| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama I PUTU ABHISEVA PRADWITA, lahir di Mangupura pada tanggal 6 Februari 2024, sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon, yaitu MADE BAYU WEDANANTA ADI PUTRA dan PUTU YUNITA SRI PURNAMI;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung agar dilakukan pencatatan dan/atau pemberian catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5103-LT-24042024-0015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Badung pada tanggal 26 April 2024, bahwa I PUTU ABHISEVA PRADWITA merupakan anak kandung yang sah dari seorang ayah bernama MADE BAYU WEDANANTA ADI PUTRA dan seorang ibu bernama PUTU YUNITA SRI PURNAMI dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
|