dan saksi  I PT. GD. ADIARTA SAPUTRA, SH., dari Kepolisan Resor Kota Denpasar, melakukan pemantauan di sekitar tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas saksi ANANG AHMADI, saksi PANDE MADE SURYA KESUMA, SH., dan saksi  I PT. GD. ADIARTA SAPUTRA, SH., melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat ditanyakan identitasnya terdakwa mengaku bernama WASIS RIYADI, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal terdakwa dihadapan saksi OKTAVIANUS dan saksi SUILAYANI, dari penggeledahan tersebut ditemukan di atas lantai di dalam kamar berupa 21 (dua puluh satu) paket MA/ shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah HP merk Samsung, terdakwa mengakui mendapatkan 21 (dua puluh satu) paket MA/ shabu berat kotor 35,01 gram atau berat bersih 30,23 gram tersebut  dari seseorang yang bernama AHMAD (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika yang terdakwa dapatkan dari AHMAD akan diedarkan kembali sesuai perintah dari AHMAD.

-     Bahwa barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih total 30,25 gram, dengan rincian sebagai berikut :

  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A1) disisihkan 0,02 gram (12255/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A2) disisihkan 0,02 gram (12256/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A3) disisihkan 0,02 gram (12257/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A4) disisihkan 0,02 gram (12258/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A5) disisihkan 0,02 gram (12259/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A6) disisihkan 0,02 gram (12260/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A7) disisihkan 0,02 gram (12261/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A8) disisihkan 0,02 gram (12262/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A9) disisihkan 0,02 gram (12263/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A10) disisihkan 0,02 gram (12264/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A11) disisihkan 0,02 gram (12265/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A12) disisihkan 0,02 gram (12266/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A13) disisihkan 0,02 gram (12267/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A14) disisihkan 0,02 gram (12268/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A15) disisihkan 0,02 gram (12269/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A16) disisihkan 0,02 gram (12270/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A17) disisihkan 0,02 gram (12271/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,94 gram (Kode A18) disisihkan 0,02 gram (12272/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,9 gram (Kode A 19) disisihkan 0,02 gram (12273/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,9 gram (Kode A 20) disisihkan 0,02 gram (12274/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 11,35 gram (Kode A 21) disisihkan 0,25 gram (12275/2024/NF)

setelah disisihkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di Lap For Polri Cabang Denpasar, dan berdasarkan  surat  pemeriksaan  laboratoris  kriminalistik  No.  Lab : 1641 / NNF / 2024, tanggal  12 November 2024 dengan kesimpulan :

  1. nomor barang 12255/2024/NF s/d. 12275/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  2. nomor barang 12276/2024/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine (milik terdakwa) adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika.  

-     Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwajib menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram  dimaksud;

----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

Atau

KEDUA:

---------Bahwa terdakwa WASIS RIYADI pada hari Senin tanggal 11 November 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sekira pukul 17.10 Wita bertempat di areal rumah di Jalan Pandu No. 44 Br. Tanjung Bungkak Kelod, Desa Sumerta kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri khusus serta biasa dipanggil dengan nama WASIS yang beralamat di di Jalan Pandu No. 44 Br. Tanjung Bungkak Kelod, Desa Sumerta kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, berdasarkan informasi tersebut saksi ANANG AHMADI, saksi PANDE MADE SURYA KESUMA, SH., dan saksi  I PT. GD. ADIARTA SAPUTRA, SH., dari Kepolisan Resor Kota Denpasar, melakukan pemantauan di sekitar tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas saksi ANANG AHMADI, saksi PANDE MADE SURYA KESUMA, SH., dan saksi  I PT. GD. ADIARTA SAPUTRA, SH., melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat ditanyakan identitasnya terdakwa mengaku bernama WASIS RIYADI, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal terdakwa dihadapan saksi OKTAVIANUS ANA LALO dan saksi KETUT SUILAYANI, dari penggeledahan tersebut ditemukan di atas lantai di dalam kamar berupa 21 (dua puluh satu) paket MA/ shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah HP merk Samsung, terdakwa mengakui 21 (dua puluh satu) paket MA/ shabu berat kotor 35,01 gram atau berat bersih 30,23 gram dalam penguasaannya tersebut  didapat dari seseorang yang bernama AHMAD (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika yang ditemukan dalam penguasaan  terdakwa dapatkan dari AHMAD (DPO).

-     Bahwa barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih total 30,25 gram, dengan rincian sebagai berikut :

  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A1) disisihkan 0,02 gram (12255/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A2) disisihkan 0,02 gram (12256/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A3) disisihkan 0,02 gram (12257/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A4) disisihkan 0,02 gram (12258/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A5) disisihkan 0,02 gram (12259/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A6) disisihkan 0,02 gram (12260/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A7) disisihkan 0,02 gram (12261/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A8) disisihkan 0,02 gram (12262/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A9) disisihkan 0,02 gram (12263/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A10) disisihkan 0,02 gram (12264/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A11) disisihkan 0,02 gram (12265/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A12) disisihkan 0,02 gram (12266/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A13) disisihkan 0,02 gram (12267/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A14) disisihkan 0,02 gram (12268/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A15) disisihkan 0,02 gram (12269/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A16) disisihkan 0,02 gram (12270/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,95 gram (Kode A17) disisihkan 0,02 gram (12271/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,94 gram (Kode A18) disisihkan 0,02 gram (12272/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,9 gram (Kode A 19) disisihkan 0,02 gram (12273/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,9 gram (Kode A 20) disisihkan 0,02 gram (12274/2024/NF)
  • 1 (satu) platik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 11,35 gram (Kode A 21) disisihkan 0,25 gram (12275/2024/NF)

setelah disisihkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di Lap For Polri Cabang Denpasar, dan berdasarkan  surat  pemeriksaan  laboratoris  kriminalistik  No.  Lab : 1641 / NNF / 2024, tanggal  12 November 2024 dengan kesimpulan :

  1. nomor barang 12255/2024/NF s/d. 12275/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  2. nomor barang 12276/2024/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine (milik terdakwa) adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika.  

-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dimaksud;

          ----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya