| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-399/DENPA.NARKO/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
- TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
EKA TIO HAFIS HIDAYAT
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
3510050606040011
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 06 Juni 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kamar Kos Nomor 7 Jalan Tibuan Br. Bernasi Kawan Nomor 22 Desa/Kel Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung (Sesuai KTP: Dusun Krajan RT 003 RW 011 Desa/Kel Tembok Rejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Gojek)
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SMK
-
|
- TERDAKWA II
|
Nama Lengkap
|
:
|
NABEEL SHA MUHSIN
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
3510055809050003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
20 Tahun / 18 September 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kamar Kos Nomor 7 Jalan Tibuan Br. Bernasi Kawan Nomor 22 Desa/Kel Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung (Sesuai KTP: Dusun Krajan RT 003 RW 011 Desa/Kel Tembok Rejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SMK
-
|
- STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Pengkapan
|
:
|
Masing-masing Tanggal 02 April 2026 s/d. tanggal 08 April 2026.
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 08 April 2026 s/d. tanggal 27 April 2026.
|
|
|
|
:
:
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 28 April 2026 s/d. tanggal 06 Juni 2026.
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2026 s/d. tanggal 06 Juli 2026.
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2026 s/d. tanggal 27 Juni 2026
|
- DAKWAAN :
Pertama:
Bahwa Terdakwa I EKA TIO HAFIS HIDAYAT dan Terdakwa II NABEEL SHA MUHSIN, pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di kost yang ditempati para terdakwa yang beralamar di Kamar Kos Nomor 7 Jalan Tibuan Br. Bernasi Kawan Nomor 22 Desa/Kel Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya 5 (lima) gram, yaitu Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 295,48 (dua sembilan lima koma empat delapan) gram dan Narkotika jenis inex dengan berat bersih 483 (empat delapan tiga) gram, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika sehingga selanjutnya atas informasi tersebut Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, di bawah pimpinan Ipda DEDY NURMANSYAH, SH melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, sekira pukul 21.30 wita, Anggota Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi Gorden Indes Wadu, Saksi I Gede Made Alvin Dharma Sanmatha dan Saksi I Made Kresna Satria Dinatha melihat dua orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh yang kemudian diketahui adalah Para Terdakwa masuk ke dalam Kamar Kos Nomor 7 Jalan Tibuan Br. Bernasi Kawan Nomor 22 Desa/Kel Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, lalu Anggota Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar masuk kedalam kamar kos tersebut, kemudian melakukan pengamanan kepada para Terdakwa yang pada saat itu sedang istirahat didalam kamar sembari bermain handphone masing-masing, selanjutnya dipanggil masyarakat setempat yang salah satunya adalah Saksi Robby Adi Wijaya dan Saksi Bangkit Dwi Santoso yang telah diperlihatkan surat tugas Anggota Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, selanjutnya dilakukan peenggeledahan dikamar kost tersebut dan ditemukan di dalam lemari pakaian sebuah tas kresek warna hitam berisi sebuah tas kain warna hitam bertuliskan YAMAHA HELMET berisi sebuah tas kresek warna merah di dalamnya berisi 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna coklat berbentuk tulang diduga narkotika jenis inex, 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda berbentuk tulang diduga narkotika jenis inex dan 4 (empat) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda berbentuk granat diduga narkotika jenis inex, kemudian diamankan 1 (satu) buah HP. Samsung warna hitam Nomor Imei:351581180481206 milik Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT dan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna Abu-abu DK 6471 AFO milik Saksi Elok Yunita Sari yang dipinjam dari Terdakwa NABEEL SHA MUHSIN yang diakui oleh para Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana narkotika, kemudian dilakukan gelar barang bukti yang kemudian seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh Para Terdakwa;
- Bahwa awalnya Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT merantau ke Bali sekitar bulan Agustus tahun 2024, lalu Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT tinggal di Kamar Kos Nomor 7 Jalan Tibuan Br. Bernasi Kawan Nomor 22 Desa/Kel Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, lalu TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN datang ke Bali dan Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT mengajak TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN untuk tinggal bersama Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT di kamar kos tersebut, selanjutnya 4 bulan kemudian TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN berhenti bekerja dan menganggur, lalu TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN mencari orang yang menjual Shabu dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT, lalu TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN menemukan salah satu akun TikTok yang sudah tidak diingat nama akunnya oleh TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN yang menjual narkotika jenis shabu, lalu Para Terdakwa menghubungi akun tersebut dan kemudian diarahkan komunikasi ke nomor whatsapp dengan nomor 082152804483 yang disimpan dengan nama AKBP dan Para Terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu sebanyak tiga kali dengan cara patungan, selanjutnya di awal tahun 2026 Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT di hubungi oleh AKBP dan ditawari pekerjaan sebagai tukang Geser Narkoba, lalu Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT menyampaikan tawaran AKBP kepada TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN dan karena alasan ekonomi selanjutnya Para Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, dengan komunikasi satu pintu menggunakan 1 (satu) buah HP. Samsung warna hitam Nomor Imei:351581180481206 milik Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT;
- Bahwa selanjutnya yang Pertama sekitar lima belas hari sebelum hari raya Idul Fitri 2026 Para Terdakwa pulang ke Banyuwangi, lalu ketika di Banyuwangi Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT di perintahkan oleh Saudara AKBP (Daftar Pencarian Orang Polresta Denpasar nomor : DPO/90/IV/RES.4.2/2026/Polresta Denpasar tertanggal 06 April 2026) untuk menggeser Narkotika, lalu pada Jumat tanggal 6 Maret 2026, sekira pukul 15.00 WIB bertempat di semak-semak di bawah pohon di Perumahan Adi Mas Giri Jalan Giri Desa/Kel Giri Kecamatan Sukowidi Kabupaten Banyuwangi, Para Terdakwa mengambil tempelan narkotika tersebut lalu diperintahkan untuk di geser ke Pulau Bali dengan tujuan untuk di tempel di bawah pohon di pinggir Jalan di Gatsu Barat Kota Denpasar dan setelah tempelaan narkotika tersebut berhasil Para Terdakwa tempel lalu Para Terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT, lalu Para Terdakwa bagi dua lalu Para Terdakwa istirahat di kamar kost Para Terdakwa, selanjutnya karena menjelang hari raya Idul Fitri, lalu Para Terdakwa pulang kembali ke Banyuwangi dan uang dari hasil bekerja Para Terdakwa menggeser narkotika tersebut telah habis untuk berhari raya;
- Bahwa selanjutnya yang Kedua ketika Para Terdakwa masih berada di Banyuwangi pada hari Rabu tanggal 1 April 2026, Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT di hubungi oleh Saudara AKBP dan di tawari kembali pekerjaan menggeser narkotika dari Banyuwangi ke Pulau Bali, lalu Para Terdakwa menyetujuinya dan pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Para Terdakwa berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna Abu-abu DK 6471 AFO milik Saksi Elok Yunita Sari yang dipinjam dari Terdakwa NABEEL SHA MUHSIN menuju titik lokasi yang sama seperti yang pertama, yaitu di semak-semak di bawah pohon di Perumahan Adi Mas Giri Jalan Giri Desa/Kel Giri Kecamatan Sukowidi Kabupaten Banyuwangi, lalu TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN yang mengambil tempelan narkotika tersebut, sedangkan Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT menunggu duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi, setelah tempelan narkotika tersebut diambil oleh TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN lalu Para Terdakwa berboncengan dan Para Terdakwa langsung menuju Pulau Bali pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, Para Terdakwa sampai di depan Kost yang mereka tempati dan TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN membawa masuk ke dalam kamar kost tempelan narkotika tersebut sedangkan Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT masih memarkir sepeda motor, lalu TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN menaruh tempelan narkotika tersebut di lantai dekat lemari pakaian, dan oleh Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT dipindahkan tempelan narkotika tersebut kedalam lemari pakaian di dalam kamar kost tersebut dan menyimpannya sembari menunggu perintah selanjutnya dari Saudara AKBP namun belum sempat digeser Para Terdakwa sudah diamankan oleh Anggota Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar;
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa sepakat menggeser narkotika jenis shabu karena mengharapkan upah uang yang diberikan oleh Saudara AKBP yang mana sebelumnya Para Terdakwa telah diberikan upah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan telah habis dipergunakan oleh para Terdakwa dan untuk paket Narkotika yang diamankan oleh Anggota Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar belum sempat menerima upah dikarenakan belum digeser dan Para Terdakwa tidak mengetahui nantinya akan menerima upah seberapa nominalnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal 02 April 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika:
- berat kotor 99,42 gram berat bersih 98,53 gram (Kode A1).
- berat kotor 99,29 gram berat bersih 98,40 gram (Kode A2).
- berat kotor 99,44 gram berat bersih 98,55 gram (Kode A3).
- 4 (empat) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna coklat berbentuk tulang diduga narkotika:
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode B1).
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode B2).
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode B3).
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode B4).
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda berbentuk tulang diduga narkotika:
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode C1).
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode C2).
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode C3).
- 4 (empat) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda berbentuk granat diduga narkotika:
- berat kotor 36,78 gram berat bersih 36 gram (Kode D1).
- berat kotor 36,78 gram berat bersih 36 gram (Kode D2).
- berat kotor 36,78 gram berat bersih 36 gram (Kode D3).
- berat kotor 36,78 gram berat bersih 36 gram (Kode D4).
Sehingga total berat terhadap Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 295,48 (dua sembilan lima koma empat delapan) gram dan terhadap Narkotika jenis inex dengan berat bersih 483 (empat delapan tiga) gram, dengan total keseluruhan adalah 778,48 (tujuh tujuh delapan koma empat delapan) gram;
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 528/NNF/2026 tanggal 03 April 2026, disimpulkan bahwa :
- Barang bukti Nomor 4699/2026/NF s/d 4701/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti Nomor 4702/2026/NF s/d 4705/2026/NF berupa tablet warna cokelat berbentuk tulang dan Barang bukti Nomor 4709/2026/NF s/d 4712/2026/NF berupa tablet warna merah muda berbentuk granat seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 37 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Barang bukti Nomor 4706/2025/NF s/d 4708/2025/NF berupa tablet warna merah muda berbentuk tulang seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Mefedron dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 75 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Barang bukti Nomor 4713/2026/NF s/d 4714/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan pemufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan inex (bukan tanaman).
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa I EKA TIO HAFIS HIDAYAT dan Terdakwa II NABEEL SHA MUHSIN, pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di kost yang ditempati para terdakwa yang beralamar di Kamar Kos Nomor 7 Jalan Tibuan Br. Bernasi Kawan Nomor 22 Desa/Kel Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 295,48 (dua sembilan lima koma empat delapan) gram dan Narkotika jenis inex dengan berat bersih 483 (empat delapan tiga) gram, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika sehingga selanjutnya atas informasi tersebut Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, di bawah pimpinan Ipda DEDY NURMANSYAH, SH melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, sekira pukul 21.30 wita, Anggota Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi Gorden Indes Wadu, Saksi I Gede Made Alvin Dharma Sanmatha dan Saksi I Made Kresna Satria Dinatha melihat dua orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh yang kemudian diketahui adalah Para Terdakwa masuk ke dalam Kamar Kos Nomor 7 Jalan Tibuan Br. Bernasi Kawan Nomor 22 Desa/Kel Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, lalu Anggota Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar masuk kedalam kamar kos tersebut, kemudian melakukan pengamanan kepada para Terdakwa yang pada saat itu sedang istirahat didalam kamar sembari bermain handphone masing-masing, selanjutnya dipanggil masyarakat setempat yang salah satunya adalah Saksi Robby Adi Wijaya dan Saksi Bangkit Dwi Santoso yang telah diperlihatkan surat tugas Anggota Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, selanjutnya dilakukan peenggeledahan dikamar kost tersebut dan ditemukan di dalam lemari pakaian sebuah tas kresek warna hitam berisi sebuah tas kain warna hitam bertuliskan YAMAHA HELMET berisi sebuah tas kresek warna merah di dalamnya berisi 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna coklat berbentuk tulang diduga narkotika jenis inex, 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda berbentuk tulang diduga narkotika jenis inex dan 4 (empat) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda berbentuk granat diduga narkotika jenis inex, kemudian diamankan 1 (satu) buah HP. Samsung warna hitam Nomor Imei:351581180481206 milik Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT dan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna Abu-abu DK 6471 AFO milik Saksi Elok Yunita Sari yang dipinjam dari Terdakwa NABEEL SHA MUHSIN yang diakui oleh para Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana narkotika, kemudian dilakukan gelar barang bukti yang kemudian seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh Para Terdakwa;
- Bahwa Para Terdakwa mengaku mendapat Narkotika jenis Shabu dan Inex tersebut mereka dapatkan dari Saudara AKBP (Daftar Pencarian Orang Polresta Denpasar nomor : DPO/90/IV/RES.4.2/2026/Polresta Denpasar tertanggal 06 April 2026) yang mereka kenal sejak Agustus tahun 2024 sebagai penjual narkotika jenis shabu dan Para Terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu sebanyak tiga kali dengan cara patungan, selanjutnya di awal tahun 2006 Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT di hubungi oleh AKBP dan ditawari pekerjaan sebagai tukang Geser Narkoba, lalu Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT menyampaikan tawaran AKBP kepada TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN dan karena alasan ekonomi selanjutnya Para Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, dengan komunikasi satu pintu menggunakan 1 (satu) buah HP. Samsung warna hitam Nomor Imei:351581180481206 milik Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT
- awalnya Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT merantau ke Bali sekitar bulan Agustus tahun 2024, lalu Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT tinggal di Kamar Kos Nomor 7 Jalan Tibuan Br. Bernasi Kawan Nomor 22 Desa/Kel Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, lalu TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN datang ke Bali dan Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT mengajak TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN untuk tinggal bersama Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT di kamar kos tersebut, selanjutnya 4 bulan kemudian TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN berhenti bekerja dan menganggur, lalu TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN mencari orang yang menjual Shabu dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT, lalu TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN menemukan salah satu akun TikTok yang sudah tidak diingat nama akunnya oleh TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN yang menjual narkotika jenis shabu, lalu Para Terdakwa menghubungi akun tersebut dan kemudian diarahkan komunikasi ke nomor whatsapp dengan nomor 082152804483 yang disimpan dengan nama AKBP dan Para Terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu sebanyak tiga kali dengan cara patungan, selanjutnya di awal tahun 2026 Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT di hubungi oleh AKBP dan ditawari pekerjaan sebagai tukang Geser Narkoba, lalu Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT menyampaikan tawaran AKBP kepada TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN dan karena alasan ekonomi selanjutnya Para Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, dengan komunikasi satu pintu menggunakan 1 (satu) buah HP. Samsung warna hitam Nomor Imei:351581180481206 milik Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT dengan cara Para Terdakwa saat itu berada di Banyuwangi pada hari Rabu tanggal 1 April 2026, kemudian Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT dihubungi oleh Saudara AKBP dan di tawari pekerjaan menggeser narkotika dari Banyuwangi ke Pulau Bali, lalu Para Terdakwa menyetujuinya dan pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Para Terdakwa berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna Abu-abu DK 6471 AFO milik Saksi Elok Yunita Sari yang dipinjam dari Terdakwa NABEEL SHA MUHSIN menuju titik lokasi yang sama seperti yang pertama, yaitu di semak-semak di bawah pohon di Perumahan Adi Mas Giri Jalan Giri Desa/Kel Giri Kecamatan Sukowidi Kabupaten Banyuwangi, lalu TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN yang mengambil tempelan narkotika tersebut, sedangkan Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT menunggu duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi, setelah tempelan narkotika tersebut diambil oleh TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN lalu Para Terdakwa berboncengan dan Para Terdakwa langsung menuju Pulau Bali pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, Para Terdakwa sampai di depan Kost yang mereka tempati dan TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN membawa masuk ke dalam kamar kost tempelan narkotika tersebut sedangkan Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT masih memarkir sepeda motor, lalu TERDAKWA NABEEL SHA MUHSIN menaruh tempelan narkotika tersebut di lantai dekat lemari pakaian, dan oleh Terdakwa EKA TIO HAFIS HIDAYAT dipindahkan tempelan narkotika tersebut kedalam lemari pakaian di dalam kamar kost tersebut dan menyimpannya sembari menunggu perintah selanjutnya dari Saudara AKBP namun belum sempat digeser Para Terdakwa sudah diamankan oleh Anggota Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal 02 April 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika:
- berat kotor 99,42 gram berat bersih 98,53 gram (Kode A1).
- berat kotor 99,29 gram berat bersih 98,40 gram (Kode A2).
- berat kotor 99,44 gram berat bersih 98,55 gram (Kode A3).
- 4 (empat) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna coklat berbentuk tulang diduga narkotika:
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode B1).
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode B2).
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode B3).
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode B4).
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda berbentuk tulang diduga narkotika:
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode C1).
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode C2).
- berat kotor 44,28 gram berat bersih 42 gram (Kode C3).
- 4 (empat) buah plastik klip masing-masing di dalamnya berisi 100 (seratus) butir tablet warna merah muda berbentuk granat diduga narkotika:
- berat kotor 36,78 gram berat bersih 36 gram (Kode D1).
- berat kotor 36,78 gram berat bersih 36 gram (Kode D2).
- berat kotor 36,78 gram berat bersih 36 gram (Kode D3).
- berat kotor 36,78 gram berat bersih 36 gram (Kode D4).
Sehingga total berat terhadap Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 295,48 (dua sembilan lima koma empat delapan) gram dan terhadap Narkotika jenis inex dengan berat bersih 483 (empat delapan tiga) gram, dengan total keseluruhan adalah 778,48 (tujuh tujuh delapan koma empat delapan) gram;
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 528/NNF/2026 tanggal 03 April 2026, disimpulkan bahwa :
- Barang bukti Nomor 4699/2026/NF s/d 4701/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti Nomor 4702/2026/NF s/d 4705/2026/NF berupa tablet warna cokelat berbentuk tulang dan Barang bukti Nomor 4709/2026/NF s/d 4712/2026/NF berupa tablet warna merah muda berbentuk granat seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 37 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Barang bukti Nomor 4706/2025/NF s/d 4708/2025/NF berupa tablet warna merah muda berbentuk tulang seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Mefedron dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 75 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Barang bukti Nomor 4713/2026/NF s/d 4714/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan pemufakatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |